Apakah yang dimaksud dengan usaha ekonomi kelompok

Ketika ingin membangun sebuah usaha pasti dibedakan menjadi dua, yakni usaha perseorangan dan kelompok. Jika detikers memilih usaha perseorangan, maka bisnis tersebut dikelola secara sendirian dengan modal seadanya saja.

Lain halnya jika detikers mendirikan usaha kelompok, di mana bisnis tersebut bisa dikelola oleh dua orang atau lebih. Selain itu, modal yang digelontorkan juga lebih banyak karena tidak hanya satu orang yang menanamkan modalnya.

Maka dari itu, menjalankan bisnis usaha kelompok sangat menggiurkan. Lantas apa sih keuntungan yang didapat dari usaha kelompok? Lalu apa saja jenis-jenis usaha kelompok? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Usaha Kelompok

Dijelaskan dalam buku Buku Pendamping Siswa Cerdas Modul Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI Kelas V oleh Nur Hasanah, usaha kelompok adalah salah satu jenis usaha yang dikelola bersama-sama, baik dalam modal, pengelolaan, keuntungan, hingga bagi hasil. Secara mudahnya, usaha kelompok merupakan usaha gabungan dari beberapa orang.

Karena dikelola lebih dari satu orang, maka setiap orang memiliki tugas dan perannya masing-masing. Sehingga, usaha tetap bisa berjalan dengan lancar dan berpeluang memperoleh banyak keuntungan.

Jenis dan Ciri Usaha Kelompok

Di dalam ilmu ekonomi, usaha yang dikelola secara berkelompok dikenal juga sebagai usaha perhimpunan atau persekutuan. Lantas seperti apa jenis dan ciri usaha kelompok? Simak di bawah ini.

1. Firma (Fa)

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu nama. Dalam persekutuan ini, semua anggota bertanggung jawab secara penuh atas usaha yang dijalankan.

Setiap anggota firma memiliki hak untuk mengambil tindakan atas nama firma. Oleh karena itu, segala macam bentuk risiko menjadi tanggung jawab semua anggota firma.

Selain itu, pembagian keuntungan juga didasarkan atas saham yang sudah ditanamkan. Usaha berbentuk firma pada umumnya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

2. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)

Persekutuan komanditer atau CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan modal sendiri atau beberapa penanam modal. Pimpinan perusahaan dibedakan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Yang jadi pembeda, sekutu pasif mempercayakan seluruh pengelolaan kegiatan usaha kepada sekutu aktif. Jadi, sekutu aktif bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan.

Sejumlah contoh usaha berbentuk CV saat ini yakni usaha penerbitan, pertanian, industri makanan, dan perdagangan.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Bila ada seseorang yang membeli saham di suatu PT disebut sebagai pesero.

Setiap persero wajib bertanggung jawab terhadap saham yang ditanamnya di PT tersebut. Para pemegang saham memperoleh pembagian keuntungan yang disebut deviden.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Salah satu tujuan dari dibentuknya badan usaha ini adalah untuk mendatangkan pemasukan bagi kas negara.

Jadi, dana yang diperoleh bakal digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah.

Bentuk BUMN bisa berupa PT dan perusahaan umum (perum), beberapa contoh BUMN yang berbentuk perum yaitu Perum Perhutani, Perum DAMRI, dan Perum Badan Urusan Logistik (BULOG). Sedangkan contoh BUMN berbentuk PT adalah PT Dirgantara Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Perkebunan Nusantara.

5. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama atas dasar sukarela dari sejumlah orang. Kegiatan koperasi meliputi produksi, penjualan, dan pembelian barang atau jasa.

Modal koperasi diperoleh dari setiap anggotanya yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Tujuan dari dibentuknya koperasi adalah untuk menyejahterakan seluruh anggotanya.

Soal pembagian keuntungan, koperasi menggunakan cara sisa hasil usaha (SHU) yang dilakukan setiap tahun. Saat ini koperasi dibagi menjadi beberapa jenis yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.

