Apa makna dan maksud dari telah ditetapkan Nya UU No 21 Tahun 2008 tentang bank syariah di Indonesia?

Saat ini, perbankan syariah banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tentu tidak terlepas dari fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia. Bank syariah dalam hal ini menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan hukum syariah yang tertuang dalam Al-Quran, Hadits, serta sumber hukum Islam lainnya seperti Ijma sampai Qiyas

Bank syariah pada awalnya diprakarsai oleh MUI pada tahun 1990 dalam bentuk kelompok kerja. Sejak saat itulah, sebagai salah satu lembaga yang menjalankan aktivitas perekonomian di Indonesia, bank syariah mempunyai beberapa landasan hukum yang mengatur seluk-beluknya. Sebagai pengguna jasa bank syariah, berikut adalah landasan hukum bank syariah yang wajib diketahui.

Landasan Hukum Bank Syariah

Peraturan yang mengatur mengenai bank syariah di Indonesia pertama kali adalah UU No. 7 Tahun 1992. Bank syariah pada masa ini masih berbentuk bank pengkreditan rakyat. Yang membedakan adalah, bahwa bank pengkreditan rakyat yang satu ini menjalankan asas-asas serta prinsip-prinsip bagi hasil yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Prinsip bagi hasil dalam hal ini disinyalir memiliki kesamaan dengan prinsip syariah.

Enam tahun selanjutnya, melalui UU No. 10 tahun 1998, dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya. Pada landasan hukum yang satu ini, diberikan penjelasan yang terelaborasi mengenai pengertian serta prinsip-prinsip bank syariah itu sendiri. Peraturan perundangan ini pula lah yang telah menjadi cikal-bakal landasan hukum syariah yang cukup kuat. 

Landasan hukum bank syariah selanjutnya yang masih juga digunakan hingga saat ini adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan perundangan yang satu ini, berupaya memberikan penjelasan komprehensif mengenai operasional bank syariah. Di dalamnya secara jelas diatur mengenai jenis-jenis usaha, ketentuan dalam melaksanakan prinsip syariah, penyaluran dana, kelayakan dalam berusaha, serta beberapa hal yang harus dihindari oleh sebuah Bank Syariah.

Hal-Hal yang Dihindari Berdasarkan Landasan Hukum Bank Syariah

Adapun beberapa hal yang perlu dihindari dalam pelaksanaan kegiatan bank syariah menurut UU No. 21 tahun 2008 antara lain adalah kegiatan-kegiatan dengan unsur:

Riba dalam kegiatan perbankan syariah menjadi suatu hal dilarang. Hal ini terjadi karena dengan riba, terjadi peningkatan jumlah pendapatan dengan cara yang tidak sah. Sebagai contoh, transaksi yang mengandung riba adalah transaksi dalam pinjam-meminjam dimana nasabah dalam hal ini diminta untuk membayar pinjaman dengan jumlah yang melebihi pinjaman pokok.

Maisir atau juga disebut Qimar, adalah sebuah transaksi dalam bentuk permainan, dimana pihak yang menang akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah. Transaksi ini dihindari karena sifatnya yang tidak pasti dan cenderung untung-untungan. Praktik maisir yang mungkin sering terdengar adalah praktik judi.

Gharar adalah jenis transaksi yang dilarang, karena dalam hal ini, objek yang ditransaksikan bersifat tidak jelas, sehingga objek tersebut tidak dapat segera diserahkan ketika proses transaksi. Dampak yang berusaha dihindari dari transaksi ini adalah adanya tindakan zalim yang mungkin dapat dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya.

Prinsip syariah dalam pelaksanaannya juga melarang transaksi haram. Transaksi yang satu ini adalah jenis yang mentransaksikan suatu objek yang terlarang dalam syariah Islam. Alasan pelarangan transaksi yang satu ini mungkin sudah sangat jelas, karena objek-objek terlarang dalam hal ini hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar dibandingkan manfaat.

Demikianlah penjelasan mengenai landasan hukum bank syariah yang wajib diketahui. Saat ini, peraturan perundangan yang berlaku dan mengatur mengenai bank syariah adalah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan diterapkannya peraturan tersebut, maka peraturan perundangan yang ada sebelumnya, adalah sudah tidak berlaku lagi. 

Dalam dunia perbankan saat ini, Anda tentu mengenal bank syariah. Secara fungsi, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, satu hal yang membedakan adalah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.

Di luar tugas utama sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, bank syariah juga memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat. 

Pengertian bank syariah

Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. 

Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Penanggung jawab bank syariah

Dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola yang sama dengan bank konvensional, yaitu dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan juga memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Meskipun begitu, tata kelola dan pengawasan tetap mendapatkan penyesuaian dengan prinsip-prinsip yang jadi pedoman oleh sistem perbankan syariah. 

