Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu

Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu

Dua macam darah yang halal dimakan yaitu?

Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu

  1. Hati dan limpa
  2. Limpa dan empedu
  3. Hati dan marus
  4. Empedu dan limpa
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: A. Hati dan limpa.

Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu

Dilansir dari Ensiklopedia, dua macam darah yang halal dimakan yaitu Hati dan limpa.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu

Menurut saya jawaban A. Hati dan limpa adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Limpa dan empedu adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Hati dan marus adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Empedu dan limpa adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Hati dan limpa.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Hukum asalnya bangkai dan darah di dalam Islam adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam Al-Quran,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al Baqarah: 173)

Namun ada sebagian bangkai dan darah yang dihalalkan di dalam Islam, yaitu bangkai belalang dan ikan, serta hati dan limpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314).

Berikut penjelasannya:

2 Bangkai Dan 2 Darah Yang Halal was last modified: September 27th, 2022 by Admin

Jakarta -

Dalam Islam haram hukumnya mengonsumsi darah. Namun, terdapat dua jenis darah yang halal untuk dimakan? Apa saja?

Larangan mengonsumsi darah dijelaskan di dalam Al-Qur'an surah Al Maidah ayat 3, yang artinya:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..." (QS Al Maidah:3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Makan di Restoran yang Menjual Menu Babi?

Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu
Allah SWT Mengharamkan Darah untuk Dimakan, Kecuali Jenis Darah Ini Foto: iStock

Mengenai hukum mengonsumsi darah, para ulama membagi dua jenis darah, yakni darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir. Jenis darah yang haram untuk dimakan adalah darah yang mengalur.

Sementara darag yang halal untuk dimakan adalah darah yang tidak mengalir. Darah yang tidak mengalir tersebut maksudnya adalah hati, limpa dan darah yang tersisa di urat daging.

Hal tersebut juga pernah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:

Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu
Allah SWT Mengharamkan Darah untuk Dimakan, Kecuali Jenis Darah Ini Foto: iStock

"Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa," (HR Ibnu Majah no. 3314).

Selain itu, Syekh Nawawi al-Jawi al-Banthany juga menjelaskan, "Dan adapun darah yang tersisa pada daging, tulang dan gajih dari hewan sembelihan maka itu najis yang dimaafkan,".

"Demikian itu jika tidak bercampur dengan sesuatu, seperti jika kambing disembelih kemudian dipotong dagingnya dan tersisa bekas darah walaupun kuahnya berwarna dengan warna darah," (Nihayat az-Zein : 40).

Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu
Allah SWT Mengharamkan Darah untuk Dimakan, Kecuali Jenis Darah Ini Foto: iStock

Dalam aturannya, Allah SWT tidak pernah melarang suatu hal jika tanpa alasan. Alasan Allah SWT melarang hambanya untuk makan darah karena darah itu kotor. Jika dikonsumsi bisa menyebabkan banyak penyakit.

Hal itu dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al An'am ayat 145 yang artinya,:

"Katakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS Al An'am:145).

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Bangkai Ikan Halal Dikonsumsi

Simak Video "Bikin Laper: Makan Bakso Pakai Sambal Barbar"


[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Adapun terkait hukum mengkonsumsi darah, para ulama membagi dua jenis darah, yaitu darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir.

Sementara itu, darah yang diharamkan oleh ayat di atas, adalah darah yang mengalir.

Sedangkan darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa, dan darah yang tersisa di urat daging, adalah suci dan boleh dimakan.

Terkait hal itu, Rasulullah SAW juga dalam haditsnya bersabda:

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa,”(HR Ibnu Majah).

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang terbiasa mengkonsumsi daging, tidak perlu khawatir jika menemukan sisa-sisa darah yang menempel di daging yang menjadi lauk-pauk, karena berdasarkan keterangan di atas, itu darah yang halal dimakan.**

Ada dua darah yang halal untuk dimakan yaitu

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ

Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.

Derajat Hadits:

Hadits ini shohih secara mauquf. Adapun perkataan penulis (Ibnu Hajar), “di dalamnya ada kedho’ifan” karena berasal dari riwayat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Bapaknya dari Ibnu Umar. Imam Ahmad mengatakan, “Ia adalah seorang munkarul hadits”. Abu Zar’ah dan Abu Hatim berkata, “hadits ini mauquf, dishohihkan secara marfu’ setiap yang diriwayatkan oleh Ad Daruquthni, Hakim, Al Baihaqi, dan Ibnul Qoyyim”. Ash Shon’ani berkata, “Jika telah ditetapkah hadits ini mauquf, maka hadits ini berhukum marfu’, karena perkataan shahabat “Dihalalkan bagi kami” dan “Diharamkan bagi kami”, ini seperti perkataan, “kami diperintah” dan “kami dilarang”, maka sudah bisa dijadikan hujjah. Inilah yang dinyatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar sebelumnya di At Talkhisul Khobir.

Faedah Hadits:

1. Haramnya darah yang mengalir, diambil dari kebolehan dua darah yang disebutkan di dalam hadits tersebut. Pengecualian halalnya sebagian tertentu menjadi dalil tentang keharaman selainnya

2. Haramnya bangkai, yaitu hewan yang mati begitu saja atau disembelih tidak dengan cara yang sesuai dengan syari’at

3. Ati dan limpa itu halal dan suci

4. Bangkai belalang dan ikan juga halal dan suci

Makna bangkai belalang adalah belalang yang mati bukan akibat ulah manusia, melainkan mati begitu saja dengan sebab-sebab kematian seperti kedinginan, hanyut, atau yang lainnya.

Adapun yang mati dengan sebab racun maka bangkai tersebut diharamkan karena di dalamnya terkandung racun yang mematikan yang diharamkan. Demikian juga bangkai ikan adalah ikan yang mati bukan akibat perbuatan manusia, melainkan yang mati begitu saja, baik dengan sebab hanyut oleh ombak atau keringnya air sungai, atau karena suatu musibah yang bukan akibat ulah manusia. Maksudnya adalah bahwa jika ditemukan telah menjadi bangkai dengan cara apa saja, maka ia halal dan suci. Adapun yang mati dengan sebab oleh sesuatu yang disebut dengan pencemaran air laut dengan bahan beracun atau hal-hal yang mematikan, maka ini diharamkan, bukan karena substansi bangkai ikannya akan tetapi karena racun dari zat-zat yang berbahaya atau yang mematikan tersebut.

5. Hadits ini menjadi dalil bahwa jika ikan dan belalang mati di air, maka air tersebut tidak ternajisi, baik air tersebut banyak maupun sedikit, sekalipun rasanya, warnanya, dan baunya berubah, maka perubahan tersebut bukan dengan sesuatu yang najis, akan tetapi perubahan itu dengan sesuatu yang suci. Inilah konteks kesesuaian hadits ini di dalam Bab Air.

Referensi:

Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam hafizhohullah

Artikel:

www.inilahfikih.com