Berapa jarak antara septic tank dengan sumur bor?

PALANGKA RAYA - Kegiatan perencanaan program pembangunan bidang sanitasi digelar di Aula Bappeda, Pemerintah Kota Palangka Raya, kemarin (14/8). Kegiatan yang dihadiri oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tersebut membahas seluruh tentu program yang akan dilakukan serta mencari jalan keluar akan adanya kendala pada bidang sanitasi.

Dalam acara tersebut juga dibahas tentang sumur bor yang menurutnya telah menyalahi aturan,lantaran berdekatan dengan septic tank. Dekatnya jarak tersebut tentu akan berdampak pada kesehatan masyarakat yang masih menggunakan sumur bor dalam kesehariannya. 

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra, H Rahmadi H N mengatakan,  jarak yang sesuai antara sumur bor dan septic tank yaitu 10 meter.  Namun pada kenyataannya masih banyak sumur bor yang di bangun berdekatan dengan septic tank. 

“Tentu itu akan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang masih menggunakan sumur di dalam kesehariannya. Karena jarak yang sesuai adalah 10 meter. Kita harus bisa menangani hal ini,"ujarnya.

Dia meminta, agar Dinas Kesehatan (Dinkes)  harus membuat penegasan, agar para pengguna sumur bisa aman tentang bahaya dan adanya penyakit apabila sumur bor dibangun dekat septic tank.

“Saya juga harapkan kerja sama dari seluruh yang hadir di sini untuk menangani perihal ini.  Agar masyarakat yang masih menggunakan sumur bisa aman,"pungkasnya. (ola/ram/iha) 

Setiap rumah maupun bangunan, terutama yang menjadi tempat aktivitas banyak orang, sangat penting untuk memiliki septic tank atau tanki septik yang aman. Sebagai tempat penampungan dan pengolahan tinja sementara, keberadaan septic tank penting untuk mencegah penularan penyakit dan penyebaran bakteri. Selain itu, septic tank juga solusi mencegah timbunan tinja mencemari air dan lingkungan. Pemerintah juga sudah membuat peraturan tentang septic tank. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Berdasarkan lampiran dalam Permenkes tersebut, setiap jamban perlu dilengkapi dengan fasilitas septic tank.

Adapun septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai tempat penampungan limbah kotoran manusia (tinja dan urine). Bagian padat kotoran manusia akan tertinggal dalam tangki septik. Sedangkan bagian cairnya keluar dari tangki septik dan diresapkan melalui bidang atau sumur resapan. Jika tidak memungkinkan dibuat resapan maka dibuat suatu filter untuk mengelola cairan itu. Sedangkan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017, septic tank harus kedap air. Septic tank juga perlu memiliki lubang kontrol, ventilasi, pipa masuk-keluar serta harus dikuras isinya, untuk dibuang dengan truk tinja secara reguler. Limbah dari septic tank itu dikirim ke Instalasi Pengoalhan Lumpur Tinja (IPLT). Ketentuan SNI 2398:2017 lainnya mengharuskan septic tank memiliki bagian penampungan dan pengolah air limbah dengan kecepatan aliran lambat.

Tujuannya memberia kesempatan pengendapan benda padat agar terjadi penguraian menjadi bahan larut air dan gas. Air yang keluar dari septic tank harus dialirkan ke tempat pengolahan lanjutan yang bisa berupa tiga macam bentuk, sesuai dengan kondisi lokasi: Bidang resapan, sumur resapan pada daerah air tanah rendah Sistem penyaringan dengan up flow filter pada daerah air tanah tinggi Taman sanita pada daerah air tanah rendah dan air tanah tinggi SNI 2398:2017 pun mengatur jarak minimal yang aman antara lokasi tempat pengolahan septic tanc dengan sumur dan bangunan. Detail ketentuannya adalah sebagai berikut: Jarak minimal sumur resapan septic tank dengan sumur air bersih adalah 10 meter, dengan bangunan atau rumah 1,5 meter, dan dengan sumur resapan air hujan 5 meter.

