Apa sebab yang dibolehkan untuk tidak salat Jumat tuliskan?

Enam Keadaan Muslim Boleh tidak Sholat Jumat. Warga melintas didepan pemberitahuan ditiadakan sholat Jumat di Masjid Al Wusto, Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah.

Foto: Antara/Mohammad Ayudha

Muslim yang tidak sholat Jumat tetap wajib sholat zhuhur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua fuqaha sepakat hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain bagi yang memenuhi syarat dan tidak ada udzur yang dibenarkan syara. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan orang yang wajib sholat Jumat, tetapi diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan, sebagaimana dikutip dari Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, antara lain.

  1. Sedang dalam perjalanan musafir. Sebagaimana Nabi ketika menunaikan ibadah haji pada saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zhuhur (HR Muslim dari Jabir). Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan sholat Jumat.
  2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid. Sebagaimana Nabi ketika sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan Abu Bakar yang menjadi imam sholat menggantikan beliau (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah).
  3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan qubul dan dubur. Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar atau buang angin.
  4. Hujan yang lebat angin kencang dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan. Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang.
  5. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau ketakutan yang mencekam, misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang zalim yang akan membunuhnya bukan secara hak , atau panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam. Allah berfirman yang maknanya: "Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan" (Al Baqarah 195).
  6. Sedang ditugasi menjaga pengoperasian alat-alat berharga milik perusahaan yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya barang yang diamanahkan padanya. Begitu pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum Muslimin atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang atau rusaknya barang berharga milik perusahaan yang mempekerjakannya. Termasuk kategori ini adalah menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan khawatirkan bisa meninggal atau semakin parah Sakitnya jika ditinggal pergi jumatan.

Nabi Muhammad bersabda: "Sungguh agama ini mudah dan tidaklah seseorang memberat beratkan dalam beragama kecuali akan terkalahkan" (HR al-Bukhari dari Abu Hurairah).

Namun, mereka yang ada udzur sehingga diperbolehkan tidak menghadiri Jumatan sebagaimana disebutkan di atas, tetap wajib melaksanakan sholat zhuhur karena udzur yang dimaksud adalah unsur yang membolehkan mereka tidak harus datang ke masjid untuk Jumatan. Tetapi udzur itu bukanlah membatalkan kewajiban sholat zhuhur yang bisa dikerjakan di rumah atau di tempat kerjanya.

Sedangkan terkait pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa beribadah di masjid. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Ibadah Saat Situasi Wabah Corona

Ada enam kelompok yang dibolehkan tak sholat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ada sebagian Muslim yang tidak berkewajiban menunaikan shalat Jumat. Mereka mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk sementara karena uzur.

Tentang rukhshah dan uzur serta kelompok yang dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dijelaskan dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 terbitan Al-Wasat Publishing House pada April 2020. Buku tersebut ditulis Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama.

Dalam buku dijelaskan, Sayyid Sabiq menerangkan enam kelompok orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat Zhuhur. Pertama, perempuan. Kedua, anak kecil.

Ketiga, orang sakit yang kesulitan pergi ke masjid atau khawatir penyakitnya akan semakin parah atau memperlambat proses penyembuhan bila ke masjid. Termasuk dalam kelompok ini adalah perawat yang tugas dan tanggung jawab tidak dapat diserahkan atau digantikan oleh orang lain.

Keempat, musafir, sekalipun pada waktu masuk shalat Jumat dia sedang berhenti. Kelima, orang yang berutang dan takut akan dipenjarakan sedang dia dalam kesulitan. Keenam, orang yang sedang sembunyi karena takut kepada penguasa yang zalim.

Sayyid Sabiq merujuk pendapatnya kepada dua dalil. Pertama, hadits riwayat dari Thariq bin Syihab dari Nabi Muhammad saw sabdanya:

"Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit." (Menurut Imam Nawawi Isnad Hadis ini sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim).

Kedua, Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapa yang menyimak muadzin (beradzan), dan tiada udzur pun yang menghalangi untuk mengikuti (sholat), maka shalatnya tidak diterima, para sahabat bertanya: apakah udzur itu? Beliau menjawab: takut atau sakit." (Riwayat Abu Dawud dengan Isnad yang sahih).

Selain sakit dan takut, yang termasuk uzur bagi orang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam HR Bukhari.

"Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di Dajnan. Lalu ia mengumandangkan: shallu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Ala shallu fir rihal (shalat lah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).

Kata rihal merujuk kepada syarah Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menunjuk tempat berteduh saat berada di perjalanan. Ada yang menyebutnya tenda atau sejenisnya. Namun dalam riwayat lain secara tegas menyebut buyut (rumah-rumah). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda:

"Dari Abdullah Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muadzinnya di suatu hari yang penuh hujan: jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) maka jangan ucapkan hayya ala al-shalah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkanlah shallu fi buyutikum (sholatlah di rumah kalian masing-masing)."

"Rawi melanjutkan pernyataannya seolah-olah orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin." (HR. Muslim).

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa karena kesulitan dan uzur maka sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan sholat Jumat. Tetapi tetap berkewajiban melaksanakan sholat Dhuhur.

Prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:

"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa sebab yang dibolehkan untuk tidak shalat Jumat?

Antara lain kaum perempuan , anak kecil, orang sakit, musafir, orang yang berutang dan orang yang sedang bersembunyi dari pemimpin dzolim. Selain keenamnya, masih ada golongan lain yang juga diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat.

Sebutkan apa saja hikmah shalat Jumat?

Adapun hikmah melaksanakan shalat jum'at antara lain adalah : 1. Mendekatkan diri kepada Allah dan menambah keimanan 2. Memperbanyak wawasan agama karena mendengar khutbah sebelum shalat jum'at 3. Mempererat tali silaturrahmi antar umat islam 4. Menampakkan syi'ar agama islam yang kuat 5. Shalat jum'at memperkokoh ...