Apa saja upaya yang dilakukan untuk menghindari perbuatan korupsi tersebut brainly?

Dewasa ini Indonesia tengah dihadapkan pada posisi dilematis seputar permasalahan moral yang tidak kunjung sirna, yaitu korupsi. Korupsi merupakan penyelewengan terhadap wewenang publik yang timbul karena kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan tersebut. Hal ini perlu diatasi secara tepat sebagai wujud kesadaran kita sebagai masyarakat yang masih rindu akan kemakmuran bangsa. Lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam rangka menyuarakan kebaikan serta membekali generasi muda yang bebas korupsi.

Mengingat semakin beratnya tugas KPK yang saat ini sedang ada pada zona terpuruk dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh semua pihak dalam jajaran pemerintah. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Diperlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor.

Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk mampu mengidentifkasi berbagai kelemahan dari sistem nilai yang mereka warisi dan memperbaharui sistem nilai warisan dengan situasi-situasi yang baru.

Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap pernjalanan bangsa kita.

Model penyelenggaraan pendidikan antikorupsi bisa diterapkan dengan tiga cara yaitu Model Terintegrasi dalam Mata Pelajaran, Model di Luar Pembelajaran melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler, dan Model Pembudayaan atau Pembiasaan Nilai dalam seluruh aktivitas kehidupan siswa. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan baru dalam menyemaikan kebaikan melalui lembaga pendidikan. Perlu komitmen kuat dan langkah konkrit dalam menanamkan nilai kejujuran pada diri setiap generasi muda agar terbentuk pribadi mulia, jujur serta bertanggung jawab dengan segala yang diamanahkan kepada mereka. Dengan demikian, sekolah memiliki tugas besar dalam merealisasikan hal itu. Semua dapat berjalan sesuai harapan apabila ada peran nyata dari pihak sekolah, dukungan pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikaln antikorupsi ini adalah membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi, serta menciptakan generasi muda bermoral baik serta membangun karakter teladan agar generasi muda tidak melakukan korupsi sejak dini.

KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi. Periode tahun 2014 - 2017, perkara korupsi yang ditangani KPK sebanyak 618 kasus.

Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.

Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata.

Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif.

Baca juga: KPK Serahkan 4 Bidang Tanah Rampasan Korupsi ke Pemkab Bangkalan

Upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.

Strategi Preventif

Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi.

Upaya preventif dapat dilakukan dengan:

  • Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
  • Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
  • Membangun kode etik di sektor publik.
  • Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
  • Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
  • Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
  • Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
  • Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
  • Penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara atau BKMN.
  • Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional.

Strategi Detektif

Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Berikut upaya detektif pencegahan korupsi:

  • Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat.
  • Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
  • Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik.
  • Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
  • Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejagung Akan Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Bulan Depan

Strategi Represif

Upaya represif adalah usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah:

  • Penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.
  • Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera.
  • Penentuan jenis-jenis atau kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas.
  • Pemberlakuan konsep pembuktian terbalik.
  • Meneliti dan mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.
  • Pemberlakuan sistem pemantauan proses penanganan tindak korupsi secara terpadu.
  • Publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
  • Pengaturan kembali hubungan dan standar kerja antara tugas penyidik tindak pidana korupsi dengan penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, dan penuntut umum.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
  • Djaja, Ermansjah. 2010. Memberantas Korupsi bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.