Keuntungan Usaha Kelompok

Saat menjalankan sebuah bisnis tentu terdapat keuntungan dan kerugian, tinggal bagaimana pelaku usaha mau menerima risiko kerugian dan tetap bisa menikmati keuntungannya. Lantas, apa saja keuntungan yang didapat jika mendirikan usaha kelompok? Simak secara lengkap di bawah ini.

1. Terdapat Pembagian Tugas yang Jelas

Salah satu keuntungan mendirikan usaha kelompok adalah terdapat tugas yang jelas bagi setiap anggotanya. Selain itu, saat proses pembagian tugas juga jadi lebih mudah karena tidak dikerjakan sendirian saja.

2. Menghasilkan Banyak Ide

Karena didirikan secara berkelompok, maka orang-orang di dalam perusahaan tersebut memiliki idenya masing-masing. Dalam hal ini, seluruh anggota yang mempunyai ide bisa disalurkan secara bebas, kemudian ide tersebut akan dirundingkan bersama para anggota untuk menentukan ide apa yang cocok sesuai visi dan misi perusahaan.

3. Mendapatkan Modal Lebih Besar

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bila mendirikan usaha kelompok maka modal yang didapat tidak dari satu orang saja namun bisa dua orang atau lebih. Nah, jumlah modal yang besar akan mempermudah jalannya bisnis tersebut, sehingga berpeluang besar untuk melebarkan sayap dan meraup banyak keuntungan.

4. Risiko Ditanggung Bersama

Saat menjalankan sebuah usaha tentu tidak hanya soal untungnya saja, namun juga bisa dihantam kerugian besar. Bila mendirikan usaha kelompok, risiko semacam itu bisa ditanggung secara bersama-sama. Lalu jika usaha berhasil meraih profit besar, maka keuntungannya bisa dibagi sama rata agar tidak ada yang merasa kurang.

5. Saling Membantu Satu Sama Lain

Terakhir, salah satu keuntungan mendirikan usaha kelompok adalah bisa saling membantu satu sama lain. Tentu, dalam menjalankan sebuah bisnis tidak akan lepas dari yang namanya masalah dan tantangan, di sini peran para anggota harus bisa membantu satu sama lain dan memenuhi segala kekurangan.

Nah itu dia detikers penjelasan mengenai usaha kelompok beserta dengan jenis, ciri-ciri, dan keuntungannya. Apabila detikers ingin memulai bisnis, sebaiknya ajak teman-teman terdekat yang bisa kamu percaya untuk membentuk usaha kelompok, sehingga bisnis bisa dijalankan bersama-sama dan berpeluang meraih banyak cuan.

Apa yang dimaksud usaha ekonomi ekonomi kelompok?

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok merupakan usaha yang dijalankan secara bersama-sama oleh beberapa kelompok. Jenis usaha ini juga dipahami sebagai usaha yang dikelola bersama atau kelompok. Modal usaha pada jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok dibagi bersama-sama.

Apa yang dimaksud usaha ekonomi kelompok dan berikan contohnya?

Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil. 2. Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

Apa saja yang termasuk usaha ekonomi yang dikelola kelompok?

C. Jenis dan Ciri Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok.
Perusahaan Firma. ... .
Persekutuan Terbatas atau Commanditaire Vennootschap (CV) ... .
Perseroan Terbatas (PT) ... .
4. Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. ... .
Koperasi..

Apa yang dimaksud usaha ekonomi perorangan dan usaha ekonomi kelompok?

Perbedaan antara usaha perseorangan dengan usaha kelompok adalah bahwa pada usaha perseorangan dikelola sendirian secara sederhana dengan modal seadanya (sedikit). Sedangkanpada usaha berkelompok, dikelola lebih dari dua atau banyak orang dengan sistem yang lebih kompleks dan modal yang lebih besar.