Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ) istilah kredit pajak dikenal ada 2 yaitu kredit pajak untuk pajak penghasilan dan kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai, dikesempatan kali ini kita akan bahas mengenai kredit pajak untuk pajak penghasilan. Show Berdasarkan pasal 28 UU PPh, setelah diketahui jumlah pajak yang terutang, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat mengurangi pajak terutang tersebut dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kredit pajak tersebut berupa:
Sedangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang. Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib pajak Orang Pribadi dapat mengurangi jumlah pajak yang terutangnya dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong PPh Pasal 21 dalam tahun Pajak yang bersangkutan, baik terhadap Wajib Pajak sendiri maupun terhadap isteri Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. Jumlah yang dapat dikreditkan adalah sejumlah nilai yang tercantum dalam Formulir 1721-A1 Angka 21 dan/atau dari Formulir 1721-A2 Angka 18 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final. Yang dimaksud dengan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah Pemotongan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
Pajak Penghasilan Pasal 22 PPh Pasal 22 meliputi PPh yang telah dipungut dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh:
Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 meliputi PPh yang telah dipotong dalam Tahun Pajak yang bersangkutan oleh pemotong PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, kecuali pemotongan PPh yang bersifat final. Pada dasarnya PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap:
Pajak Penghasilan Pasal 24 PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, sebesar PPh yang dibayar/dipotong/ terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan “batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan” tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara. Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPh dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Tidak termasuk PPh Pasal 26 yang telah dikreditkan pada lembar formulir 1721 – A1. Apakah pajak penghasilan Pasal 22 dapat di kreditkan?Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat bukti pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122-900 ke bank persepsi, kemudian melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22. Sedangkan pihak yang dipungut mendapat bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.
Pajak apa saja yang dapat dikreditkan?Sesuai dengan ketentuan UU PPh, ada 5 jenis pajak yang bisa dikreditkan dan menjadi pengurangan di SPT tahunan badan, yaitu :. PPh Pasal 22. ... . PPh Pasal 23. ... . PPh Pasal 24. ... . PPh pasal 25. ... . PPh pasal 26 ayat 5.. Apakah PPh final termasuk kredit pajak?Bukti potong PPh untuk PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut. Kebalikannya, bukti potong PPh tidak final dapat dihitung sebagai kredit pajak. Tarif PPh final ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Apakah PPh 22 yang ditanggung pemerintah dapat dikreditkan?Sementara, insentif PPh Pasal 22 Impor diberikan dalam bentuk pembebasan pemungutan sehingga tidak terjadi peristiwa pemungutan. Dapat disimpulkan insentif tersebut secara otomatis tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak terutang.
|