1.menigkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga lembaga politik terhada setiap upaya penegakan hak dan kewajiban Negara 2. meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan Negara 3. menigkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok dan golongan dalam masyarak agar mampu saling memahami dan mnghormati keyakinan dan pendapat masing masing
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi pelanggaaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dengan metode penelitian hukum normnatif disimpulkan bahwa: 1. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang. Akibat dari adanya ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh pemerintah negara itu sendiri maupun oleh masyarakat. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung dan pemerintah lebih aktif lagi dalam memperhatikan masyarakatnya. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Di Indonesia kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewjiban warga negara banyak terjadi, mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengigkaran kewajiban warga negara tersebut pemerintah melakukan upaya-upaya dengan mengoptimalkan peran lembaga-lembaga perlindungan HAM. Tetapi meskipun demikian pada kenyataannya saat ini permasalahan-permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan secara tuntas. Sebagai warga negara yang baik kita harus mengetahui dan memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar sejalan dengan pelaksanaan yang dilakukan warga negara. Walaupun begitu, tetap saja pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi. Oleh karena itu di perlukan kerjasama dari seluruh pihak untuk mengatasi dan menanganinya. Kata kunci: hak; warga Negara;DOI: https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26840
Journal Lex Et Societatis is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
KOMPAS.com – Terjadinya pelanggaran hak warga negara disebabkan oleh tindakan pengingkaran terhadap kewajiban. Pengingkaran terhadap kewajiban bisa saja dilakukan oleh pemerintah atau warga negara itu sendiri. Agar pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tidak terjadi, pemerintah dan warga negara harus memahami betul konsep hak dan kewajiban. Bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Seperti yang dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, bahwa ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berhubungan dengan orang lain, begitu pula sebaliknya. Kita tidak bisa hanya fokus pada penekanan hak dan mengabaikan pada kewajiban. Tindakan semacam itu justru akan menimbulkan berbagai macam persoalan. Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Oleh sebab itu, penyelerasan antara hak dan kewajiban perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Sehingga pemerintah dan warga negara bisa melangsungkan kehidupan bernegara dengan baik. Bentuk penangananSelain memahami konsep hak dan kewajiban, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa juga ditangani dengan cara berikut: Supremasi hukum berarti memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi. Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Indonesia didasarkan atas hukum. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, berarti pemerintah dan warga negara harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa diatasi apabila hukum di Indonesia benar-benar bisa ditegakkan. Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Mengoptimalkan peran lembaga selain lembaga tinggi negara penting dilakukan agar penegakkan hak dan kewajiban bisa dilakukan dengan efektif. Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPK.
Kesadaran masyarakat di sini berhubungan dengan prinsip-prinsip kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara paling sederhana adalah memahami hak dan kewajiban warga negara. Kesadaran masyarakat tentang bernegara dapat ditingkatkan melalui pendidikan formal ataupun non formal. Bisa juga melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jadi upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu berpartisipasi agar upaya pencegahan benar-benar bisa dilakukan. Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |