Salah satu tanda atau ciri-ciri orang munafik adalah tidak menepati janji atau ingkar janji. Hal ini didasarkan hadits berikut. Show
Mengingkari janji merupakan perbuatan tercela. Imam Adz-Dzahabi bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar dalam Islam. Untuk itu, sebagai muslim kita diperintahkan untuk memenuhi janji atau menyempurnakan janji sebagaimana hadits berikut.
Jika kita berjanji pada seseorang kemudian mengingkarinya dan dilakukan berulang kali, maka akan menimbulkan akibat tersendiri. Adapun akibat ingkar janji diantaranya adalah sebagai berikut. 1. Tidak dipercayaOrang yang kerap mengingkari janji yang telah dibuatnya dapat berakibat pada tidak akan ada lagi orang yang akan percaya padanya. 2. Digolongkan ke Dalam Orang MunafikIngkar janji merupakan ciri orang munafik. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
3. Termasuk Perbuatan DustaMengingkari janji merupakan perbuatan dusta. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda,
Wallahu a’lam.
Ilustrasi bahaya jika seseorang mengingkari janji menurut ajaran Islam, sumber gambar oleh Jan Vašek dari Pixabay Dalam kehidupan sehari-hari kita sangat sering membuat janji dengan orang lain, entah hanya untuk sekedar bertemu atau ada suatu pekerjaan. Namun tidak jarang janji tersebut tidak terpenuhi atau batal dan bisa saja janji tersebut tidak ditepati. Kita sering mendengar bahwa janji adalah hutang. Pepatah tersebut benar-benar menggambarkan pengertian dari janji itu sendiri. Lalu, apa bahaya jika seseorang mengingkari janji menurut ajaran Islam? Berikut penjelasannya Bahaya Ingkar Janji dalam Ajaran IslamIlustrasi bahaya jika seseorang mengingkari janji menurut ajaran Islam, sumber gambar Cheryl Holt dari Pixabay Janji adalah sesuatu yang sifatnya mengikat sehingga ketika berjanji dengan seseorang harus ditepati sesuai dengan apa yang dikatakan saat berjanji. Dikutip dari buku Pola Pembelajaran 9 Pilar Karakter Anak Usia Dini dan Dimensi-dimensinya karya Endang Kartikowati dan Zubaedi, (2020: 42) dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam janji adalah hutang. Jika seseorang tidak menepati janji atau ingkar janji maka termasuk ke dalam golongan orang yang munafik. Hal tersebut dijelaskan di dalam sebuah hadis yang artinya, "Tanda-tanda orang munafik ada tiga, jika bicara dia berdusta, jika berjanji dia ingkar, dan jika dipercaya dia berkhianat," (HR. Bukhari Muslim). Hadis tersebut menurut Imam Nawawi menjelaskan bahwa tanda-tanda orang munafik salah satunya adalah suka ingkar janji. Jadi ingkar janji sama saja melanggar Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi akan sangat indah jika kita bisa membiasakan diri untuk menepati janji. Orang yang terbiasa ingkar janji dan tidak ada usaha untuk mengobatinya maka lama-lama akan menjadi kebiasaan dan bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Ingkar janji merupakan salah satu contoh sifat tercela yang sangat dibenci oleh Allah SWT, berikut adalah bahaya atau kerugian bagi orang yang suka ingkar janji dalam ajaran Islam.
Setelah mengetahui bahayanya ingkar janji dan kerugiannya menurut ajaran Islam, setelah ini jangan sampai ingkar janji kembali. (WWN) Apa yang terjadi jika menepati janji?Menepati janji membuatmu lebih dihargai
Orang yang menepati janji akan selalu dihargai. Hal itu dikarenakan rasa senang yang ia hadirkan saat menepati janji.
Apa akibat orang tua yang sering melanggar janji kepada anaknya?Dikutip dari situs elshinta.com, kebiasaan orang tua ingkar janji kepada anak dapat memicu sikap anak menjadi seorang yang berlaku buruk yakni berbohong. Sikap meniru ini dilakukan secara tidak sadar oleh anak-anak sebagai akibat contoh dari yang dilakukan orang tuanya.
Apakah tidak menepati janji berdosa?Begitu besar dosa bagi orang yang mengingkari janji. Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa tidak menepati janji seorang muslim, niscaya ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.
Apakah boleh tidak menepati janji?Hukum berjanji adalah boleh (jaiz) atau disebut juga dengan mubah. Tetapi hukum memenuhi atau menepatinya adalah wajib. Melanggar atau tidak memenuhi janji dalah haram dan berdosa.
|