Apa saja hal hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta musyawarah?

unsplash.com - hak, kewajiban, dan tanggung jawab peserta musyawarah

Hak, kewajiban, dan tanggung jawab adalah tiga hal yang cukup penting keberadaannya bagi kehidupan manusia, termasuk juga hak, kewajiban, dan tanggung jawab peserta musyawarah yang biasa kita lakukan dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.

Hak, kewajiban, dan tanggung jawab peserta musyawarah tentu saja berbeda-beda. Sesuai dengan definisinya masing-masing, tiga hal ini berbeda tapi tetap saling berhubungan satu sama lain. Hal ini seperti yang ada di Hak dan Kewajiban, Pendidikan.id, 2018.

Pertama-tama, marilah kita mengenal terlebih dahulu apa itu musyawarah. Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab yakni Syawara yang artinya berunding, urun rembuk atau mengajukan sesuatu. Dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern musyawarah dikenal dengan sebutan syuro, rembug desa, kerapatan nagari, dan juga demokrasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

Musyawarah bertujuan untuk mencapai mufakat atau persetujuan. Pada dasarnya, prinsip dari musyawarah adalah bagian dari demokrasi sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi. Musyawarah biasanya dilakukan bukan hanya di kehidupan berbangsa, tapi dimulai dari yang paling kecil seperti lingkungan rumah.

Hak, kewajiban dan tanggung jawab peserta musyawarah memiliki pengertian yang berbeda. Tapi tiga hal ini berhubungan dalam membatasi peserta musyawarah agar tidak berlebihan saat melangsungkan musyawarah. Berikut penjelasannya.

Hak artinya milik atau kepunyaan. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Hak merupakan sesuatu yang didapatkan atau diterima seseorang bila sudah melakukan serangkaian kegiatan. Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban. Antara hak dan kewajiban sebaiknya seimbang. Hal ini maksudnya tidak boleh hanya menuntut hak tetapi tidak mau melakukan kewajiban.

Sebagai peserta musyawarah mempunyai hak antara lain:

  • Bebas mengemukakan pendapat

  • Dihargai idenya dalam musyawarah

  • Mendapatkan hak yang sama antara semua peserta musyawarah dalam memberikan masukan untuk menentukan hasil keputusan

  • Memiliki hak untuk didengar pendapatnya

  • Memiliki hak perlindungan atas kritik dan saranya dalam musyawarah.

Kewajiban berasal dari kata dasar wajib yang artinya harus. Kewajiban artinya sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kewajiban juga bisa berarti segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak.

Berikut kewajiban peserta musyawarah.

  • Menghargai dan menghormati pendapat peserta lain.

  • Tidak memaksakan kehendak atau pendapat pada peserta lain.

  • Tidak mencela pendapat peserta lain.

  • Tidak memotong pembicaraan peserta lain.

  • Bersikap sopan dan santun selama musyawarah berlangsung.

  • Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Tanggung jawab adalah kewajiban untuk menanggung sesuatu. Tanggung jawab juga bisa diartikan sebagai kesadaran seorang manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Dengan kata lain, tanggung jawab juga berarti melakukan sesuatu yang mencerminkan kesadaran akan kewajibannya.

Bertanggung jawab adalah berkewajiban mananggung segala sesuatu atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab merupakan cerminan dari kesadaran akan kewajiban dari seorang manusia.

Contoh tanggung jawab peserta musyawarah:

  • Hadir dan siap sebelum acara musyawarah dimulai.

  • Aktif ikut serta dalam mengambil keputusan bersama.

  • Mematuhi dan melaksanakan hasil keputusan bersama.

Itu tadi ulasan singkat mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab peserta musyawarah yang bisa kita jadikan pembelajaran bersama. (DNR)