Berikut ini adalah keuntungan yang didapat oleh wirausaha jika memiliki siup, kecuali…

Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.[1]

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP[2], adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.[3]

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

  • SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
  • SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.

Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:

  1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.

Mulai awal tahun 2017 SIUP tidak perlu didaftar ulang. Penghapusan pendaftaran ulang SIUP diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak ada perubahan.

SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.

Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
  • Kementerian Perdagangan Indonesia
  • Perusahaan
  • Usaha Kecil dan Menengah
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Akta Notaris
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Surat Izin Gangguan ( HO)
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Penanaman Modal Asing
  • Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Nomor Induk Berusaha

  1. ^ "Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)? NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan izin usaha". vOffice (dalam bahasa Inggris). 2019-05-17. Diakses tanggal 2020-06-29. 
  2. ^ "Apa Itu SIUP : Jenis, Kriteria, Syarat, Cara Pengajuan, dan Manfaat". Trikves.com. 2022-02-04. Diakses tanggal 2022-06-17. 
  3. ^ "Jenis dan Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP". tirto.id. Diakses tanggal 2020-10-31. 

  • http://www.kemendag.go.id/id/news/2006/10/09/ketentuan-standar-pemberian-surat-izin-usaha-perdagangan-siup Diarsipkan 2014-08-21 di Wayback Machine.
  • http://www.kemendag.go.id/id/news/2006/10/09/ketentuan-dan-tata-cara-pemberian-surat-izin-usaha-perdagangan-siup Diarsipkan 2014-08-21 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Surat_Izin_Usaha_Perdagangan&oldid=21575724"

Admin dpmptsp | 02 Maret 2015 | 10916 kali

Berikut ini adalah keuntungan yang didapat oleh wirausaha jika memiliki siup, kecuali…

Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana.

Inilah beberapa manfaat memiliki izin usaha  :

1. Sebagai sarana perlindungan hukum

Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha

2. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha.

Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tamabahn atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha.

3.  Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang

Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional

Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Download disini

Berikut ini adalah keuntungan yang didapat oleh wirausaha jika memiliki siup, kecuali…

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at Belajar.dhafi.link. with Accurate Answer. >>

Berikut ini adalah keuntungan yang didapat oleh wirausaha jika memiliki siup, kecuali…

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha
  2. Mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan / lembaga keuangan
  3. Bukti memiliki dan menjalankan usaha bila akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga
  4. Mendapatkan keuntungan yang lebih dibanding tidak ada SIUP
  5. Mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangai pembinaan usaha kecil

Jawaban terbaik adalah D. Mendapatkan keuntungan yang lebih dibanding tidak ada SIUP.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Berikut ini adalah beberapa keuntungan dengan memiliki SIUP, kecuali ......❞ Adalah D. Mendapatkan keuntungan yang lebih dibanding tidak ada SIUP.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Berikut ini adalah kelengkapan pembuatan SITU, kecuali ...... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Disini Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.