Apa yang dimaksud istinja dan istijmar

Secara bahasa, pengertian istinja adalah “memutus” karena kata istinja (استنجاء) diambil dari akar kata “Najawtu as-syai’a/نجوت الشيء” yang bermakna “aku memutus sesuatu”. Penamaan ini dikarenakan dalam praktek istinja seakan-akan si pelaku memutus kotoran yang keluar dari tubuhnya.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan istinja secara istilah fikih adalah menghilangkan najisnya dua jalan (qubul atau dubur) yang disebabkan keluarnya benda najis dari kedua jalan tersebut, serta mengotorinya.

Hukum istinja

Dalam fiqih Madzhab Syafii istinja atau cebok memiliki 5 hukum yang berlaku sesuai dengan praktek dan sebab.

Dari beberapa praktek dan sebab tersebut hukum istinja adalah:

Jika yang keluar dari kedua jalan adalah benda najis serta mengotori keduanya

Jika yang keluar adalah benda padat yang tidak mengotori kedua jalan, seperti halnya kelereng atau batu yang keluar dari kedua jalan dalam keadaan kering.

Jika yang keluar adalah angin seperti contoh kentut

Istinja karena keluar keringat dari kedua jalan; qubul atau dubur

Kadang istinja menjadi haram, karena menggunakan sarana yang tidak diperbolehkan secara syar’i. Contoh istinja menggunakan air curian atau ghosoban. Begitu juga istinja dengan tulang hukumnya haram, karena tulang termasuk makanan jin. Dan makanan termasuk perkara yang dimuliakan syariat sehingga tidak boleh digunakan istinja.

Tata cara istinja

Praktek istinja bisa menggunakan air, karena pada dasarnya, istinja adalah bagian dari thaharoh (baca: fiqih thaharah) dan air merupakan salah satu sarana thoharoh. Namun, selain menggunakan air, istinja juga bisa dengan menggunakan batu atau benda-benda lain yang memiliki karakteristik sifat seperti batu dalam hal

Benda padat yang dimaksudkan adalah apapun yang bukan benda cair seperti tisue, kayu, atau kain.

  • Suci
  • Bisa menghilangkan kotoran

Karakter sifat batu adalah bisa menyerap cairan dan juga menghilangkan suatu benda yang mengotori. Dengan demikian, pengganti batu juga diharuskan memiliki karakteristik yang sama, sehingga menggunakan semisal kaca sebagai pengganti batu untuk istinja tidak diperbolehkan.

  • Bukan benda muhtaram (dimuliakan syariat)

Benda muhtaram seperti halnya Mushaf/Al Quran, benda yang berunsur keilmuan syari seperti kertas sobekan dari kitab tafsir, hadits dll. Begitu juga makanan.

Meskipun istinja dengan tisu atau pengganti batu yang lain, diperbolehkan. Namun yang lebih utama adalah menggunakan air, karena istinja dengan menggunakan air, bisa lebih bersih.

Bagaimana jika ingin istinja menggunakan tisu dan juga air, apakah boleh? Boleh, dan ini merupakan praktek istinja yang paling afdhol. Dengan catatan, pelaku mengawali istinja dengan pemakaian tisu, kemudian disusul dengan menggunakan air. Jika dibalik maka tidak ada kesunatan melakukan istinja lagi dengan tisu. Karena tempat yang dilalui najis sudah bersih sempurna, sehingga tidak ada faidah untuk mengulangi istinja dengan tisu.

Syarat istinjak dengan selain air

Istijmar atau cebok dengan menggunakan selain air harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Artinya, syarat pertama dari istijmar adalah dengan 3 usapan. Meskipun masing-masing usapan dengan memakai satu batu dengan mengusapkan sisi bagian yang berbeda.

  1. Membersihkan tempat keluarnya najis

Tempat keluarnya najis telah bersih, jika belum, meski sudah membersihkan dengan 3 usapan maka wajib disap ulang dengan batu atau sisi batu yang berbeda sampai bersih, sekira hanya tersisa kotoran yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan menggunakan air.

Tempat keluarnya najis yang dimaksud adalah

  • Shafhah (daging tebal di kedua sisi pantat yang mengatup saat seseorang berdiri)
  • Hasyafah (Kepala dzakar)
  • Bagian dhohir (luar) dari farji wanita (bagian yang terlihat saat ia jongkok)

Najis yang menempel pada tempat keluarnya belum kering, sekira tidak bisa dibersihkan dengan batu

Najis yang menempel di tempat keluarnya tidak meluber dan berpindah dari posisinya melewati shafhah atau hasyafah

Najis yang menempel tidak tercampur najis lain yang berbeda jenis, baik benda padat atau benda cair seperti terkena cipratan air toilet.

