Bentuk kerjasama berikut yang merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat 1 UUD

Hukum Indonesia. Foto: dok Pixabay

Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti segala sesuatu di dalamnya juga diatur dalam hukum yang ditegakkan untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Salah satu hukum yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau yang biasa disingkat UUD 1945. Dalam Undang-Undang Dasar ini, terdapat beragam pasal yang tercantum di dalamnya, salah satunya pasal 33 ayat 1.

Isi Pasal 33 Ayat 1 yang Perlu Diketahui

Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia diberlakukan sebagai dasar hukum yang ada di Indonesia. UUD 1945 ini juga memiliki beberapa fungsi yang tentunya bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi kelancaran kehidupan seluruh warga negara.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam buku berjudul Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen yang disusun oleh Tim Ilmu Educenter, terbitan Ilmu Cemerlang Group (2016:67) disebutkan bahwa fungsi UUD 1945 antara lain membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia dan juga sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Hal ini dapat diketahui dalam salah satu pasal yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat. Pasal ini berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal ini secara jelas menyebutkan dan menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.

Seperti yang dilansir dalam situs dpr.go.id yang diakses pada 18 Maret 2021 menjelaskan bahwa pasal 33 ayat 1 memiliki makna bahwa sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya tidak berbasis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.

Namun begitu, pasal 33 ayat 1 ini akan lebih tepat jika diterapkan bagi koperasi, karena seperti yang kita ketahui bahwa koperasi dibangun dengan asas kekeluargaan. Pasal yang membahas tentang perekonomian negara ini juga dilengkapi dengan ayat selanjutnya yang juga membahas tentang penggunaan kekayaan alam yang dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3.

Dalam pasal 33 ini berisi tentang ayat-ayat yang membahas tentang peraturan dan pengelolaan perekonomian di Indonesia, mulai dari asas ekonomi hingga pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat. Penjelasan mengenai pasal 33 ayat 1 tersebut dapat menjadi wawasan baru bagi Anda mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat. (DA)

Bentuk kerjasama berikut yang merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat 1 UUD

Bentuk kerjasama berikut yang merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat 1 UUD
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi isi dan makna Pasal 33 UUD 1945

KOMPAS.com - Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional.

Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Pasal-Pasal UUD 1945 Hak Warga Negara Indonesia

Dilansir dari situs Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 bisa dimaknai sebagai berikut:

  • Pasal 33 ayat (1) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan jika perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik.

Menurut Arif Firmansyah dalam jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.

  • Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas, bumi dan air serta kekayaan alam yang ada.

Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan rakyatnya.

Penguasaan oleh negara ini juga memiliki artian bahwa perekonomian tidak hanya dikuasai oleh individu atau sekelompok orang saja.

Melainkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas serta untuk memakmurkan rakyatnya. Maka dari itu, penguasaan hal penting yang menyangkut kepentingan umum, dikuasai oleh negara.

Baca juga: Ramai Wacana Presiden Tiga Periode, Ini Syarat Lakukan Amendemen UUD 1945

  • Pasal 33 ayat (4) UUD 1945

Dalam Pasal 33 ayat (4) disebutkan jika perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip lainnya, seperti kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.

Artinya sistem perekonomian ditujukan dan dapat dikuasai oleh rakyat. Hanya saja dalam penerapannya, perekonomian tersebut tidak dapat langsung dikuasai masyarakat, namun bisa diwakilkan oleh wakil rakyat, seperti MPR, DPR, DPD serta presiden.

Walau begitu, pelaksanaan demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional tetap mengandalkan prinsip-prinsip yang telah disebutkan.

Maka bisa disimpulkan jika sistem perekonomian nasional dijalankan lewat asas kekeluargaan, pemberian wewenang kepada negara untuk mengelola sistem perekonomian Indonesia, dengan menjadikan demokrasi ekonomi sebagai dasarnya, yang turut diikuti pula dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Keharusan peraturan perundang-undangan terhadap Pancasila, sebagai sumber hukum tertinggi, yaitu...​

Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. jelaskan konsekuensinya.tolong dijawab kak yang bisa jawab ​

Tuliskan beberapa contoh negara republik konstitusional

Apa saja kegiatan yang Anda lakukan saat perayaan tahun baru Masehi​

5. Menjaga kerukunan di sekolah merupakan wujud dari pengamalan sila ... Pancasila. a. pertama b. kedua c.ketiga d.keempat ​

4. Perhatikan pernyataan berikut! (1) Memiliki teman sedikit tetapi baik. (2) Keadaan tidak kondusif. (3) Menghindari perselisihan. (4) Komunikasi ter … jalin dengan baik. Manfaat dari persatuan dan kesatuan adalah .... a. (1) dan (2) b. (3) dan (4) C. (1) dan (3) d... (2) dan (4) orupakan​

3. yang dibutuhkan untuk menjaga kemerdekaan Indonesia adalah a. tinggi hati b. persatuan Berikut yang C. sukuisme d. berani​

ng (x) huruf a, b, c, atau 1. Berikut yang menunjukkan manfaat kerja sama dalam kerja bakti adalah a. terjadi kecemburuan sosial b. pekerjaan dapat di … selesaikan lebih cepat mudah mendapatkan pujian dari masyarakat C. d. pekerjaan menjadi terbengkalai Ho 4​

1.jelaskan cara menghargai orang lain! 2.tuliskan dasar dari hukuman bagi pelaku pidana! 3.sebutkan tugas dari ketentuan hukum! 4.apa tujuan dari huku … m? 5.uraikan mengenai keadilan distributif!tolong jawab cepat,thx!!!​

27. Pancasila sebagai sebuah dasar negara memuat sebuah nilai dasar, yakni .... a. nilai yang tercermin dalam setiap kehidupan nyata rakyat Indonesia … b. nilai yang terwujud dalam kehidupan sosial masyarakat c. nilai yang terwujud dalam kehidupan hukum pemerintahan d. nilai yang berasal dari budaya atau kultu bangsa Indonesia​