Apa pendapatmu tentang kedaulatan negara

Apa pendapatmu tentang kedaulatan negara
ilustrasi Demokrasi. Liputan6 ©2021 Merdeka.com

JATENG | 5 Januari 2022 21:11 Reporter : Ayu Isti Prabandari

Merdeka.com - Makna kedaulatan rakyat sebaiknya diketahui setiap warga Indonesia. Di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat merupakan konsep politik yang mengacu pada rakyat sebagai pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi.

Meskipun terdapat Presiden yang berlaku sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara, namun rakyat tetap menjadi penguasa tertinggi. Konsep kedaulatan rakyat ini tidak hanya dianut oleh negara Indonesia. Banyak negara lain yang menempatkan rakyat pada hierarki kekuasaan tertinggi. Bahkan konsep ini sudah dikenal sejak tahun 1850-an.

Negara yang menganut konsep ini biasanya menyelesaikan setiap isu politik atau permasalahan lainnya dengan mendengarkan suara atau aspirasi rakyat. Ini bisa berbentuk pemungutan suara yang sering dilakukan pada pemilihan umum, hingga terbukanya ruang publik bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat melalui aksi demokrasi.

Sebagai salah satu negara yang menganut paham ini, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami apa makna kedaulatan rakyat, sejarah konsep, hingga contoh-contoh penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia. Dengan memahami makna kedaulatan rakyat, masyarakat bisa lebih memahami setiap haknya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Masyarakat juga bisa turut aktif mengatasi kinerja pemerintah dalam mengelola sumber daya dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup bangsa Indonesia. Dilansir dari beberapa sumber, berikut Merdeka.com merangkum makna kedaulatan rakyat dan penjelasan lainnya untuk Anda.

2 dari 4 halaman

Apa pendapatmu tentang kedaulatan negara

Liputan6 ©2021 Merdeka.com

Makna kedaulatan rakyat adalah di mana rakyat menjadi penguasa tertinggi dalam suatu negara. Negara-negara yang menganut konsep ini biasanya menjalankan sistem politik demokratis, di mana setiap permasalahan diselesaikan dengan adanya pemungutan suara atau mendengarkan aspirasi rakyat.

Salah satu contoh kedaulatan rakyat adalah proses pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih pemimpin negara hingga daerah. Selain itu, kedaulatan rakyat juga dapat diwujudkan dengan memberikan ruang demokrasi langsung kepada rakyat untuk menyuarakan pendapat dan hak-haknya.

Dari sekian banyak negara, Indonesia termasuk negara yang menganut konsep politik ini. Dalam hal ini, kepentingan dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama oleh setiap negara yang menganut kedaulatan rakyat. Ini tidak lain untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang adil dan makmur.

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui makna kedaulatan rakyat, yang tak kalah penting untuk diketahui yaitu bagaimana sejarah konsep ini berkembang. Ini bermula saat masalah perbudakan masih mencengkeram Amerika Serikat pada abad ke sembilan belas.

Dalam hal ini, pemerintah Amerika kemudian memilih beberapa jalan untuk menyelesaikan masalah dengan lebih baik dan adil adil bagi masyarakat. Di mana pemerintah Amerika mulai menghindari perdebatan perbudakan dengan membentuk kompromi yang memanfaatkan konsep kedaulatan rakyat.

Bukan hanya itu, pejabat pemerintah juga mengizinkan orang yang tinggal di dalam wilayah atau negara bagian untuk memutuskan masalah itu sendiri melalui pemungutan suara. Pemerintah federal menggunakan kedaulatan rakyat, baik dalam Kompromi tahun 1850 maupun dalam Undang-Undang Kansas-Nebraska tahun 1854.

Dalam kasus Kompromi tahun 1850, pemerintah federal memberi wewenang kepada warga Wilayah New Mexico, jika mereka pernah mengajukan permohonan status negara bagian. Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan kedaulatan rakyat untuk menentukan apakah perbudakan akan ada di dalam batas-batas negara atau tidak.

Amerika Serikat sebenarnya telah melarang perbudakan sebelum New Mexico mengajukan status negara bagian. Dengan Undang-Undang Kansas-Nebraska, pemerintah federal mengizinkan penduduk Wilayah Kansas dan Nebraska untuk menggunakan kedaulatan rakyat.

Kansas mengajukan permohonan status negara bagian terlebih dahulu, dan pendukung pro dan anti-perbudakan menggunakan kekerasan untuk menjamin bahwa pihak mereka masing-masing akan memenangkan suara rakyat. Ini merupakan salah satu peristiwa sejarah penting yang dikenal dengan peristiwa Bleeding Kansas.

