Show
Some courses may allow guest access Jakarta - Apa itu Komnas HAM? Komnas HAM singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan suatu lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Komnas HAM, simak informasi selengkapnya berikut ini. Apa itu Komnas HAM? Pengertian dan SejarahKomisi Nasional Hak Asasi Manusia atau disingkat Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dilansir laman situs resmi Komnas HAM, sejarah Komnas HAM di Indonesia didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang memuat penetapan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Apa itu Komnas HAM? Tujuan dan Fungsi Komnas HAMApa tujuan Komnas HAM? Tujuan Komnas HAM termuat dalam Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut aturan tersebut, disebutkan bahwa Komnas HAM memiliki tujuan antara lain sebagai berikut. Tujuan Komnas HAM adalah:
Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM memiliki fungsi yang termuat dalam pasal 76 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut. Fungsi Komnas HAM antara lain:
Apa itu Komnas HAM? Tugas dan Wewenang Komnas HAMDalam menjalankan fungsi Komnas HAM menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berikut penjelasannya. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:
Dalam fungsi penyuluhan, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:
Dalam fungsi pemantauan, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:
Dalam fungsi mediasi, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:
Demikian penjelasan tentang apa itu Komnas HAM serta informasi seputar tujuan, fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM. Semoga bermanfaat. (wia/dnu)
Hukum Positif Indonesia- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat pasal-pasal mengenai perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)?Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Baca juga: Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945 Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Dalam mencapai tujuannya tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu fungsi:
Fungsi sebagaimana tersebut di atas tentunya berkenaan dengan hak asasi manusia. Fungsi Pengkajian dan PenelitianTugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Fungsi PenyuluhanTugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi penyuluhan berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Fungsi PemantauanTugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi pemantauan berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Tugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi mediasi berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana diuraikan di atas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan laporan disampaikan kepada Mahkamah Agung. (RenTo)(141220) Related |