Show Lembaga pembiayaan bagi masyarakat awam masih asing terdengar, kecuali bagi para praktisi di bidang ekonomi dan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan dana atau modal. Bila dibandingkan lembaga keuangan, kehadiran lembaga pembiayaan ini dianggap cukup penting. Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang melakukan penghimpunan dana dan menyalurkannya pada masyarakat khususnya membiayai investasi dalam pembangunan. Nah, lembaga pembiayaan tidak saja berfungsi sebagai alternatif untuk memperoleh dana dan mendukung perkembangan ekonomi nasional, melainkan berperan penting dalam pembangunan. Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang pengertian lembaga pembiayaan. Pengertian dan Jenis Lembaga PembiayaanLembaga pembiayaan adalah badan usaha yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan barang modal atau dana melalui sistem angsuran. Berdasar Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan berikut tiga jenis lembaga pembiayaan yaitu: Perusahaan merupakan lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk melaksanakan leasing, pembiayaan konsumen, anjak piutang serta usaha kartu kredit.
Venture Capital Company atau Perusahaan modal ventura berfokus pada penyertaan modal suatu perusahaan (investee company) dalam kurun waktu sesuai kesepakatan tanpa agunan. Risiko kegagalan bukan pada debitur melainkan berada di tangan pihak perusahaan modal ventura. Aktivitas perusahaan modal ventura ini termasuk equity participation (penyertaan saham), quasi equity participation (pembelian obligasi konversi), dan revenue sharing (profit atau pembagian hasil usaha). Dibentuk guna menyediakan dana bagi proyek-proyek infrastruktur, aktivitas perusahaan ini meliputi direct lending (memberi pinjaman langsung untuk pembiayaan infrastruktur), refinancing proyek infrastruktur, dan subordinated loans (pinjaman subordinasi). Selain itu perusahaan pembiayaan infrastruktur dapat melaksanakan credit enhancement (mendukung kredit) seperti menjamin pembiayaan infrastruktur, advisory services (jasa konsultasi), equity investment (investasi modal), pencarian swap market pembiayaan infrastruktur, serta aktivitas penyediaan fasilitas lain seputar pembiayaan infrastruktur dengan izin dari menteri. Baca juga: 5 Cara Mendapatkan Pembiayaan Usaha yang Tepat Fungsi Lembaga PembiayaanSetelah memahami pengertian lembaga pembiayaan, lalu apa fungsi lembaga pembiayaan sebagai lembaga keuangan? Selain berperan penting mendukung perekonomian di tanah air, lembaga pembiayaan dapat membantu penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Fungsinya meliputi:
Contoh Lembaga PembiayaanAgar dapat memahami lebih jauh tentang aktivitas lembaga pembiayaan, berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan-perusahaan lembaga pembiayaan.
Nah, itulah penjelasan tentang pengertian lembaga pembiayaan yang menjadi alternatif pembiayaan potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Lembaga pembiayaan berperan secara krusial bagi kelangsungan hidup masyarakat serta masalah dana pembangunan saat ini. Keberadaan lembaga pembiayaan jelas sangat dibutuhkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan berbeda, termasuk pelaku bisnis ataupun badan usaha di negeri ini. Cari Lembaga Pembiayaan yang Memiliki Produk Keuangan Sesuai dengan Kebutuhan Kamu!Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected] Templat:Tense
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Lembaga pembiayaan (leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan.
1. Fungsi
2. Peran Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi. 3. Prinsip usaha Prinsip usaha, yaitu dengan memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga. 4. Jenis dan produk lembaga pembiayaan a. Perusahaan pembiayaan, Terdiri dari sewa guna usaha (leasing), utang piutang, pembiayaan konsumen. b. Perusahaan modal Ventura, di antaranya penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. c. Produk perusahaan pembiayaan infrastruktur, produknya antara lain: pemberian dukungan kredit, penjamin pembiayaan infrastruktur, pemberian jasa konsultasi, dan penyertaan modal.
|