Apakah boleh mahar dengan ayat Alquran?

MUSH-HAF AL-QUR’AN UNTUK MAHAR?

Pertanyaan.
Apakah ada larangannya jika kitab suci al-Qur’ân dijadikan mas kawin pernikahan? tolong dijelaskan ustadz

Jawaban.
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau manfaat. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. [an-Nisâ’/4:4]

Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau manfaat, disebutkan hadits berikut ini:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ أَعْطِهَا ثَوْبًا قَالَ لاَ أَجِدُ قَالَ أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَاعْتَلَّ لَهُ فَقَالَ مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu , dia berkata: “Seorang wanita mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri”. Maka seorang laki-laki berkata: “Nikahkan aku dengannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Berikan sebuah baju kepadanya!”Dia menjawab: “Aku tidak punya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi!” Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah al-Qur’ân yang ada padamu (yaitu yang engkau hafal)?”. Laki-laki itu menjawab: ”Surat ini, surat ini’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan al-Qur’ân yang ada padamu”. [HR. Bukhâri, no. 5029]

Di dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mush-haf al-Qur’ân juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya, maka dia harus mendatangkan dalilnya.

Di dalam satu riwayat Muslim disebutkan:

انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنْ الْقُرْآنِ

“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Qur’ân”. [HR. Muslim, no. 1425]

Hadits ini juga menunjukkan bolehnya mahar yang berupa manfaat, yaitu mengajarkan al-Qur’ân. Di dalam kitab suci al-Qur’ân, Allah Azza wa Jalla mengisahkan mahar Nabi Musa Alaihissallam  adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun. Kesimpulannya, mush-haf al-Qur’ân boleh digunakan sebagai mahar.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. Al-Qur'an : (Tanya -...
  4. /
  5. Mush-haf Al-Qur’an Untuk Mahar?

Apakah boleh mahar dengan ayat Alquran?

Mahar dalam pernikahan merupakan sesuatu yang wajib dan merupakan hak bagi seorang wanita. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا ٤

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An-Nisa: 4)

Mahar yang disyariatkan dalam pernikahan adalah sesuatu yang berbentuk harta atau memiliki harga, walau ia sesuatu yang sangat murah. Misalnya, sebuah cincin yang terbuat dari besi biasa.

Tidak disyariatkan menjadikan mahar sesuatu yang faidahnya tidak kembali pada seorang wanita, tidak berbentuk harta, tidak bisa dijual atau tidak memiliki harga. Hafalan al-Qur’an termasuk dalam hal itu. Para ulama bahkan menganggap tidak sahnya pemberian mahar dengan hafalan al-Qur’an.

Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah. Beliau pernah ditanya akan hal ini lalu beliau berkata: “Tidak sah menjadikan hafalan seorang laki-laki terhadap al-Qur’an sebagai mahar dalam suatu pernikahan”. (Lihat vidio pertanyaanya di link berikut: https://youtube.com/watch?v=UWr_XdlLtKA )

Beberapa orang yang mengira bolehnya menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar dalam pernikahan berdalilkan dengan hadits yang shahih berikut ini:

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم جاءته امرأة فقالت إني وهبت نفسي لك فقامت طويلا فقال رجل يا رسول الله ! فزوجنيها إن لم تكن لك بها حاجة فقال هل عندك من شيء تصدقها فقال ما عندي إلا إزاري هذا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إزارك إن أعطيتها جلست ولا إزار لك فالتمس شيئا قال ما أجد قال فالتمس ولو خاتم من حديد قال فالتمس فلم يجد شيئا فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم هل معك من القرآن شيء قال نعم سورة كذا وسورة كذا لسور سماها فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم زوجتكها بما معك من القرآن

“Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku datang menghibahkan diriku kepadamu”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dalam waktu yang lama. Lalu berdirilah seorang lelaki seraya berkata: “Wahai Rasulullah, nikahkanlah ia denganku jika engkau tidak menginginkannya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah engkau memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar untuknya?”. Laki-laki itu menjawab: “Aku tidak memiliki apa-apa kecuali sarungku ini”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sarung ini jika engkau berikan kepadanya, kau tidak akan memiliki sarung lagi. Pergilah mencari sesuatu”. (setelah mencarinya) laki-laki itu berkata: “Aku tidak mendapatkan apapun”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Carilah walau sekedar cincin yang terbuat dari besi!”. Maka laki-laki itupun pergi mencarinya namun juga tidak mendapatkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apakah engkau memiliki sesuatu yang di hafal dari al-Qur’an?”. Ia berkata, “Iya, aku menghafal surah ini dan itu (ia menyebutkan nama-nama surat yang dihafalkannya). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku nikahkan kalian dengan sesuatu yang engkau hafalkan dari al-Qur’an”. (HR. Tirmidzi)

Secara zahir memang hadits ini seolah menunjukkan kebolehan menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar dalam pernikahan. Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian. Sebab ada hadits lain yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkan mereka berdua dengan perintah terhadap lelaki itu untuk mengajari wanita tersebut hafalan al-Qur’an yang telah dihafalaknnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ الْقُرْآنِ

“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengannya. Ajarilah ia al-Qur’an (yang telah engkau hafal)”. (HR. Muslim)

Dari sini, para ulama menyebutkan bahwa maksud dari hadits yang pertama di atas adalah menjadikan kegiatan pengajaran terhadap al-Qur’an sebagai mahar jika tidak memiliki harta yang bisa dijadikan sebagai mahar. Artinya, ini adalah pilihan terakhir, jika tidak memiliki harta sama sekali yang bisa dijadikan sebagai mahar.

Ulama Lajnah Daimah berkata:

يصح أن يجعل تعليم المرأة شيئا من القرآن مهرا لها عند العقد عليها إذا لم يجد مالا

“Menjadikan pengajaran sesuatu dari al-Qur’an sebagai mahar pada saat akad nikah hukumnya sah jika seorang laki-laki tidak memilik harta”. (Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta Nomor 6029)

Jadi ini pilihan terakhir, bukan pilihan utama. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai seorang Nabi yang padanya al-Qur’an diturunkan, tidak menjadikan al-Qur’an itu sebagai mahar beliau.

Ringkasnya, menjadikan hafalan al-Qur’an yang dibacakan saat akad sebagai mahar hukumnya tidak boleh. Menjadikan pengajaran sesuatu dari al-Qur’an kepada wanita pada saat akad hukumnya boleh karena bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang memilki upah dari pengajarannya. Menjadikan mushaf al-Qur’an sebagai mahar merupakan sesuatu yang boleh.

Wallahu a’lam.
Abu Ukkasyah al-Munawy

Apakah boleh mahar ayat Alquran?

Jika si suami miskin, dan ia tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar, maka pendapat yang benar, boleh baginya untuk menikahi wanita dengan mahar berupa pengajaran ayat-ayat Al Qur'an. Atau pengajaran surat-surat dalam Al Qur'an. Sehingga ia menjadikan ayat-ayat dan surat-surat tersebut sebagai mahar bagi si wanita.

Mahar nikah dengan ayat Alquran?

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa': 4). Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa.

Surah apa yang cocok untuk mahar?

Surat Ar Rahman dan Artinya yang dijadikan Mahar Hal spesial lain dari surat Ar Rahman sendiri ialah dimana surat ke-55 dalam Al Quran tersebut seringkali dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan umat muslim.

Mahar Surah Ar Rahman apakah boleh?

Mahar adalah hak istri. Hukumnya boleh jika mahar dalam bentuk surah yang tertera dalam Alquran, misalnya Surah Ar-Rahman. Seperangkat alat salat dan kitab Alquran saja boleh, apalagi Alquran 30 juz.