Apa saja yang harus dibawa saat Lapor SPT Tahunan

Jakarta - Tenggat waktu laporan SPT pajak akan jatuh pada 31 Maret ini. Wajib pajak yang mau melapor harus menyiapkan beberapa dokumen. Apa saja?Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, data yang mesti disiapkan wajib pajak adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).

"Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan, persiapkan dokumen seperti daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta daftar keluarga (KK)," bunyi informasi tersebut seperti dikutip detikFinance, Rabu (6/3/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data-data tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui website djponline.pajak.go.id.Adapun, data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.Sementara itu, selain bisa melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak juga bisa melakukan secara online atau e-filling. (fdl/fdl)

Sebagai Wajib Pajak, sudah seharusnya Anda melakukan pelaporan SPT atas pendapatan yang diperoleh selama satu tahun berjalan. Apalagi, akhir april nanti merupakan “deadline” pelaporan SPT Badan. Nah, oleh karena itu, berikut kami rangkum sejumlah ketentuan berikut beberapa berkas yang harus disiapkan dalam melaporkan SPT Pajak Badan!

Apa saja yang harus dibawa saat Lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak Badan memiliki keharusan untuk membayar dan menyetor kewajiban pajak yang terutang, termasuk di dalamnya melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lebih lanjut, kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Ketentuan Melapor SPT Pajak Badan

Sebelum menuju pembahasan tentang sejumlah berkas yang diperlukan dalam pelaporan SPT Badan, ada baiknya jika Anda mengetahui ketentuan umum pelaporan SPT terlebih dulu. Ketentuan yang dimaksud meliputi pengisian formulir SPT dan periode pelaporan SPT Badan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

Ketentuan Pengisian Formulir SPT Badan

Dalam melapor segala jenis SPT Pajak, Anda tentu diharuskan untuk mengisi formulir. Terkhusus untuk pelaporan SPT Badan, jenis formulir yang harus diisi adalah formulir 1771. Formulir ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perkumpulan.

Periode Pelaporan SPT Badan

Batas periode untuk pelaporan SPT PPh Badan adalah tiap tanggal 30 April pada tahun pajak berikutnya. Contoh: PT A ingin melapor SPT untuk penghasilan sepanjang tahun 2021, maka tenggat waktu pelaporannya jatuh pada 30 April 2022.

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa Itu Restitusi Pajak?

Apa saja yang harus dibawa saat Lapor SPT Tahunan

Persiapan Berkas untuk Lapor SPT Badan (Umum)

Secara general, setidaknya ada lima berkas yang wajib dipersiapkan dalam melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Badan. Ketiganya meliputi fotokopi dokumen pendirian, NPWP, dokumen izin usaha, SPT Masa PPN, dan laporan keuangan yang telah diaudit.

Fotokopi Dokumen Pendirian (Akta Pendirian dan Perubahan)

Jika Anda adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, maka diharuskan untuk melampirkan fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan. Bisa juga melampirkan surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan hal yang esensial dalam pelaporan SPT. Sebelum melapor SPT PPh, tentu badan usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu. Fotokopi berkas NPWP ini harus dilampirkan saat melakukan pelaporan.

Namun, bagaimana jika penanggung jawab badan usaha merupakan Warga Negara Asing yang notabene-nya tidak memiliki NPWP Indonesia? Nah, dalam hal ini, maka yang dibutuhkan adalah surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.

Fotokopi Dokumen Izin Usaha

Selanjutnya, dalam melakukan pelaporan, Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Atau bisa juga melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa) dan lembar tagihan bukti pembayaran listrik.

SPT Masa PPN

SPT Masa PPN mencakup seluruh faktur pajak, baik keluaran maupun masukan yang terjadi dalam satu tahun pajak, diantaranya SPT Masa Pasal 21, Bukti Potong PPh 23, Bukti Pemungutan PPh 22, Bukti Pembayaran PPh 25, dan lain sebagainya.

Laporan Keuangan yang Telah Diaudit

Terakhir, WP wajib melampirkan laporan keuangan perusahaan, termasuk di dalamnya laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik berikut bukti pendukungnya, seperti buku besar pendukung bukti penerimaan, bukti pengeluaran, laporan keuangan, rekening koran, dan lain sebagainya.

Persiapan Berkas SPT untuk Badan Usaha yang Hanya Berperan sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak

Nah, untuk badan usaha yang hanya memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak (misal: joint operation), maka berkas yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),

  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak milik masing-masing anggota untuk badan berbentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan punya NPWP,

  3. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah WNA, dan

  4. Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa.


Demikian sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam melaporkan SPT Pajak Badan. Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait kebutuhan akan urusan SPT Badan, Anda dapat konsultasi langsung dengan ahlinya di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk booking jadwal konsultasi Anda!

Apa saja yang harus dibawa saat Lapor SPT Tahunan

Apa saja yang harus dibawa saat Lapor SPT Tahunan

Apa saja yang harus disiapkan ketika Lapor SPT Tahunan Badan? Untuk Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak,

serta berorientasi pada profit, maka perlu melampirkan dokumen seperti berikut saat melakukan lapor SPT Badan:

  1. Fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asin.
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik.
  4. SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  5. SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut:
  • SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
  • Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan)

Melansir dari laman klikpajak Sebagai wajib pajak badan selain membayar dan menyetorkan semua kewajiban pajaknya, kamu harus

melaporkan pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Baik wajib pajak pribadi atau badan, setiap tahunnya harus menyampaikan

SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Apa yang harus dilakukan saat Lapor SPT Tahunan PPh Badan?

a. Mengisi Formulir 1771

Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Badan usaha atau perusahaan yang

menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV),

Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

b. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Adapun periode batas pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha adalah paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.

Misalnya saja, untuk Tahun Pajak 2020, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2021.

c. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan

Lebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

  1. Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan.
  • SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  • SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.
  1. Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
  2. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.
  3. Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.
  4. Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.
  5. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.