Jarak minimal up flow filter septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter. Jarak minimal Taman Sanita septic tank dengan sumur air bersih, bangunan/rumah, dan sumur resapan air hujan, masing-masing adalah 1,5 meter. Sedangkan bentuk dan ukuran tangki septik berdasarkan ketentuan SNI 2398:2017 adalah sebagaimana perincian di bawah ini: 1. Septic tank berbentuk segi empat dengan perbandingan panjang dan lebar 2:1 sampai 3:1. Minimal, lebar Septic tank 0,75 meter, panjang 1,5 meter, dan tingginya 1,5 meter, termasuk ambang batas 0,3 meter. 2. Volume atau ukuran septic tank harus sesuai dengan jumlah pemakai. 3. Ketentuan ukuran septic tank jenis tercampur (tinja bercampur dengan limbah rumah tangga), berdasarkan jumlah pemakai: Jumlah pemakai 5 orang: volume 2,1 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,6 m) Jumlah pemakai 10 orang: volume 3,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,8 m) Jumlah pemakai 15 orang: volume 5,8 meter kubik (panjang 2,5 m, lebar 1,3 m dan tinggi 1,8 m) Jumlah pemakai 20 orang: volume 7,8 meter kubik (panjang 2,8 m, lebar 1,4 m dan tinggi 2 m) Jumlah pemakai 50 orang: volume 19,4 meter kubik (panjang 4,4 m, lebar 2,2 m dan tinggi 2 m) 4.

Ketentuan ukuran septic tank jenis terpisah (khusus tinja dan urin), berdasarkan jumlah pemakai: Jumlah pemakai 10 orang: volume 1,66 meter kubik (panjang 1,6 m, lebar 0,8 m dan tinggi 1,3 m) Jumlah pemakai 15 orang: volume 2,5 meter kubik (panjang 1,8 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m) Jumlah pemakai 20 orang: volume 2,9 meter kubik (panjang 2,1 m, lebar 1,0 m dan tinggi 1,4 m) Jumlah pemakai 50 orang: volume 5,2 meter kubik (panjang 3,2 m, lebar 1,6 m dan tinggi 1,7 m) Detail gambar dan spesifikasi bahan septic tank yang ideal menurut peraturan dalam SNI 2398:2017 bisa dilihat melalui link di bawah ini.

Berapa jarak Ideal sumur Bor dan septic tank?

Terpenting, agar limbah buangan dari rumah tangga tidak mengganggu lingkungan maka harus memperhatikan beberapa ketentuan seperti: (1) Jarak antara Septic tank yang benar ke bangunan minimal 1,5 meter; (2) Jarak dari septic tank ke sumur pompa air bersih minimal 10 meter; (3) Jarak septic tank ke sumur resapan air ...

Berapa kedalaman septic tank yang ideal?

Kata dia, idealnya septic tank dibangun dengan kedalaman 1,5 meter. Namun, hal itu tergantuk lahan yang dimiliki pemilik rumah untuk septic tank. "Idealnya, kedalamannya 1,5 sampai 1,8 meter.

Septic tank sebaiknya dimana?

Septic tank harus diletakkan di posisi negatif dari rumah,” tutur Pakar Fengsui ini. Misalnya kepala keluarga memiliki kua 8, atau masuk dalam kelompok Barat. Sektor yang bagus bagi pemilik kua ini adalah Barat, Barat Daya, Barat Laut, dan Timur Laut. Septic tank sebaiknya diletakkan di sisi Tenggara atau Timur.

Peraturan Pembuatan septictank ideal dan jarak aman dengan sumur perlu disesuaikan dengan ketentuan SNI Standar Nasional Indonesia No berapa?

SNI: 03-2398-2002 yang dikeluarkan Departemen PU didalamnya mengatur prosedur pembangunan septic tank meliputi jarak septic tank dan bidang resapan ke bangunan adalah 1,5 m, jarak ke sumur air bersih adalah 10 m dan 5 m untuk sumur resapan air hujan.