Apakah manfaat bagi kita dengan melakukan bela negara

Bela negara pada dasarnya merupakan kesadaran warga negara untuk berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Simak fungsi dan tujuan bela negara.Suara.com - Bela negara pada dasarnya merupakan kesadaran warga negara untuk berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Setiap warga negara berhal dan wajib turut serta dalam usaha membela negara dengan syarat-syarat tentang pembelaan negara yang diatur dengan undang-undang dasar. Lantas apa fungsi dan tujuan bela negara yang sebenarnya? 

Bela negara berkaitan erat dengan terjaminnya eksistensi dari NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa. Hal iji sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yang berbunyi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Berdasarkan pengertian yang tercantum dalam UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara digambarkan sebagai sikap dan juga perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa serta negara. 

Selain sebagai kewajiban dasar warga sebagai manusia, upaya bela negara merupakan kehormatan untuk setiap warga negara yang telah melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, sungguh-sungguh dan rela berkorban dalam pengabdian oleh kepada negara dan juga bangsa. 

Baca Juga: Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU Diskusi Membangun Gerakan Bela Negara

Hal ini dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang terbaik terhadap bangsa dan negara. Dalam pelaksanaannya, seseorang dapat melakukan wujud bela negara baik secara fisik maupun secara non-fisik. 

Bela negara secara fisik bisa dilakukan dengan cara mengangkat senjata apabila terdapat serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Sementara itu, bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai segala usaha untuk menjaga bangsa Indoneaia serta kedaulatan dari negara melalui proses meningkatkan rasa nasionalisme.

Bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai anak-anak sampai orang tua. Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara.


Dikutip dari situs resmi Kemdikbud, upaya bela negara di Indonesia telah dijadikan hari peringatan yakni setiap tanggal 19 Desember melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006.


Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia.


Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandat penuh kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Makna Simbol Pancasila, Lengkap dengan Nilai-Nilai Sila Kesatu hingga Kelima

Pengertian Bela Negara

Dikutip dari buku "Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah" oleh Abdul Kadir Ahmad, Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."


Hal itu berarti secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.


Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Berdasarkan UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Tujuan Bela Negara

Masih dikutip dari buku Abdul Kadir Ahmad, tujuan bela negara adalah sebagai berikut.

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2. Melestarikan budaya

3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

5. Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.

Fungsi Bela Negara

Adapun fungsi bela negara, di antaranya:


1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman

2. Menjaga keutuhan wilayah negara

3. Merupakan kewajiban setiap warga negara

4. Merupakan panggilan sejarah

Manfaat Bela Negara

Sikap bela negara juga memiliki manfaat, di antaranya:


1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain

2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan

3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh

4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri

5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok

6. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut masing-masing individu

7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama

8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan

9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin

10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.


Itulah pengertian, tujuan, fungsi, dan manfaat bela negara yang harus diketahui setiap warga negara.

Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib



Simak Video "Ditunjuk Jadi Duta Bela Negara, Atta Halilintar Akui Bangga"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)

bela negara pengertian bela negara tujuan bela negara fungsi bela negara manfaat bela negara pendidikan bela negara

Apa manfaat dari bela negara?

Selain mempertahankan negara, menjaga keutuhan wilayah negara juga merupakan fungsi bela negara. Negara akan dicaplok wilayah dan budayanya jika warga negara tidak memiliki jiwa untuk membela negaranya. Sebagai warga negara yang baik, membela negara adalah hal yang wajib.

Apakah manfaat bela negara dalam kehidupan pelajar sehari hari?

Membentuk mental dan fisik yang tangguh. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai kemampuan diri. Melatih jiwa kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok. Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu.

Mengapa kita butuh membela negara Sebutkan 3 alasannya?

Salah satu bentuk penghormatan kepada pahlawan yang telah berjasa dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Menjaga martabat dan harga diri bangsa Indonesia. Salah satu upaya dalam menjaga hak asasi masyarakat Indonesia, baik hak untuk hidup, hak untuk merasa aman, dsb. Menjaga integritas dan identitas bangsa Indonesia.