  1. Najis tidak melewati shafhah, atau hasyafah, dan khusus bagi wanita, najis tidak melewati tempat masuknya dzakar saat berhubungan badan
  2. Najis tidak terkena air
  3. Menggunakan batu atau penggantinya yang suci

Pertanyaan terkait istinja

Apa yang dimaksud dengan istinja?

Pengertian istinja menurut istilah fikih adalah menghilangkan najisnya dua jalan (qubul atau dubur) yang disebabkan keluarnya perkara-perkara najis dari kedua jalan tersebut, serta mengotorinya.

Istinja menggunakan apa saja?

Istinja bisa dilakukan dengan menggunakan air suci mensucikan atau menggunakan batu dan perkara-perkara yang memiliki kesamaan sifat dengan batu (keras tidak cair, dan dapat menghilangkan kotoran) seperti tisu, kertas daun dsb.

Bagaimana cara istinja yang paling utama jelaskan?

Cara istinja yang paling utama yaitu dengan menggunakan batu atau semisalnya terlebih dulu, kemudian setelah dirasa bersih dituntaskan dengan memakai air.

Apa yang dimaksud dengan istinja dan Istijmar?

Secara fungsi, istinja dan istijmar adalah sama. Perbedaan keduanya, istinja adalah bahasa yang lebih umum. Pemakaian kata istinja bisa digunakan dengan memakai media batu atau air. Sedangkan istijmar hanya khusus pada istinja yang menggunakan batu dan semacamnya. Dengan demikian kalimat istijmar menggunakan air adalah kalimat yang tidak tepat.

Mengapa kita harus beristinja?

Untuk menghilangkan najis yang menempel sehingga bisa mengesahkan ibadah-ibadah yang mensyaratkan suci dari najis, seperti shalat. Selain itu istinja juga berfungsi untuk menjaga kebersihan tubuh.

Mengapa setelah buang air besar dan kecil kita harus beristinja?

Agar tubuh yang terkena kotoran-kotoran tersebut menjadi suci kembali dan bisa melakukan ibadah yang mengharuskan suci dari najis. Selain itu, Islam mengajarkan untuk mencintai dan menjaga kebersihan.

Membersihkan badan dengan air disebut apa?

Membersihkan badan dari hadas kecil disebut wudhu, membersihkannya dari hadas besar disebut mandi wajib dan membersihkan badan dari najis yang keluar dari qubul atau dubur disebut istinja. Adapun membersihkan badan dari najis yang menempel ditubuh selain dari qubul atau dubur disebut izalatunnajasah (menghilangkan najis).

Apakah tulang bisa digunakan untuk istinja?

Tidak bisa, karena tulang termasuk salah satu benda yang dimuliakan syariat (muhtaram), karena tulang adalah makanan jin. Hal ini berdasarkan larangan Nabi ﷺ dalam sebuah hadits yang menceritakan pertemuan beliau ﷺ dengan sekelompok jin.

Bolehkah istinja dengan makanan?

Tidak bisa karena semua makanan adalah perkara yang dimuliakan syariat (muhtaram).

Apakah wudhu harus istinja?

Tidak harus, kewajiban istinja hanya ketika keluarnya sesuatu yang najis dan mengotori kedua jalan.

Apa istilah dalam bahasa Arab menghilangkan kotoran setelah buang air besar dan kecil?

Istinja atau istijmar. Hanya saja penggunaan istilah istijmar khusus menggunakan media batu dan semacamnya.

Apa yang dimaksud dengan istijmar?

Istinja' Istijmar (رﺎﻣﺟﺗﺳا) Istijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya.

Apa doa istinja?

Doa Istinja dan Tata Caranya Membaca doa istinja atau doa hendak masuk toilet. “Bismillâhi Allâhumma innî a'ûdzu bika minal khubutsi wal khabâitsi.”

Apa syarat istijmar?

– Istinja lebih utama daripada Istijmar, Istijmar bisa dilakukan dengan dua syarat, – Najis yang keluar tidak melewati batas kebiasaan (Tidak menyebar), – Ketika melakukan Istijmar, Hendaknya dilakukan sebanyak 3 kali usapan atau lebih.

Apa saja yang digunakan istinja?

Selain batu, bisa menggunakan tisu, kayu, daun kering atau benda sejenis yang digunakan untuk bersuci.