Mengurus nikah ke kua berapa lama

Mengurus nikah ke kua berapa lama

Kompas

Daftar nikah di KUA

GridStar.ID - Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online.

Ini dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.

Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jika Masih Sayang Nyawa Jangan Lagi Makan Sayur Asam dengan Sendok Alumunium Bisa Alami Penyakit Berbahaya Gegara Hal Ini

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.

Melansir Kompas.com, daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Mengaku Susah untuk Berkomitmen Lagi Usai Pengkhianatan Ahmad Dhani, Ternyata Sifat Irwan Mussry Inilah yang Buat Maia Estianty Luluh sampai Jatuh Hati: Aku Beruntung Banget Punya Suami kaya Dia...

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun), Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai), Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami

Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Fotocopy Identitas Diri (KTP)

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dulunya Mantan Model Majalah Playboy hingga Sempat Dituding Hamil Anak Ariel NOAH, Begini Kabar Andhara Early Sekarang, Sudah Berhijrah dan Hidup Bahagia bersama Keluarga Barunya

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.

Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Belasan Tahun Mengabdi Pada Raffi Ahmad, Unggahan Merry Ini Jadi Sorotan Usai Tak Diajak Sang Bos ke Turki: Kesayangan...

Akses simkah.kemenag.go.id

Klik daftar nikah

Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

Tanggal dan jam

Masukkan data calon suami dan calon istri

Checklist dokumen

Masukkan nomor HP

Unggah foto

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kesal Lantaran Nama Baiknya Tercoreng Usai Dituding Jadi Dalang Penangkapan dr Richard Lee, Kartika Putri Mantap Ingin Tempuh Jalur Hukum: Saya Sudah Lelah!

Cetak bukti pendaftaran

Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi
Biaya dan alur mengurus dokumen nikah

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Tak Perlu Surat Domisili, Pendatang Bisa Vaksin di Mana Saja dengan Syarat Ini

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Diamkan Bawang Putih 30 Menit di Mulut saat Pagi Rasakan Manfaat Menakjubkan Ini, Jangan Khawatir Napas Bau!

Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara

Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Mengurus nikah ke kua berapa lama

Mengurus nikah ke kua berapa lama
Lihat Foto

doc: Kemenag

Kartu nikah digital


JAKARTA, KOMPAS.com – Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, namun tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.

Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali. Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Baca juga: Biaya dan Syarat Nikah Terbaru di KUA Tahun 2021

Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Cek Daftar Tunggu Haji Tercepat, Daerah Mana Saja?

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online. Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:

  1. Akses simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana:
  4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  5. Tanggal dan jam
  6. Masukkan data calon suami dan calon istri
  7. Checklist dokumen
  8. Masukkan nomor HP
  9. Unggah foto
  10. Cetak bukti pendaftaran
  11. Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Biaya dan alur mengurus dokumen nikah

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Baca juga: Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah). Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Baca juga: Cara Cek Resi Pos Indonesia Online, Cukup dari Handphone

Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  4. Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  5. Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  7. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  8. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
  10. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya