Apa definisi pajak menurut undang undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan?

Wajib pajak. Kita semua mungkin familiar dengan kata ini. Sayangnya, banyak orang yang salah duga memaknai pengertian wajib pajak.

Kebanyakan orang memahami makna wajib pajak sebatas mereka yang melaporkan dan membayar pajak. Akibatnya, pemaknaan akan hak dan kewajiban wajib pajak Jadi kabur.

Menurut Undang-Undang Perpajakan tahun Nomor 6 tahun 1983 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berikut 3 anggapan salah duga tentang pengertian wajib pajak:

1. Wajib Pajak Hanya Sebatas Orang yang Membayar dan Melaporkan Pajak

Orang-orang di sekitar kita banyak beranggapan wajib pajak adalah warga negara yang membayar pajak. Padahal, menurut undang-undang, wajib pajak juga memiliki wewenang memungut pajak.

Siapakah mereka yang berwenang menjadi pemotong dan pemungut pajak? Wajib pajak ini adalah bendahara, pejabat pemegang kas, badan tertentu baik swasta atau pemerintah yang berkenaan dengan impor dan usaha produksi otomotif dan semen serta badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang sangat mewah.

2. Wajib Pajak Adalah Mereka yang Memiliki NPWP

Anggapan ini juga ternyata keliru karena wajib pajak belum tentu memiliki NPWP. Wajib pajak dijelaskan lebih lanjut termasuk pribadi yang belum atau tidak memiliki NPWP.

Apa itu NPWP? Ini adalah deretan angka yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Mereka yang wajib memiliki NPWP adalah seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif pajak yaitu sesuai dengan kriteria subjek dari pembayaran dan objektif pajak yaitu memiliki transaksi atau sumber pendapatan yang bisa dikenakan pajak.

Karena adanya syarat subjektif dan objektif, maka wajib pajak harus memiliki NPWP ketika yang bersangkutan membayar, memotong, dan memungut pajak. Tujuannya untuk memudahkan pendataan dan pendokumentasian.

Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP contohnya adalah karyawan yang bekerja pada satu instansi kemudian menerima gaji tanpa menginformasikan NPWP ke perusahaannya. Orang tersebut tetap disebut wajib pajak karena tetap membayar dan melaporkan pajaknya melalui perusahaan.

Meski demikian, wajib pajak ini berkewajiban melaporkan pajak pribadinya seperti diperintahkan undang-undang perpajakan. Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP harus dipotong lebih besar 20% dari jumlah pemotongan yang seharusnya.

3. Wajib Pajak Adalah Mereka yang Memiliki Penghasilan

Pengertian wajib pajak yang keliru selanjutnya adalah banyak orang masih beranggapan wajib pajak hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Padahal, mereka yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap dianggap sebagai wajib pajak dan berkewajiban untuk melaporkan pajaknya.

Kesimpulan

Mengacu pada peraturan perpajakan, pengertian wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.

Karena disebut sebagai wajib pajak, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban inilah yang dilindungi oleh pemerintah melalui undang-undang.

Kewajiban wajib pajak antara lain seperti memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, kooperatif pada saat mengikuti pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya.

Sedangkan hak wajib pajak di antaranya hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak untuk dijaga kerahasiaan identitanya, hak untuk mengangsur dan menunda pembayaran dengan melaporkan alasannya serta hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

Apa definisi pajak menurut undang undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan?

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2009

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang

3.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.