4 dari 4 halaman

Apa pendapatmu tentang kedaulatan negara
Liputan6 ©2021 Merdeka.com

Setelah mengetahui makna kedaulatan rakyat dan sejarahnya, terakhir terdapat beberapa contoh kedaulatan rakyat di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia tidak lepas dari upaya demokrasi yang dilakukan dalam berbagai kegiatan. Mulai dari lingkup masyarakat yang lebih kecil hingga lingkup pemerintahan negara.

Berikut beberapa contoh penerapan dari makna kedaulatan rakyat di Indonesia yang perlu Anda ketahui:

  • Menyusun program-program pengembangan masyarakat melalui musyawarah. Anggota masyarakat turut berpartisipasi dalam menyusun program, sekaligus melaksanakan dan menerapkan program tersebut.
  • Menyusun tata tertib di lingkungan desa. Ini juga melibatkan perwakilan dari kelompok masyarakat dalam penyusunan aturan, sehingga bisa diterapkan dengan baik dan adil.
  • Mengikuti pemilihan kepada negara dan kepala daerah. Mengikuti pemilu untuk memilih kepada daerah adalah upaya masyarakat menyuarakan haknya demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Menjaga fasilitas umum bersama. Fasilitas yang dibangun oleh pemerintah merupakan hak milik publik, sehingga publik harus menjaganya dengan baik dan tidak merusak.
  • Menerapkan musyawarah untuk mufakat di segala kesempatan.
  • Mengikuti dan menjamin lancarnya pelaksanaan pemilu.
  • Mendukung kebebasan pers, sebagai bentuk demokrasi dan keadilan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan.
  • Menyediakan ruang bagi masyarakat untuk membantu banyak partai politik demi mendukung demokrasi.
(mdk/ayi)

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun saat ini nilai-nilai kedaulatan tersebut justru terdistorsi oleh praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Negara lebih merefleksikan kepentingan partai politik maupun para pemodal sehingga hasil produk undang-undang yang dihasilkan cenderung tidak pro terhadap rakyat.

Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Sarasehan Hukum Refleksi Akhir Tahun 2017 dengan tema “Kedaulatan Berbangsa dalam Dinamika Penegakan Hukum” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Hukum UII, pada Jum’at (29/12) bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.3 Fakultas Hukum UII.

Wakil Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Drs. Rohidin, SH., M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam sarasehan hukum ini merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dikaji.
“Isu ini sangat penting dan menarik untuk dibahas, pemateri mempunyai kapasitas yg baik, kami harap adik-adik mahasiswa dapat mengikuti sarasehan ini dengan baik”, tuturnya.

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Periode 2010-2011, Dr. M. Busyro Muqoddas, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa nilai-nilai demokrasi dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia dinodai oleh politik oligarki dan nepotisme.

“Bahwa saat ini banyak pejabat yang lahir dari proses birokrasi yang liberal, celakanya demokrasi liberal yang transaksional sehingga justru menghasilkan monster kekuasaan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Praktisi Hukum, Junaidi Albab Setiawan, SH., M.Comm Law,  menyampaikan bahwa kedaulatan bangsa Indonesia saat ini sangat mudah untuk dikontrol oleh para pemodal yang cenderung ingin membeli negeri ini.

“Banyak pemodal yang membiayai kendaraan politik di Indonesia, sehingga negeri ini justru dengan mudah dikontrol oleh mereka. Apakah kita hanya mau jadi penonton atau penikmat saja, karena itu menjadi refleksi bagi kita”, pungkasnya. (IH)

tirto.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam satu wilayah, khususnya negara. Artinya, negara tidak dikuasai oleh negara lain dan punya kendali penuh dalam mengatur urusan dalam negeri.

Negara yang berdaulat dapat secara bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingan negaranya sendiri. Meski demikian, kekuasaan tersebut tidak mutlak dan negara tetap harus menghormati batasan/aturan hukum internasional.

Nany Suryawati dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, menyebutkan kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal.

Kedaulatan internal adalah kedaulatan yang berhubungan dengan urusan dalam negeri atau kekuasaan hukum negara. Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan yang berkaitan dengan hubungan antar negara dalam ranah hukum internasional.

Apa pendapatmu tentang kedaulatan negara

Macam-macam Teori Kedaulatan

Para ahli kenegaraan mengemukakan beberapa teori tentang kedaulatan. Berikut 5 teori kedaulatan seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman:

1.Teori Kedaulatan Tuhan

Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan.

Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak.

Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara

Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut.

Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum.

Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan.

Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing oleh hukum yang ada.

Baca juga:

  • Pakar Hukum Tata Negara Usul Presiden Cukup 1 Periode Tapi 7 Tahun
  • Ahli Tata Negara Sebut Dwifungsi TNI Rentan Maladministrasi
  • Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dasar Negara Indonesia Bukan Tauhid

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
(tirto.id - erk/ale)


Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Erika Erilia

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates