Pendidikan kewarganegaraan atau juga dikenal sebagai civic education merupakan salah satu mata pelajaran yang biasa kita pelajari di bangku pendidikan. Dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, Pendidikan kewarganegaan diajarkan. Hanya saja sebagian warga negara kerap melupakan tujuan dan maksud dari pendidikan kewarganegaraan diterapkan. Show Pengertian Pendidikan KewarganegaraanSecara umum pendidikan kewarganegaraan adalah suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan warga negara, terutama generasi muda, dengan menumbuhkan moral dan jati diri agar dapat berpartisipasi dalam pembelaan negara. Ada banyak ahli yang mengemukakan pengertian soal apa itu pendidikan kewarganegaraan, misalnya:
Tujuan Pendidikan KewarganegaraanPada dasarnya pendidikan kewarganegaraan yang diterapkan tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai. Tujuan tersebut juga dapat dilihat dari beberapa aspek yang berbeda. Berikut adalah tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum, khusus, bagi mahasiswa, dan menurut para ahli. 1. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara UmumSecara umum pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran warga negara dan berwawasan kenegaraan, serta perilaku dan sikap cinta tanah air, dengan bersendikan wawasan nusantara, kebudayaan bangsa, serta ketahanan nasional yang ada dalam diri calon penerus bangsa yang saat ini sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan, teknologi, serta seni. Tujuan pendidikan kewarganegaraan lain adalah meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, produktif, serta sehat jasmani dan rohani, yang memegang peran penting dalam keberlangsungan bangsa dengan menambah wawasan dan pengetahuan kewarganegaraan. 2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara KhususPendidikan kewarganegaraan secara khusus memiliki beberapa poin penting terutama penerapannya di sekolah. Berikut beberapa poin tersebut:
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Bagi MahasiswaTujuan pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Dirjen Dikti. Landasan untuk hal tersebut diambil melalui Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 yang mencakup tiga poin tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan.
4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para AhliMenurut Somantri tujuan dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan secara umum yaitu demi mendidik warga negara supaya menjadi seorang warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia kepada bangsa dan juga negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”. Sementara itu Maftuh berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan tujuan agar setiap warga negara menjadi seorang warga negara yang baik atau juga disebut dengan to be good citizens. Artinya setiap warga negara mempunyai civics inteliegence atau kecerdasan dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial, dan emosional. Juga memiliki kecerdasan kewargaan secara spiritual, serta civics responsibility berupa rasa bangga serta bertanggung jawab dalam bernegara dan mampu ikut serta dalam kehidupan masyarakat. Adapun Branson menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan (civic education) bertujuan untuk partisipasi yang bermutu serta bertanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat baik di tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Sapriya menyatakan bahwa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu keikutsertaan seseorang yang penuh nalar serta tanggung jawab dalam sebuah kehidupan politik dari warga negara, yang memiliki ketaatan kepada nilai dan prinsip dasar demokrasi konstitusional di Indonesia. Dan keikutsertaan seorang warga negara secara efektif serta penuh tanggung jawab tentunya sangat membutuhkan pemahaman dan penguasaan terhadap seperangkat ilmu, baik ilmu pengetahuan, keterampilan intelektual, maupun keterampilan dalam berperan serta. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari study sebelumnya. Di Perguruan Tinggi diajarkan lebih mendetail sampai ke akar-akarnya. Apalagi jika mengambil jurusan PKn. Dasar mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.Dalam jurusan Pendidikan Kewarganegaran sendiri, memuat materi mengenai hukum dan politik yang ada dan berkembang. Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih demokratis, lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga memberikan sentuhan moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu pancasila. Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. |