Pengadilan Negeri Sengkang merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kabupaten Wajo. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Sengkang berfungsi untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Wajo. Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 84 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud. Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Disini dapat dikatakan bahwa letak pilar hukum adalah pengadilan, pengadilan sebagai benteng keadilan dijalankan oleh para hakim. Untuk itu hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan bangsa dan negara. Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, tetapi tidak menutup kerja sama atau koordinasi antar pengadilan. Dinyatakan, untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta. DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN NEGERI SENGKANG DARI MASA KE MASA No. NAMA 1 ANDI MAPPAMADENG 2 ANDI TAHIR HAMID 3 MOCH. DIHAR, S.H. 4 A. MANGKONA, S.H. 5 MOHAMAD HANAFI, S.H. 6 MUHAMMAD, S.H. 7 KETUT TJITARANA, S.H. 8 ISKANDAR TJAKKE, S.H. 9 NASARUDDIN TAPPO, S.H. 10 MUSTARI, S.H. 11 BAMBANG SASMITO, S.H., M.H. 12 ABDUL HALIM AMRAN, S.H., M.H. 13 SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum. 14 SLAMET SETIO UTOMO, S.H. 15 SUTARNO, S.H., M.Hum. 16 HARUN YULIANTO, S.H., M.Hum. 17 FERY HARYANTA, S.H. 18 DZULKARNAIN, S.H., M.H. 19 HASRAWATI YUNUS, S.H. M.H.
Pengadilan Militer Utama di bidang teknis yustisial, bertugas melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang bebas sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan di bidang personel melaksanakan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Dilmiltama menyelenggarakan fungsi utamanya yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1.Teknis yustisial : Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding, memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Papera dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap : Penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan militer, pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer pertempuran di daerah hukumnya masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap perbuatan dan tingkah laku hakim dalam menjalankan tugasnya. Menerima dan meneliti laporan perkara dari semua Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi sebagai bahan laporan Triwulan dan Tahunan ke Mahkamah Agung RI. Memberikan bimbingan teknis kepada semua Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi, agar mampu melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan eksaminasi terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Pembinaan Personel.
|