Secara hakikatnya, bank syariah merupakan lembaga yang menawarkan produk perbankan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Lembaga perbankan syariah harus mematuhi pada prinsip syariah Islam yang sudah ditetapkan. Pasalnya, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal yang cukup fundamental, mengingat eksistensi dari bank syariah sendiri didasari oleh prinsip syariah Islam tersebut.

Tetap teguh dalam menjalankan aktivitas perbankan pada prinsip syariah juga dipandang sebagai sisi kekuatan dari bank syariah. Untuk menjaga konsistensi dalam menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Perihal pengawasan tersebut dijelaskan melalui Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam Undang Undang tersebut terdapat pernyataan pemberian kewenangan kepada MUI melalui DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah terhadap suatu produk perbankan. Ketetapan tersebut juga didukung oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh izin dari OJK.

Jenis bank syariah

Perlu diketahui bahwa secara umum terdapat dua bentuk usaha dari bank syariah itu sendiri. Pertama adalah bank umum syariah dan yang kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Kedua jenis usaha bank syariah tersebut memiliki fungsi dasar yang sama dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun ada perbedaan dalam sistem operasi yang ditawarkan kepada nasabah.

Fungsi sosial

Fungsi sosial merupakan aspek pertama yang memperlihatkan perbedaan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara signifikan. Dalam pelaksanaan aktivitas perbankan syariah, bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Dalam hal ini adalah penerimaan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dana yang diterima tersebut nantinya bisa disalurkan kepada organisasi pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial tersebut. 

Penghimpunan dana

Dalam sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diperbolehkan untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Wakaf uang yang diterima tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Sedangkan untuk bank pembiayaan rakyat syariah, bank hanya bisa melakukan penghimpunan dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

Penyaluran dana

Bank pembiayaan rakyat syariah hanya bisa menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah yang didasari oleh akad ijarah. Selain itu pembiayaan yang boleh dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah juga bisa dilakukan dengan cara sewa beli serta pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah. 

Untuk produk perbankan sendiri, bank pembiayaan rakyat syariah menawarkan simpanan berupa tabungan dan juga investasi dalam bentuk deposito. Manfaat yang bisa dirasakan oleh nasabah harus didapatkan melalui akad wadi'ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Istilah-istilah dalam bank syariah

Dalam aktivitas perbankan syariah, terdapat beberapa kosakata atau istilah yang berbeda digunakan oleh bank syariah jika dibandingkan dengan bank konvensional. Agar memahami maksud dan fungsi bank syariah lebih baik, berikut adalah istilah yang akan sering Anda temui sebagai seorang nasabah.

  1. Dalam aktivitas perbankan secara umum, mungkin Anda mengenal kata kredit. Namun untuk aktivitas bank syariah, hal tersebut dikenal dengan istilah pembiayaan. Meskipun begitu, tidak hanya sekadar perbedaan nama saja. Pembiayaan merupakan salah satu program dari bank syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan dana dan/atau barang serta fasilitas lain. 

    Dalam hal ini proses pembiayaan juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Segala bentuk pembiayaan di bank syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

  2. Dalam perjanjian pembiayaan, sebagai nasabah bank syariah Anda juga perlu memperhatikan kata ujroh. Istilah ini memiliki makna yang berarti sebuah persetujuan atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat pembiayaan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Ketentuan besaran nilai yang dibayarkan perlu ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

  3. Sebagai nasabah bank syariah, Anda akan sering menemukan istilah akad dalam berbagai fasilitas atau produk perbankan yang digunakan. Istilah satu ini memiliki arti yang mengacu pada kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain. Dalam kesepakatan tersebut dimuat juga informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

    Mengacu pada OJK, terdapat 9 akad yang ada dalam setiap transaksi perbankan syariah. Kesembilan akad tersebut antara lain adalah 

    • Wadi’ah
    • Mudharabah
    • Musyarakah
    • Murabahah
    • Salam
    • Istina’
    • Ijarah
    • Ijarah muntahiyah bit tamlik
    • Qardh 

Semoga penjelasan mengenai pengertian bank syariah dan istilah di dalamnya bisa membantu Anda dalam memahami lebih dalam terkait aktivitas perbankan syariah yang Anda sudah maupun hendak lakukan saat ini. Sebagai lembaga perbankan syariah, CIMB Niaga Syariah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pengembangan taraf hidup yang lebih baik. 

Dalam memberikan kemudahan untuk pengembangan taraf hidup yang lebih baik, CIMB Niaga Syariah menawarkan berbagai macam produk perbankan bermanfaat yang bisa Anda gunakan. Produk perbankan yang ditawarkan antara lainnya adalah Tabungan Syariah, Kartu Syariah, KPR Syariah, KTA Syariah, Bancassurance Syariah, Wakaf, hingga Treasury Syariah. Temukan info selengkapnya mengenai CIMB Niaga Syariah di sini.

Referensi:

  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-kelembagaan.aspx
  • https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf