Apakah anak dibawah 18 tahun boleh naik pesawat sendiri?

TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang berusia di bawah 18 tahun masih diwajibkan membawa hasil tes Covid-19 saat hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, hingga Selasa (19/4/2022).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan bahwa anak usia di bawah 18 tahun yang sudah divaksinasi dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik.

Namun, karena belum ada aturan resmi dari keputusan Jokowi, pihak Bandara Soekarno-Hatta masih mewajibkan penumpang di bawah 18 tahun yang sudah divaksinasi dua kali untuk membawa hasil tes Covid-19.

"Kalau aturan, kami kan mengacunya biasanya kepada surat edaran. Di surat edaran itu disebutkan kapan berlakunya. Sampai saat ini, kami belum terima ini surat edarannya," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada awak media, Selasa.

Baca juga: Ratusan Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Soekarno-Hatta Saat Puncak Arus Mudik Lebaran

Dia berujar, usai Jokowi memutuskan sebuah regulasi, kementerian terkait dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran.

Dengan demikian, meski sudah ada keputusan Jokowi, aturan tersebut tidak langsung diterapkan saat peraturan resminya belum diterbitkan.

Adapun kementerian yang mengatur regulasi di Bandara Soekarno-Hatta soal penerbangan dan syarat-syaratnya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi, biasanya, nanti instruksi Presiden itu ditindaklanjuti oleh menteri terkait dan Satgas gitu untuk membuatkan regulasinya," ucap Holik.

"Kemenhub kan regulator dari bandar udara. Nah baru kami menyiapkan atau mengimplementasikan itu," lanjutnya.

Baca juga: Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tembus 140.000 Orang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2022

Karena itu, hingga saat ini pihak Bandara Soekarno-Hatta masih menunggu regulasi resmi dari Kemenhub.

"Iya (menunggu regulasi resmi) karena kan itu yang dijadikan dasar kami," kata Holik.

Karena aturan resmi soal keputusan Jokowi belum terbit hingga Rabu pagi ini, regulasi yang mengatur soal kewajiban membawa hasil tes Covid-19 masih diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Berdasarkan kedua aturan itu, penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno-Hatta yang sudah divaksinasi booster tak perlu membawa hasil tes Covid-19.

Baca juga: Pemudik Usia di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes Antigen-PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali

Sementara itu, penumpang domestik yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

KOMPAS.com - Syarat naik pesawat anak usia 6-17 tahun kini wajib sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis, kecuali berasal dari perjalanan luar negeri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

"Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (29/08/2022).

Baca juga: Aturan Naik Pesawat per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Antigen dan PCR asalkan...

Syarat naik pesawat ini tidak berlaku bagi anak di bawah 6 tahun. Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, namun pendampingnya wajib memenuhi syarat vaksinasi dewasa.

Adapun syarat vaksinasi dewasa adalah dosis ketiga atau (booster).

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Nur Isnin.

Syarat naik pesawat terbaru

Secara lengkap, berikut syarat naik pesawat atau perjalanan udara dalam negeri terbaru, sesuai SE No 82 Tahun 2022:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, tetapi harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
  • Anak usia 6-17 tahun harus telah divaksin minimal dua dosis. Anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi ini.
  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan berusia 18 tahun ke atas hanya diwajibkan mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca juga: Bandara Halim Dibuka Kembali, Citilink Terbang Lagi dari Sana

Berdasarkan syarat naik pesawat terbaru, penumpang tidak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR.

Penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes. Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19.

Aturan Umum dan Protokol Kesehatan

Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang sebab masih Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.

Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang
menutup hidung, mulut dan dagu.

Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali. Nantinya, sampah masker ini harus dibuang di tempat yang telah disediakan.

Baca juga: 7 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Cari Waktu yang Tepat untuk Memesan

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, tetap wajib melakukan physical distancing atau jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun. Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon, sepanjang perjalanan penerbangan.

Apakah umur 17 tahun boleh naik pesawat sendiri?

Penumpang di bawah 18 tahun Penumpang berumur di antara 16 hingga 17 tahun pada hari keberangkatan bisa terbang tanpa melengkapi formulir apapun dan akan diperlakukan sebagai orang dewasa. Namun begitu, mereka tidak bisa menemani anak-anak berumur di bawah 12 tahun.

Apakah usia 16 tahun bisa naik pesawat?

Syarat naik pesawat terbaru Anak usia 6-17 tahun harus telah divaksin minimal dua dosis. Anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi ini. Usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Apakah anak SMP bisa naik pesawat sendiri?

Berusia antara 8-12 tahun dapat bepergian tanpa pendamping, baik pada penerbangan non-stop maupun penerbangan lanjutan (dengan atau tanpa pergantian pesawat).

Apakah kartu pelajar bisa buat naik pesawat?

Bagi penumpang yang tidak memiliki KTP, kartu identitas pengganti KTP untuk naik pesawat dapat menggunakan SIM, paspor , buku nikah, kartu pelajar atau surat keterangan lain yang tertera foto penumpang dan bukan fotokopi.