Apa yang termasuk kedalam asas keuangan negara yang versi baru?

Setelah membahas definisi keuangan negara, selanjutnya kita akan mengenal asas-asas umum pengelolaan keuangan negara.

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung  jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam  Undang0Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas
maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidahkaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan
negara.

Penjelasan dari asas tersebut adalah sebagai berikut.

  • Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
  • Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
  • Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, di mana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
  • Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara

    kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.

  • Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
  • Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
  • Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan  erhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
  • Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin  terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peranan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Sektor Publik menjadi semakin signifikan. Dalam perkembangannya, APBN telah menjadi instrumen kebijakan multi fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hal tersebut terutama terlihat dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, agar fungsi APBN dapat berjalan secara optimal, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.

Sebagai sebuah sistem, pengelolaan anggaran negara telah mengalami banyak perkembangan. Dengan keluarnya tiga paket perundang-undangan di bidang keuangan negara, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sistem pengelolaan anggaran negara di Indonesia terus berubah dan berkembang sesuai dengan dinamika manajemen sektor publik.

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah- kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari asas tersebut adalah sebagai berikut.

Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.

Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.

Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.

Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.

Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.

Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen. Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah.

Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di UU No 17 Tahun 2003, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

37 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

oleh :

Wulandari, SH, Made Sugi Hartono , SH , Ade Pupi Prameswari S.Pol, Doviana Faranthia, SH                 Zulkarnain B. Hakim, SH, Helmy Boemiya, SH

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Negara Indonesia adalah negara yang luas dan besar yang terdiri dari beberapa pulau-pulau dan di kelilingi oleh lautan-lautan sehingga dapat disebut sebagai negara kepulauan (archipelago state). Namun negara kita dapat bersatu dengan suatu ideology Pancasila yang disepakati bersama oleh para pendiri bangsa kita. Kemudian negara Indonesia memiliki pandangan hidup dan tujuan hidup dalam bernegara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam arti pandangan hidup tersebut berimplikasi pada keuangan negara dalam rangka pencapaian tujuan negara. Adapun tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat adalah melindungi segenap  bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.[1]

Pencapaian tujuan negara selalu terikat dengan keuangan negara sebagai bentuk pembiayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tanpa keuangan negara, tujuan negara tidak dapat terselenggara sehingga hanya berupa cita-cita hukum belaka. Untuk mendapatkan keuangan negara sebagai bentuk pembiayaan tujuan negara, harus tetap berada dalam bingkai hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[2].

Pengelolaan keuangan negara yang ditujukan agar bisa digunakan penyelenggaran pemerintahan secara rutin itu cukup banyak menggunakan sumber dana. Sumber dana tersebut diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri yang dikelola secara ketat oleh pemerintah berdasarkan konsepsional dan konstitusional ditetapkan dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[3].

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut yang merupakan sumber hukum keuangan negara yang memerlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Undang-Undang, yakni dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara, Undang-Undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di tetapkan setiap tahun[4].

Undang-undang yang disebutkan diatas merupakan dasar hukum operasional keuangan negara yang untuk mengelola keuangan negara. Agar tujuan negara dapat tercapai. Sekalipun demikian untuk tidak membuat kebijakan yang menyimpang, kita perlu mengetahui dasar-dasar atau asas-asas umum pengelolaan keuangan negara dalam mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaran negara. Pengelolaan keuangan negara kita hingga tahun ini dapat dikatakan cukup berhasil dimana neraca keuangannya surplus[5]:

Neraca pembayaran tahun 2012 diperkirakan masih mencatat surplus sebesar US$60 juta di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski neraca transaksi berjalan kembali mencatat defisit tetapi bisa tertutupi oleh neraca finansial dan modal. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan, neraca pembayaran Indonesia sepanjang tahun 2012 ini masih bisa mengalami surplus, meskipun surplus yang diperoleh akan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun 2012, triwulan II mengalami defisit sebesar US$2,8 miliar dan kembali bangkit pada triwulan III dengan mencatat surplus sebesar US$0,8 miliar.

