Banyak cara atau skema bisa dilakukan untuk usaha atau bisnis, salah satunya melalui skema bisnis waralaba atau populer dikenal dengan istilah bisnis franchise. Bisnis franchise kini menjadi salah satu skema usaha yang semakin populer di Indonesia. Show
Lantas apa yang dimaksud dengan bisnis franchise? Menurut Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), waralaba atau bisnis franchise memiliki arti kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai kesepakatan yang mencakup dengan hak kelola serta hak pemasaran. Jadi secara dasar bisa dipahami jika bisnis waralaba merupakan sebuah usaha atau bisnis yang berlandaskan atas kesepakatan. Anda sepakat untuk mengelola serta menjalankan segala aspek pada bisnis waralaba termasuk promosi dan operasionalnya. Secara umum dan mendetail, bisnis franchise adalah bentuk kerja sama usaha antara pemilik merk dagang, produk, atau sistem operasional. Kerja sama ini didelegasikan kepada pihak kedua yang berhak mendapatkan izin untuk pemakaian merek, produk, serta sistem operasional tersebut dalam menjalankan sebuah usaha. Di dalam model bisnisnya, bisnis franchise memiliki dua buah elemen tetap.
Sebagai pemilik bisnis franchise, franchisor memiliki peran untuk memberikan izin dan hak penjualan terhadap bisnis yang dimilikinya, meliputi merk dagang, produk, serta sistem operasional yang telah dibentuk. Sedangkan franchisee merupakan seseorang atau sebuah badan yang menerima hak penjualan dari pemilik bisnis waralaba setelah mendapatkan persetujuan demi meningkatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Saat ini di Indonesia juga ada dua jenis bisnis franchise yang secara umum sudah diketahui oleh banyak orang.
Adapun, bisnis franchise luar negeri mengacu pada merk dagang atau produk bisnis franchise yang berasal dari luar negeri. Biasanya, bisnis franchise luar negeri memiliki keuntungan dengan sistem operasional yang sudah lebih stabil dan jarang berubah-ubah. Keuntungan itu merupakan salah satu faktor yang meningkatkan peminat dalam menjalankan bisnis franchise. Sementara bisnis franchise dalam negeri biasanya dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi untuk menunjang karier seseorang sebagai pengusaha dalam waktu yang relatif cepat. Menjalankan bisnis franchise dalam negeri menawarkan pengetahuan serta pengalaman baik bagi pemula dalam menentukan strategi bisnis yang optimal untuk pengembangan diri sebagai pengusaha di masa depan. Pertimbangan dalam Mendirikan Bisnis FranchiseDalam mendirikan bisnis franchise atau membeli lisensi waralaba, ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan. Pasalnya, menjalankan bisnis franchise tidak membebaskan seseorang dari risiko sepenuhnya, malahan jika tidak berhati-hati badan usaha bisa terancam mengalami kerugian.
Keuntungan Bisnis FranchiseSeperti bentuk atau jenis bisnis pada umumnya, bisnis franchise menawarkan keuntungan bagi setiap pihak yang menjalankannya baik sebagai pemilik, atau pembeli hak bisnis franchise sendiri.
Bagi Anda yang serius ingin menjalankan bisnis franchise, CIMB Niaga menawarkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan modal dalam membeli hak kelola usaha yang Anda butuhkan atau mengembangkan bisnis franchise yang sudah Anda jalankan. Bersama program KTA CIMB Niaga, Anda berkesempatan untuk dapat menikmati fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari CIMB Niaga dengan persyaratan dan ketentuan yang mudah untuk dipahami dan dipenuhi. Dapatkan juga akses mudah dengan layanan pengajuan aplikasi di di semua cabang, call center, serta website CIMB Niaga. Temukan info selengkapnya tentang produk KTA CIMB Niaga di sini.
Waralaba di Indonesia diatur dengan Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Ciri Khas Usaha adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud, misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba. Permendag 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba ditetapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito di Jakarta pada tanggal 3 September 2019. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 September 2019 di Jakarta. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1007. Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan WaralabaPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mencabut:
Pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba adalah:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4Penyelenggara Waralaba terdiri atas:
Prospektus Penawaran Waralaba yang didaftarkan oleh Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri harus dilegalisir oleh Public Notary dengan melampirkan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara asal. Pasal 9Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dengan pembagian wilayah berusaha yang jelas.
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. Pasal 11
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib mengajukan perubahan STPW melalui Lembaga OSS apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam STPW.
Penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di:
Pasal 17
Dalam penyelenggaraan Waralaba, Pemberi Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.
Pembinaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 21
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha yang disampaikan oleh penyelenggara Waralaba dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan.
Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat menetapkan petunjuk teknis tata cara pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Waralaba.
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Lembaga OSS melalui Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha Waralaba.
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 30
Pasal 31Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STPW oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHANPasal 33
BAB X KETENTUAN PENUTUPPasal 34Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 35Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Demikianlah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1007. Agar setiap orang mengetahuinya. Terutama para pebisnis dan pelaku usaha waralaba. Cheers. Foto Franchise Opportunity by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 ImageCreator Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba |