Bagaimana bentuk pembinaan yang wajib diberikan oleh Pemberi waralaba kepada Penerima waralaba?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 1997

TENTANG

WARALABA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   Bahwa untuk menciptakan tertib usaha dengan cara Waralaba serta perlindungan terhadap konsumen, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Waralaba dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat      :   1.  Pasal 4 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945;

                            2.  Kitab Undang‑undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);

                            3.  Undang‑undang Pengaturan Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.      Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;

2.      Pemberi Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya;

3.      Penerima…

3.      Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Pasal 2

(1)    Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.

(2)    Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.

Pasal 3

(1)    Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib menyampaikan keterangan kepada Penerima Waralaba secara tertulis dan benar sekurang‑kurangnya mengenai :

          a.  Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya;

          b.  Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi objek Waralaba;

          c.  Persyaratan‑persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba;

          d.  Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;

          e.  Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba;

          f.  Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian Waralaba serta hal‑hal lain yang perlu diketahui Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba.

(2)    Pemberi Waralaba wajib memberikan waktu yang cukup kepada Penerima Waralaba untuk meneliti hal‑hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4…

Pasal 4

(1)    Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri sebanyak‑banyaknya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan atau dijual berdasarkan perjanjian Waralaba.

(2)    Pemberi Waralaba memberikan pembinaan, bimbingan, dan pelatihan kepada Penerima Waralaba.

Pasal 5

Dalam hal Penerima Waralaba diberikan hak untuk menunjuk lebih lanjut Penerima Waralaba lain, Penerima Waralaba yang bersangkutan wajib mempunyai dan melaksanakan sendiri sekurang‑kurangnya satu tempat usaha untuk melakukan kegiatan usaha Waralaba.

Pasal 6

(1)    Usaha Waralaba dapat diselenggarakan untuk dan di seluruh wilayah Indonesia, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dan dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah.

(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pentahapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dan pimpinan instansi terkait.

Pasal 7

(1)    Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) didaftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan oleh Penerima waralaba paling            lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya peranjian Waralaba.

(2)    Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam rangka dan untuk kepentingan pembinaan usaha dengan cara Waralaba.

Pasal 8…

Pasal 8

Penerima Waralaba yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan usaha yang bersangkutan meskipun telah diberi peringatan sebanyak tiga kali berturut‑turut, dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau ijin lain yang sejenis.

Pasal 9

(1)    Perjanjian Waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, didaftarkan sebagaimana dimaksud pada pasal 7.

(2)    Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat‑lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                                                                    Ditetapkan di Jakarta

                                                                                    pada tanggal 18 Juni 1997

                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                            ttd.

                                                                                                     SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 49

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 1997

TENTANG

WARALABA

UMUM

Dalam rangka lebih memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan alih teknologi, dipandang perlu mengembangkan kegiatan Waralaba.

Sehubungan dengan hal‑hal tersebut dan untuk memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan Waralaba, maka perlu dilakukan upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Waralaba dalam suatu Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

            Angka 1

            Yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual meliputi antara lain merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang dan paten.

            Yang dimaksud dengan penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.

Angka 2

                        Pemberi Waralaba lazim disebut Franchisor.

            Angka 3

                        Penerima Waralaba lazim disebut Franchisee.

Pasal 2…

Pasal 2

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

Ayat (2)

                        Cukup jelas

Pasal 3

            Ayat (1)

            Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba memiliki dasar awal yang kuat dalam melakukan kegiatan Waralaba secara sehat dan terbuka.

                        huruf a

            Keterangan mengenai Pemberi Waralaba menyangkut identitasnya antara lain nama dan atau alamat tempat usaha, nama dan alamat Pemberi Waralaba, pengalaman mengenai keberhasilan atau kegagalan selama menjalankan Waralaba, keterangan mengenai Penerima Waralaba yang pernah dan masih melakukan perikatan, dan kondisi keuangan.

                        huruf b

                                    Cukup jelas

                        huruf c

            Persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba antara lain mengenai cara pembayaran, ganti rugi, wilayah pemasaran, dan pengawasan mutu.

                        huruf d

            Keterangan mengenai prospek kegiatan Waralaba, meliputi juga dasar yang dipergunakan dalam pemberian keterangan tentang prospek dimaksud.

                        huruf e

            Bantuan atau fasilitas yang diberikan antara lain berupa pelatihan, bantuan keuangan, bantuan pemasaran, bantuan pembukuan dan pedoman kerja.

               huruf f

                                Cukup jelas

Ayat (2)…

       Ayat (2)

                 Cukup jelas

Pasal 4

       Cukup jelas

Pasal 5

Hak untuk menunjuk lebih lanjut Penerima Waralaba lain dituangkan dalam perjanjian Waralaba.

Dalam hal perjanjian Waralaba tidak mengatur hak yang demikian, penunjukan lebih lanjut Penerima Waralaba lain hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

Pasal 6

       Ayat (1)

       Penyelenggaraan Waralaba pada dasarnya dilakukan secara bertahap terutama di ibukota Propinsi.

       Pengembangan Waralaba di luar ibukota Propinsi, seperti di ibukota Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan tempat‑tempat tertentu lainnya yang memerlukan kehadiran jasa Waralaba dilakukan secara bertahap dan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan usaha dan tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi terutama dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah di wilayah yang bersangkutan.

       Ayat (2)

          Cukup jelas

Pasal 7

            Ayat (1)

            Saat berlakunya perjanjian Waralaba ditetapkan dalam masing‑masing perjanjian Waralaba.

            Ayat (2)

                        Cukup jelas

Pasal 8…

Pasal 8

            Cukup jelas

Pasal 9

            Ayat (1)

                        Cukup jelas

Ayat (2)

                        Cukup jelas

Pasal 10

            Cukup jelas

Pasal 11

            Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3690