Semoga pengelolaan keuangan negara kita tetap berpedoman pada asas-asas umum pengelolaan negara serta dapat mewujudkan pemerintahan yang baik. Kemajuan bangsa Indonesia di bidang ekonomi dapat memacu kemajuan di bidang yang lainnya. Dari permasalahan di atas, penulis tertarik menulis mengenai asas-asas umum pengelolaan keuangan negara dalam mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara.

B.     Rumusan Masalah

  1. Bagaimana Asas-asas Umum Pengelolan Keuangan Negara dalam Penyelenggaraan Negara di Indonesia?
  2. Bagaimana Pengelolan Keuangan Negara yang baik demi terwujudnya Good Governance?

PEMBAHASAN

A.    Asas-asas Umum Pengelolan Keuangan Negara dalam Penyelenggaraan Negara di Indonesia

Keuangan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan memiliki peran sentral, sebab merupakan urat nadi dalam pembangunan suatu negara serta sangat menentukan keberlangsungan perekonomian baik dalam waktu sekarang ini maupun di masa akan datang. Mengikuti pemikiran Rene Stours sebagaimana yang dikutip oleh Adrian Sutedi menyatakan bahwa hakekat atau falsafah keuangan negara dalam hal ini APBN adalah The Constitutional Right which a nation possesses to authorize public revenue and expenditure does not originates from the fact that the members of nation contribute the payments. This right is based in a loftier idea. The idea of sovereignty. Jadi, dapat dipahami bahwa pada hakekatnya public revenue and expenditure APBN adalah kedaulatan[6].

Perihal pembahasan pengertian keuangan negara, dapat dilakukan melalui pendekatan Undang-Undang dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengertian keuangan negara menurut undang-undang ini adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pada dasarnya, substansi mengenai pengertian keuangan negara dapat dilihat dari perspektif luas maupun sempit. Keuangan negara dalam arti luas mencakup: pertama, anggaran pendapatan dan belanja negara, kedua, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan terakhir keuangan negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Sementara keuangan negara dalam arti sempit hanya mecaup keuangan negara yang dikelola oleh tiap-tiap badan hukum dan dipertanggungjawabkan masing-masing[7].

Ketika berbicara mengenai keuangan negara, pada saat yang bersamaan terdapat pembahasan mengenai lingkup keuangan negara yang dilihat dari perspektif yuridis formal. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Keuangan Negara diatur bahwa ruang lingkup keuangan negara yaitu:

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum, pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. Penerimaan negara;
  4. Pengeluaran negara;
  5. Penerimaan daerah;
  6. Pengeluaran daerah;
  7. Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah;
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaran tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum;
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Pada dasarnya, pemerinatahan negara melibatkan usaha-usaha yang disebut sebagai pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara dapat dipahami sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang secara eksplisit disebut sebagai ruang lingkup pengelolaan keuangan negara.

Dalam rangka menciptakan suatu pengelolaan keuangan negara yang baik tentu berdasarkan pada asas-asas hukum yang mendasarinya. Tujuannya ialah menciptakan suatu bingkai kerja untuk meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan keuangan negara. Asas-asas pengelolaan keuangan negara dalam konteks kehidupan bernegara di Indonesia mengalami perkembangan apabila menjadikan undang-undang keuangan negara sebagai batu pijakan. Sebelum UUKN berlaku terdapat beberapa asas yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara dan diakui kekuatan berlakunya dalam pengelolaan keuangan negara selanjutnya. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara yang dimaksud adalah:

  1. Asas kesatuan, yaitu menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran;
  2. Asas universalitas, yaitu mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran;
  3. Asas tahunan membatasi masa berlakunya angaran untuk suatu tahun tertentu;dan
  4. Asas spesialitas, yaitu mewajiban agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya[8].

Perkembangan selanjutnya dengan berlakunya UUKN terdapat penambahan asas baru dalam pengelolaan keuangan negara. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara menurut UUKN yaitu:

  1. Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi nagara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
  2. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelolaan keuangan negara;
  3. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian berasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan negara adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
  5. Asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri adalah aas yang memberikan kebebasan bagi badan pemeriksa keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan nagara dengan tidak boleh dipangaruhi oleh siapapun[9].

Asas-asas pengelolaan keuangan negara apabila dilakukan fusi sebelum dan setelah diberlakukannya UUKN dapat dijadikan pedoman bagi pengelola keuangan negara sehingga mampu menjalankan tugas dan kewajibannya yang baik. Perlu dicermati bahwa asas pengelolaan keuangan negara bukanlah merupakan aturan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat melainkan secara moral dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, janganlah diartikan bahwa pengelolaan keuangan negara dapat serta merta menyimpangi asas-asas pengelolaan keuangan negara tersebut sehingga tercipta pengelolaan keuangan negara yang baik dan menghindari kerugian negara.

B.     Pengelolan Keuangan Negara yang baik demi terwujudnya Good Governance

Sejak terjadinya krisis moneter dan krisis kepercayaan yang mengakibatkan  equality perubahan dramatis pada tahun 1998, Indonesia telah memulai berbagai inisiatif yang dirancang untuk mempromosikan good governance, akuntabilitas dan partisipasi yang lebih luas. Good governance dipandang sebagai paradigma baru dan menjadi cirri yang perlu adadalam sistem administrasi publik.

Menurut doktrin ilmu hukum administrasi terdapat 13 asas-asas umum pemerintahan yang baik, hal itu seperti yang pernah diungkapkan Crince Le Roy dan ditambahkan oleh Kuntjoro Purbopranoto, yaitu :

  1. Asas kepastian hukum (principle of legal security)
  2. Asas keseimbangan (principle of proporsioality)
  3. Asas kesamaan (principle of equality)
  4. Asas bertindak cermat (principle of carefulless)
  5. Asas motivasi untuk setiap keputusan pangreh (principle of motivation)
  6. Asas jangan mencampur adukkan kewenangan (principle of non misuse of competence)
  7. Asas permainan yang layak (principle of fairplay)
  8. Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbitrariness)
  9. Asas menanggapi pengahrapan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
  10. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoig the consequences of annulled decision)
  11. Asas perlindungan atas pandangan hidup (cara hidup) pribadi (principle of protecting the personal way of life)
  12. Asas kebijaksanaan (sapientia)
  13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service)

Namun menurut Muchsan, asas pemerintahan yang baik dan dapat berjalan di Indonesia hanya ada 5, yaitu :

Asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat Tata Usaha Negara.

  1. Asas permainan yang layak

Asas ini menjelaskan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara harus memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh informasi yang benar dan adil, sehingga dapat pula memberi kesempatan yang luas untuk menuntut keadilan dan kebenaran. Degan asas ini, badan atau pejabat Tata Usaha Negara harus menghargai hak dari warga masyarakat untuk menggunakan upaya-upaya hukum melalui administrative beroep maupun melalui badan-badan peradilan.

Badan atau pejabat Tata Usaha Negara senantiasa harus bertindak secara hati-hati agar tidak meimbulkan kerugian terhadap warga masyarakat.

Menurut asas ini dalam hal penjatuhan sanksi atau hukuman, haruslah seimbang nilainya dengan bobot pelanggaran atau kesalahan sehingga akan memenuhi keadilan.

  1. Asas ketepatan dalam mengambil sasaran

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pemerintah Indonesia perlu mengelola dan menyelenggarakan keuangan negara secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu :

  1. Asas tahunan
  2. Asas universalitas
  3. Asas kesatuan
  4. Asas spesialitas
  5. Asas akuntabilitas
  6. Asas profesionalitas
  7. Asas proporsionalitas
  8. Asas keterbukaan
  9. Asas pemeriksaan keuangan

Asas-asas umum tersebut diperlukan guna menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan good governance. Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara pada dasarnya dijiwai oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini dapat dilihat dari adanya asas akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, universalitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip peyelenggaraan pemerintahan yang baik, dimana pada asas-asas good governance dikehendaki adanya prinsip bertindak cermat, jangan mencampur adukkan kewenangan dan prinsip penyelenggaraan kepentingan umum. Karena pada dasarnya adanya asas-asas umum pengelolaan keuangan negara yang baik bertujuan untuk mewujudkan kepentingan umum, mensejahterakan kehidupan rakyat yang berlandaskan pada perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan demi terciptanya pemerintahan yang baik.

