(1) Show Tamu Negara terdiri atas presiden, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan. agung, paus, gubernur jenderal, wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
Kedudukan, Tugas, dan WewenangBahasa Indonesia English Arabic Chinese MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut: Tugas dan Wewenang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD dalam melaksanakan Fungsi, Tugas dan Wewenangnya dipandang perlu membentuk Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kab. Banjarnegara, disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD terdiri atas :
ALAT KELENGKAPAN DPRD :
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. TUGAS DAN WEWENANGDewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:
FUNGSIDPRD mempunyai fungsi :
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah. HAK-HAK DPRDDPRD mempunyai hak:
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
|