SPI – Sebagai salah satu organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel. Oleh karena itu kita sebagai pengawas internal perlu ‘mensupport’ PPK dalam rangka memenuhi tujuan tersebut. Sebagai pengetahuan berikut kami paparkan tugas pokok dan kewenangan PPK berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali: (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. menandatangani Kontrak; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat: a. mengusulkan kepada PA/KPA: 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. menetapkan tim pendukung; c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. semoga bermanfaat bagi kita untuk lebih menjalankan tugas dan fungsi SPI. (ady cahyadi)
Tugas PPTK dan PPK ini selalu menjadi perdebatan setiap kali diskusi atau even diklat pengadaan barang/jasa di daerah. Peranan dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diperbaharui dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PPTK saat ini memiliki 1 tugas baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yakni kewenangan tentang PPTK melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Klausul PPTK ini muncul hanya untuk pemerintah daerah yang didefinisikan sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. Jabatan PPTK hanya dikenal dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) istilah ini hanya ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya berbeda dengan tugas PPTK di Pemerintahan Daerah.
Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada poin 3 mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri yang diatur di dalam PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 4 (empat) butir kewenangan PPTK dalam PP 12 Tahan 2019 tersebut dijelaskan menjadi 3 (tiga) kelompok tugas besar PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
Tugas pada angka 1 dan 2 di atas diuraikan lebih lanjut di dalam Penjelasan PMDN ini. Untuk tugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD (pada angka 1 di atas), diatur secara operasional tugas PPTK meliputi :
Untuk tugas PPTK dalam menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan, yaitu meliputi :
Sementara itu untuk tugas PPTK dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa, akan tetapi tidak diuraikan secara detail. PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Dengan demikian PPTK bertanggung jawab kepada pejabat PA/KPA. Pemilihan dan penetapan PPTK berdasarkan pada pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah. Secara tegas dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang telah mengatur mengenai bagaimana dengan PPTK yang merangkap sebagai PPK? Secara jelas menyatakan bahwa tidak ada larangan atau diperbolehkan, dengan syarat bahwa dalam kapasitas sebagai PPK, aparatur tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai seorang PPK. Tidak dapat dikatakan bahwa seorang PPTK karena mempunyai kewenangan sebagai pelaksana dan penanggung jawab di SKPD maka dapat menjabat sebagai PPK walaupun kriteria aparatur tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai seorang PPK. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 Perpres 12 Tahun 2021, bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, dengan syarat harus memenuhi kompetensi PPK. Aparatur tersebut akan menjelaskan tuhgas yang meliputi :
Sumber : https://www.pengadaan.web.id/2018/09/pejabat-pelaksana-teknis-kegiatan-pptk.html |