Jakarta - Tenggat waktu laporan SPT pajak akan jatuh pada 31 Maret ini. Wajib pajak yang mau melapor harus menyiapkan beberapa dokumen. Apa saja?Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, data yang mesti disiapkan wajib pajak adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK). "Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan, persiapkan dokumen seperti daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta daftar keluarga (KK)," bunyi informasi tersebut seperti dikutip detikFinance, Rabu (6/3/2019). Show
Data-data tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui website djponline.pajak.go.id.Adapun, data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.Sementara itu, selain bisa melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak juga bisa melakukan secara online atau e-filling. (fdl/fdl)
Sebagai Wajib Pajak, sudah seharusnya Anda melakukan pelaporan SPT atas pendapatan yang diperoleh selama satu tahun berjalan. Apalagi, akhir april nanti merupakan “deadline” pelaporan SPT Badan. Nah, oleh karena itu, berikut kami rangkum sejumlah ketentuan berikut beberapa berkas yang harus disiapkan dalam melaporkan SPT Pajak Badan!
Wajib Pajak Badan memiliki keharusan untuk membayar dan menyetor kewajiban pajak yang terutang, termasuk di dalamnya melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lebih lanjut, kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Ketentuan Melapor SPT Pajak BadanSebelum menuju pembahasan tentang sejumlah berkas yang diperlukan dalam pelaporan SPT Badan, ada baiknya jika Anda mengetahui ketentuan umum pelaporan SPT terlebih dulu. Ketentuan yang dimaksud meliputi pengisian formulir SPT dan periode pelaporan SPT Badan. Baca Juga: Ketentuan Pengisian Formulir SPT BadanDalam melapor segala jenis SPT Pajak, Anda tentu diharuskan untuk mengisi formulir. Terkhusus untuk pelaporan SPT Badan, jenis formulir yang harus diisi adalah formulir 1771. Formulir ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perkumpulan. Periode Pelaporan SPT BadanBatas periode untuk pelaporan SPT PPh Badan adalah tiap tanggal 30 April pada tahun pajak berikutnya. Contoh: PT A ingin melapor SPT untuk penghasilan sepanjang tahun 2021, maka tenggat waktu pelaporannya jatuh pada 30 April 2022. Baca Juga:
Persiapan Berkas untuk Lapor SPT Badan (Umum)Secara general, setidaknya ada lima berkas yang wajib dipersiapkan dalam melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Badan. Ketiganya meliputi fotokopi dokumen pendirian, NPWP, dokumen izin usaha, SPT Masa PPN, dan laporan keuangan yang telah diaudit. Fotokopi Dokumen Pendirian (Akta Pendirian dan Perubahan)Jika Anda adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, maka diharuskan untuk melampirkan fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan. Bisa juga melampirkan surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap. Fotokopi Nomor Pokok Wajib PajakNPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan hal yang esensial dalam pelaporan SPT. Sebelum melapor SPT PPh, tentu badan usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu. Fotokopi berkas NPWP ini harus dilampirkan saat melakukan pelaporan. Namun, bagaimana jika penanggung jawab badan usaha merupakan Warga Negara Asing yang notabene-nya tidak memiliki NPWP Indonesia? Nah, dalam hal ini, maka yang dibutuhkan adalah surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa. Fotokopi Dokumen Izin UsahaSelanjutnya, dalam melakukan pelaporan, Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Atau bisa juga melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa) dan lembar tagihan bukti pembayaran listrik. SPT Masa PPNSPT Masa PPN mencakup seluruh faktur pajak, baik keluaran maupun masukan yang terjadi dalam satu tahun pajak, diantaranya SPT Masa Pasal 21, Bukti Potong PPh 23, Bukti Pemungutan PPh 22, Bukti Pembayaran PPh 25, dan lain sebagainya. Laporan Keuangan yang Telah DiauditTerakhir, WP wajib melampirkan laporan keuangan perusahaan, termasuk di dalamnya laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik berikut bukti pendukungnya, seperti buku besar pendukung bukti penerimaan, bukti pengeluaran, laporan keuangan, rekening koran, dan lain sebagainya. Persiapan Berkas SPT untuk Badan Usaha yang Hanya Berperan sebagai Pemotong atau Pemungut PajakNah, untuk badan usaha yang hanya memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak (misal: joint operation), maka berkas yang dibutuhkan adalah:
Apa saja yang harus disiapkan ketika Lapor SPT Tahunan Badan? Untuk Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, serta berorientasi pada profit, maka perlu melampirkan dokumen seperti berikut saat melakukan lapor SPT Badan:
Melansir dari laman klikpajak Sebagai wajib pajak badan selain membayar dan menyetorkan semua kewajiban pajaknya, kamu harus melaporkan pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Baik wajib pajak pribadi atau badan, setiap tahunnya harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Apa yang harus dilakukan saat Lapor SPT Tahunan PPh Badan?a. Mengisi Formulir 1771 Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. b. Periode Pelaporan SPT Tahunan BadanAdapun periode batas pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha adalah paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya. Misalnya saja, untuk Tahun Pajak 2020, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2021. c. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan BadanLebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:
|