Tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan ini menurut pendapat

Jakarta -

Muamalah adalah suatu perkara atau urusan yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Baik secara individu maupun berkelompok. Asal katanya adalah amala, ya'malu dengan wazan fa'alu, ya'filu yang artinya saling bertindak, berbuat, dan mengamalkan, seperti yang dikutip dari Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer karya Taufiqur Rahman.

Sementara itu, pengertian muamalah menurut fiqh Islam adalah kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya. Seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinja meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

Tujuan muamalah adalah untuk menciptakan suatu kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai, makmur, dan sejahtera. Pasalnya, manusia merupakan makhluk sosial yang perlu berinteraksi dan membutuhkan bantuan orang lain. Allah SWT secara tegas berfirman dalam surat Al Ma'idah ayat 2,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan..."

Berdasarkan ayat di atas, tolong menolong yang diperintahkan oleh Allah SWT adalah tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya dalam memenuhi kebutuhan hidup sesama. Sebab itu, manusia diperintahkan Allah untuk menggali semua sumber ekonomi yang ada di bumi dengan saling bermuamalah.

Melansir dari buku Sumber Belajar Pendidikan Agama Islam dari Kemendikbud, dalam melakukan muamalah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, ada larangan-larangan yang diatur dalam Islam di antaranya,

  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya)
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram

Jenis Muamalah dalam Islam

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, muamalah adalah urusan tukar menukar sesuatu dalam fiqh Islam. Sebab itu terbagi dalam beberapa jenisnya yang perlu diketahui. Ada apa saja?

1. Muamalah jual beli

Menurut syariat agama, muamalah jual beli adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Jual beli yang dibenarkan sesuai dengan firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 275 adalah sebagai berikut,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."

Rukun jual beli ada tiga yakni, ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan terakhir ada ijab qobul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual beli, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).

2. Muamalah utang piutang

Utang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Dengan cara tidak mengubah keadaannya.

Contoh muamalahnya adalah utang Rp 100 ribu di kemudian hari harus melunasinya sebesar Rp 100 ribu pula. Menurut agama Islam, memberi utang kepada seseorang dianggap sebagai tindakan menolong yang sangat dianjurkan.

Rukun utang-piutang ada tiga di antaranya adalah yang berpiutang dan yang berutang, harta atau barang, dan lafadz kesepakatan.

3. Muamalah sewa menyewa

Menurut fiqh Islam, sewa menyewa disebut dengan ijārah. Maknanya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan
tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum muamalah ijarah atau sewa menyewa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 233,

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: "..Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut..."

Rukun muamalah sewa menyewa adalah orang yang menyewakan, orang yang menyewa, barang yang disewa, dan sigat (bebicara langsung dan melalui orang yang terpercaya untuk mewakili).

Setelah memahami jenis-jenis muamalah, kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dunia ini bukan tanpa aturan. Sebab itu, muamalah dalam Islam memegang peranan penting.

Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat. Tidak semata-mata untuk kehidupan akhirat, muamalah juga membuat kita terhindar dari kemudharatan dunia.

Simak Video "Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan"



(rah/erd)


Tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan ini menurut pendapat

Manusia hidup di dunia sebagai makhluk sosial, jadi dalam menjalani hidupnya mereka harus berinteraksi dengan manusia lain bahkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani mereka. Dalam memenuhi kebutuh an jasmaninya, manusia membutuhkan aturan-aturan yang mengatur urusan dunia. Aturan aturan islam itulah yang dipelajari di Fiqh Muamalah. Muamalah dalam islam bersifat sebagai hukum dan aturan yang mengatur tata cara memenuhi kebutuhan jasmani manusia dengan cara yang benar menurut syari’at islam. Muamalah ini membantu kita mengetahui yang mana yang haram dan yang halal dalam jual beli. dalam islam, jual beli bisa saja menjadi tidak sah bila tidak memenuhi syarat dan rukun akad jual beli. Maka dari itu kita harus mempelajari apa saja syarat dan rukunnya agar transaksi jual beli yang kita lakukan sah.

Ada berbagai manfaat yang bisa didapat bila kita belajar muamalah dalam islam, salah satunya adalah memudahkan kita untuk mengetahui hukum-hukum fiqh tanpa perlu menghafalkan permasalahannya satu per satu. Manfaat keduanya yaitu membantu penentuan hukum kontemporer atau baru dengan mudah bila kita menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah. Manfaat yang ketiga adalah mengetahui keindahan syari’at islam dari kaidah fiqh. Kita juga dapat mengatasi masalah yang ada sekarang ini dengan mudah bila menguasai kaidah-kaidah fiqh. Fiqh muamalah lebih berfokus pada urusan dunia terlebih lagi jual beli, jadi bila kita mempelajari muamalah ini kita akan bisa belajar masalah usaha atau bisnis. Bagaimana kita menjalankan toko tokodengan syari’at islam.

Muamalah menurut Fiqh ada dua macam yaitu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempit. Dalam arti luas, Fiqh Muamalah artinya yaitu aturan Allah yang mengatur masalah hubungan manusia dan usaha mereka dalam mendapatkan kebutuhan jasmani dengan jalan yang terbaik. Sedangkan dalam arti luas, Muamalah merupakan kegiatan tukar menukar suatu barang dengan sesuatu yang bermanfaat menggunakan cara-cara yang sesuatu aturan islam. Ruang lingkup muamalah sendiri meliputi Muamalah Adabiyah atau muamalah yang dilihat dari pelaku ataupun subjeknya. Muamalah ini membahas tentang Akad, harta, hak dan juga pembagiannya.sedangkan ruang lingkup yang kedua adalah Muamalah madiyah atau Muamalah yang dilihat dari sisi objeknya. Muamalah madiyah ini mengatur tentang Jual beli, kerjasama, gadai, Syirkah, tanggungan atau jaminan, utang piutang, pemindahan utang, gugatan, sayembara, sewa, menyewa,  titipan, hiwalah, ihyaul mawat atau menghidupkan tanah yang mati, dan masalah kontemporer lainnya

Muamalah dalam islam memiliki peranan yang sangat penting, karena muamalah berisi tentang aturan-aturan dan hukum sesuai syari’at islam yang mengatur tentang urusan dunia. Kita harus mempelajari muamalah agar dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syari’at islam. Allah menciptakan manusia dan dunia ini bukan tanpa aturan, ada huku-hukum yang harus dipatuhi dalam menjalani hidup di dunia ini. Nantinya manusia yang berhasil menjalani hidup sesuai dengan syari’at islam akan diberikan imbalan yang setimpal di akhirat. Namun muamalah ini dipelajari tidak semata mata untuk kehidupan akhirat yang damai, tapi juga kehidupan di dunia agar kita terhindar dari kemudharatan. Dalam kehidupan sehari-hari seperti memenuhi kebutuhan jasmani kita butuh yang namanya aturan agar yang kita dapatkan tidak memberikan kita akibat buruk. Islam juga mengatur hukum jual beli dengan berbagai syarat dan rukun untuk menghindari mudharat dan kerugian.

Sumber: https://heycravings.com/muamalah-dalam-islam/



Page 2