Berapa lama proses pencairan dana pensiun

Semarang – Sebanyak 642 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan pensiun pada 1 Maret hingga 1 Juni mendatang antusias mengikuti acara “Sosialisasi Pemberkasan Pencairan Dana Pensiun” di Wisma Perdamaian, Selasa (6/2). Mereka adalah 12 PNS golongan I, 59 PNS golongan II, 236 PNS golongan III, dan 335 PNS golongan IV.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Drs Mohamad Arief Irwanto MSi menyampaikan melalui sosialisasi tersebut, para PNS yang bersiap pensiun, diperkenalkan dengan terobosan  informasi tentang pencairan dana pensiun. Inovasinya adalah pencairan dana pensiun kini bersifat paperless, yakni tidak melalui surat tapi pemberitahuan SMS dari Taspen.

“Sekarang pensiun itu tidak lagi pakai kertas, tetapi pakai SMS saja. Misalnya yang akan pensiun tanggal 1 Maret, maka tanggal 28 Februari malam sudah memperoleh SMS bahwa Bapak/ Ibu per 1 Maret akan menerima uang pensiun dengan jumlah sekian dan tunjangan sekian. Nanti bisa diambil di bank yang Bapak/Ibu pilih,” terangnya.

Arief juga melaporkan, pada 2022 jumlah PNS yang pensiun sebanyak 10.700 orang dan akan bertambah menjadi 12.000 orang pada 2023.

Pihaknya menganalogikan, PNS yang pensiun seperti menempuh kehidupan kedua, di mana mereka dapat berbaur sepenuhnya dengan masyarakat. Mereka juga dapat memanfaatkan waktunya untuk menjalankan usaha sesuai minat atau hobinya.

“Bapak/ Ibu memasuki kehidupan kedua. Di sini Bapak/ Ibu akan kembali ke masyarakat. Jangan ragu untuk berwirausaha. Bahkan hobi pun bila ditekuni bisa menghasilkan pendapatan,” ujar Arief.

Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP bersyukur, PNS yang hendak pensiun diberikan kemudahan dalam hal pemberkasan pencairan dana pensiun. Mereka tidak perlu lagi menulis data diri berkali-kali untuk menuntaskan pemberkasan sebelum purna tugas. Cukup satu kali proses dengan bantuan sistem informasi Taspen, pemberkasan tersebut dapat selesai.

“Hari ini teknologi sudah semakin modern. Taspen terima kasih sudah membantu BKD. Taspen punya sistemnya, sehingga cukup SMS,” ujarnya.

Orang nomor satu di Jawa Tengah itu menuturkan, ada PNS yang menyambut masa pensiun dengan kegembiraan, namun ada pula yang merasa gelisah menghadapi purna tugas. Kegelisahan itu bisa disebabkan karena mereka sangat mencintai pekerjaan yang selama ini ditekuni.

Ganjar mencontohkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Ir Bambang Nugroho K MSi yang meski pensiun, namun dirinya masih aktif memberikan informasi tentang kondisi jalan milik Provinsi Jawa Tengah.

“Pak Bambang kuwi niat pensiun ora? Pak Bambang itu waktu di Blora ada laporan jalan bolong, beliau masih komentar. Sepertinya ini nggak kepengin pensiun. Karena pekerjaan yang selama ini ditekuni, dicintai betul, sehingga tidak rela meninggalkan pekerjaannya,” candanya disambut tawa hadirin.

Ganjar juga menceritakan kisah ketika sang ayah, S Parmuji, pensiun dari anggota Polri. Saat almarhum ayahanda purnatugas, Ganjar masih duduk di bangku SMP. Saat itu, dia dan keluarganya hidup pas-pasan. Orang tua Ganjar bahkan sempat berhutang agar anak-anaknya dapat terus menimba ilmu. Ganjar pun diajak kakak sulungnya yang sudah bekerja untuk melanjutkan pendidikan di DI Yogyakarta agar orang tuanya tidak terlalu terbebani masalah biaya.

“Bagaimana orangtua survive saat itu? Memang jadi pengusaha. Tapi karena waktu itu belum dididik untuk usaha, ya belajar (usaha) sendiri. Saat saya SMA, seminggu atau dua minggu sekali saya pulang dari Yogyakarta ke Kutoarjo. Selama liburan, tugas saya jaga kios bensin dan kulakan bensin. Ketika kami anak-anaknya selesai sekolah, mulai nyambut gawe, kami mulai iuran tiap bulan. Ada kenikmatan membalas jasa orang tua karena kami bisa membayar hutang bapak ibu,” kenangnya.

Mantan anggota DPR RI itu menyampaikan ucapan terima kasih atas loyalitas yang ditunjukkan oleh para PNS. Pihaknya bangga, mereka selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada publik.

“Atas nama semua gubernur yang sudah pernah memimpin Bapak/ Ibu, saya sampaikan terima kasih. Bapak/ Ibu adalah agen dari sebuah perubahan besar yang kita lakukan di Jawa Tengah. Kebanggaan saya memimpin Jawa Tengah adalah aparatur melayani masyarakat dengan sangat cepat dan responsif serta pemerintahannya bersih,” pungkasnya.

Penulis : Ar, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

tirto.id - Cara pengambilan BPJS pensiun terbaru perlu Anda ketahui sebab kini saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal dengan istilah Jamsostek saat ini telah melakukan beberapa pembaharuan kebijakan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Salah satu pembaruan serta kemudahan itu adalah dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang lebih mudah, tetapi tetap ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh peserta BPJS TK sebelum mencairkan dana.

Salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua (JHT) untuk para pekerja dalam mempersiapkan masa depan mereka. Saldo JHT ini dapat di klaim atau dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi terlebih dahulu.

Dilansir dari situs pasien BPJS, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Perubahan aturan ini bisa menjadi angin segar bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab tak lagi harus menunggu waktu lama untuk bisa mengakses dan mencairkan dana tersebut.

Syarat Pengambilan BPJS Pensiun

Guna mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan, di antaranya:

A. Pencairan 10 persen dan 30 persen

Persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen tidak membutuhkan banyak syarat, yaitu.

  • Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan.
  • Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.

B. Pencairan 100 persen

Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen antara lain:

  • Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  • Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
  • KTP atau SIM.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
  • Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.

Cara Pengambilan BPJS Pensiun

Dilansir dari situs online pajak, berikut prosedur pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean lebih awal.
  2. Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Kemudian akan mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  5. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
  6. Ceklis kelengkapan berkas.
  7. Panggilan wawancara dan foto.
  8. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJSTKU

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan menarik lainnya Nur Hidayah Perwitasari
(tirto.id - wta/agu)


Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH

Subscribe for updates Unsubscribe from updates