Pengelolaan keuangan negara sebagaimaa tertuang dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuagan negara perlu diselenggarakan secara tertib, taat, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan amanat Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUKN telah menjabarkan aturan pokok yang ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kedalam asas-asas umum dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialisasi maupn asas-asas sebagai pencerminan best practice (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara.

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik.

Dalam konteks ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrument untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang dan asas-asas umum yang berlaku secara universal. Begitu juga dengan pengelolaan keuangan negara, dimana sistem pengelolaan keuangan negara disusun secara berkesinambungan (sustainable).

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Ruang lingkup pengelolaan keuangan negara meliputi perencanaan, pelaksanaan , pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan negara. Dalam pengelolaan keuangan negara tersebut terdapat asas-asas yang menjadi pedoman yakni asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan, asas spesialitas. Perkembangan selanjutnya dengan berlakunya UUKN terdapat penambahan asas baru dalam pengelolaan keuangan negara. Adapun asas-asas pengelolaan keuangan negara menurut UUKN yaitu: asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesioalitas, asas keterbukaan, dan asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Asas-asas umum tersebut diperlukan guna menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan good governance. Asas-asas umum pengelolaan keuangan negara pada dasarnya dijiwai oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang dan asas-asas umum yang berlaku secara universal. Begitu juga dengan pengelolaan keuangan negara, dimana sistem pengelolaan keuangan negara disusun secara berkesinambungan (sustainable).

B.     Saran

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara di negara Indonesia hendaknya berdasar pada ketentuan-ketentuan yang telah ada, yakni Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, Asas-asas pengelolaan keuangan negara. Sehingga diharapkan kedepannya, pengelolaan keuangan negara di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku

Abdullah, Rozali, 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta:RajaGrafindo Persada.

Atmdja, Arifin P. Soeria, 1986, Mekanisme Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Suatu Tinjauan Yuridis), Jakarta:Gramedia.

Barata, Atep Adya, 2005, Perbendaharaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara/Daerah, Jakarta:Gramedia.

Huda, Ni’matul, 2007. Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Yogyakarta:FH UII Press.

Suparmoko, M., 1984, Asas-Asas Ilmu Keuangan Negara, Yogyakarta:Liberty Offset.

Saidi, Muhammad Djafar, 2008, Hukum Keuagan Negara, Jakarta:Rajawali Pers.

Soehino, 2004. Hukum Tata Negara Perkembangan Otonomi Daerah edisi 2. Yogyakarta:BPFE-Yogyakarta.

Sunarno, Siswanto, 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian, 2012, Hukum Keuangan Negara, Jakarta:Sinar Grafika.

Syueb, Sudono, 2008. Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah (sejak kemerdekaan sampai era reformasi). Yogyakarta:Laksbang Mediatama.

______, 2009. Otonomi Daerah (Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika). Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

B.     Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

C.    Sumber Lain

Sekretariat Jenderal MPR RI. 2012. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta:Setjen MPR RI.

http///www.kemenkeu.co.id.  (online) di akses tanggal 5 Maret 2013

[1] Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4.

[2] Muhammad Djafar Saidi, 2008, Hukum Keuagan Negara, Jakarta, Rajawali Pers, hlm 8.

[3]Arifin P. Soeria Atmadja, 1986, Mekanisme Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Suatu Tinjauan Yuridis), Jakarta, Gramedia, hlm 3.

[4] Op.Cit, Muhammad Djafar Saidi, hlm 10-11.

[5] http///www.kemenkeu.co.id.  (online) di akses tanggal 5 Maret 2013

[6] Adrian Sutedi, 2012, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.10.

[7]Op Cit., Muhammad Djafar Saidi, hlm.2-3.