Bagaimanakah kedudukan hukum pidana nasional dalam hukum pidana internasional jelaskan?

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Adolf, Hwuala. 1991. AspekAspek NegaraaDalam Hukum Internasional. Cetakan pertama. Jakarta: RajawaliPers.

Adolf, Hwuala. 2OO6. Hukum PenyelesaianSSengketa Internasional. Cetakan kedua. Bandung: SinarGrafika.

Bassiounni, M Cherif. 2003. Introductiontto International CriminallLaw. New York: Transnational PublisherInc.

Juwano, Hikmahanto. 2001. Bunga RampaiHHukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: LenteraHati.

Kusumaatmaja, Muchtar. I982. Pengantar HukumIInternasional (Bagian Umum). Bina cipta.

Mauna, Boer. 2000. HukumIInternasional Pengertian, Perananddan Functie dalam EraDinamika Global. Bandung: Alunmi.

Merrils, JG. 1986. Peneyelesaian SengketaIInternasional, di sadur oleh Achmad Fauz. Bandung: Trasito.

Parthiana, IWayan. 2003. Hukum Pidana Internasional dan Extradisi. Bandung: KramaWidya.

Parthiana, IWayan. 2005. HukummPerjanjian. Bandung: MandarMaju.

Romasan, Ahmad, dkk. 2003. Pengantar HukummPengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsipprinsip Prrlindungan Internasional. UNHCR. PerwakilanRegional Jakarta.

Rudhy, T May. 2011. Hubungan Internasional Contemporer dan Masalahmasalah Global: Isu, Consept, Theory dan Paradhigma. Cetakan Kedua. Bandung: RefikaAdhitama.

Suryokusumo, Sumaryo. I990. HukummOrganisasi Internasional. UI-Press.

Starcke, JG. 1984. An Introduction toIInternational Law. 9th edition, London: Butterwort.

Sjahmin A.K, I998. Masalahmasalah Actual HukummOrganisasi Internasional. Bandung: Armicho

B. ARTIKEL JURNAL, MAKALAH PRESENTASI

Atmasashmita, Romli. 2005. “Hukum Pidana Internasional dan Hukum HAM”, bahan Pelatihan Hukum HAM, PushamUII, Yogjakarta 23September 2005.

Bramantyo, R. Y., Pujiono, B., & Sudarmanto, H. L. (2020). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Transparansi Hukum, 3(2).

Galingging, Ridarcson, “Universal Jurisdiction in absentia;Congo v Belgium, ICJ, February. 14, 2002, dalam JurnallHukum Internasional, Vol I No2, Agustus 2002.

Kitichaisaree, Kriangsak. 2001. International CriminallLaw, OxfordUniversity.

Mardaenis, 20II. Perkembangan Constelasie Politik Internasional danImplikasinya terhadap Politik Hukum Nasional Indonesia dalam Pembrantasan Terrorist, Jurnal DinamikaaHukum, Vol. 11 No. 1 January 2011.

Murty, H., Sari, A. G., & Rahman, I. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Transparansi Hukum, Vol. 3(No. 1).

Merrils, Jhon. 2003. The means of DisputeeSettlement. International Law, Oxford UniversityPress, first edition.

Moeladi, “Hukum Positif Indonesia dalam penanggulangan kejahatan lintasnegara”, dalam KerjaSama ASEAN dalam Menangulanggi Kejahatan LintasNegara, 2001, Dirjen KerjaSama ASEAN Kementrian LuarNegeri RI.

Mulyana, Yayan GH, “MembingkaiiHaluan dan Pranata Hubunganndan Politik Luar-Negeri Indonesia dalam Kreangka Hukum: Sebuah Perspectif Construktivis”, makalah dalam SeminarNasional UU37 Tahun I999 tentang Hubungan Luar-Negeri: Consept pemikiran dan pelaksanaan, suatuutelaah kritis, kerjasama FHUndip dengan Kementrian Luar-Negeri RI, Semarang, 5 Agustus 2006.

Sulistyo, H., & Leksono, T. M. (2020). Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Yang Terkait Dengan Permasalahan–Permasalahan Politik Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2).

Windradi, F., & Wahyuni, N. (2018). Konsep Pengaturan Dan Ratifikasi Batas Kedaulatan Wilayah Laut Negara Kesatuan Ri Dalam Perspektif Hukum Internasional. Transparansi Hukum, Vol 3(No 1), 122–137.

C. PERATURAN

Putusan MK Nomer 33/PUU-IX/20II, Perkara Permohonan Pengujian UndangUndang Nomer 38 Tahun 2008 tentang Pensahan Charterrof the Association ofSSoutheast Asian Nations (Piagam Perhimpunan BangsaBangsa AsiaTenggara)

International Conventionnon the Protection of the Rightssof All Migrant Workers anddMembers of TheirFamilies, I990.

International Conventionally For TheSuppression Of TerroristBombings, I997.

Rome Statute 1998 Establishmentoof InternationallCriminal Court.

Hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu.  Istilah ini menunjukkan bahwa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum tersebut benar-benar internasional, jadi bukan nasional ataupun domestik. Kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang benar-benar internasional adalah kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang dapat dijumpai dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional yang substansinya (baik langsung ataupun tidak langsung) mengatur tentang kejahatan internasional. Sebagai contohnya, Konvensi tentang Genosida (Genocide Convention) 1948, Konvensi tentang Apartheid 1973, konvensi-konvensi tentang terorisme, seperti Konvensi Eropa tentang Pemberantasan Terorisme 1977, dan lain-lain. Sedangkan istilah kejahatan internasional menunjukkan adanya suatu peristiwa kejahatan yang sifatnya internasional, atau yang lintas batas Negara, atau yang menyangkut kepentingan dari dua atau lebih Negara. Kejahatan-kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional adalah kejahatan-kejahatan yang diatur di dalam konvensi-konvensi seperti genosida, apartheid, terorisme, dan lain-lain.

Ada beberapa kasus kejahatan internasional yang jika dilihat dari segi tempat terjadinya adalah di dalam wilayah suatu Negara, semua pelakunya maupun korbannya adalah warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Demikian juga korban berupa harta benda seluruhnya milik dari Negara atau warga Negara tersebut, jadi secara fisik dan kasat mata sama sekali tidak ada dimensi internasionalnya. Akan tetapi karena peristiwanya sedemikian rupa sifatnya, misalnya para korban yang jumlahnya demikian banyaknya dan adalah orang-orang yang tidak berdosa dan tidak tahu menahu masalahnya, serta sama sekali tidak ada hubungannya dengan motif, maksud, maupun tujuan dari si pelakunya, masyarakat internasional baik Negara-negara maupun orang perorangan dari pelbagai Negara tanpa memandang perbedaan-perbedaan agama atau kepercayaan, etnis, paham politik, bahasa, dan perbedaan-perbedaan lainnya, secara spontan memberikan reaksi keras atas peristiwa tersebut, dengan mengecam dan mengutuknya sebagai tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan.

Pada hakikatnya semua itu menunjukkan bahwa masyarakat internasional tidak dapat membenarkan perbuatan seperti itu, apapun motif, maksud, ataupun tujuannya, sebab bertentangan dengan hak-hak asasi manusia, nilai-nilai kemanusiaan universal, kesadaran hukum, dan rasa keadilan umat manusia.

Bahan materi yang disampaikan oleh P. Burgess. pada Kursus HAM untuk Pengacara XI yang dilaksanakan oleh Elsam pada tahun 2007.