Susu Nasional merupakan produk susu yang termasuk dalam jenis

Susu Nasional merupakan produk susu yang termasuk dalam jenis

Nutrisi memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan imunitas tubuh. Imunitas yang baik sangat diperlukan sekarang ini, terutama di masa pandemi Covid-19. Ada tiga jenis zat gizi yang berperan penting dalam menjaga imunitas tubuh, yaitu vitamin, mineral, dan protein. Susu, salah satunya, mengandung protein. Terlebih, beberapa waktu lalu diramaikan pemberitaan mengenai susu yang banyak diburu dan dipercaya masyarakat mampu membantu sembuhkan Covid-19. Nah, untuk menjaga kualitas susu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8984:2021 Susu cair plain.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito di Jakarta pada Jumat (13/8/2021) mengatakan berdasarkan SK Kepala BSN Nomor 245/KEP/BSN/7/2021, BSN telah menetapkan SNI 8984:2021 Susu cair plain. “SNI yang ditetapkan oleh Komite Teknis 67-09, Minuman ini merupakan SNI revisi dan penggabungan dari SNI 3951: 2018, Susu pasteurisasi dan SNI 3950:2014, Susu UHT,” jelas Wahyu.

SNI 8984:2021 menetapkan istilah dan definisi, bahan, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh dan cara uji untuk susu cair plain. Standar ini hanya berlaku untuk produk susu sapi dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain.

Dalam SNI 8984, yang dimaksud susu cair plain adalah produk susu cair yang diperoleh dari susu segar atau susu rekonstitusi atau susu rekombinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang tidak menimbulkan rasa dan/atau aroma, dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan, yang mengalami proses pasteurisasi atau sterilisasi. Adapun, susu segar yakni cairan dari ambing sapi yang sehat dan bersih, yang diperoleh dengan cara pemerahan yang benar, yang kandungan alaminya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun, dan belum mendapat perlakuan apapun kecuali pendinginan.

Sementara, susu lemak penuh (full cream) adalah produk susu cair yang diperoleh dari susu segar yang tidak dikurangi lemaknya, dipasteurisasi atau disterilisasi atau diproses secara UHT (Ultra High Temperature).

Untuk pengklasifikasian susu cair plain, terdiri dari susu lemak penuh; susu skim; susu skim sebagian; susu lemak penuh rekonstitusi; susu skim rekonstitusi; susu skim sebagian rekonstitusi; susu lemak penuh rekombinasi; dan susu skim sebagian rekombinasi.

Persyaratan mutu susu cair plain, Wahyu menerangkan terdapat 7 kriteria uji. “Tujuh kriteria uji tersebut adalah keadaan (warna, bau, rasa) normal; kadar protein; kadar lemak; padatan susu tanpa lemak; cemaran logam berat; cemaran mikroba; serta aflatoksin. Untuk cemaran logam berat sendiri terdiri dari kandungan timbal maksimal 0,02 mg/kg, kadmium maksimal 0,05 mg/kg, timah maksimal 40/2501 mg/kg, merkuri maksimal 0,02 mg/kg, arsen maksimal 0.10 mg/kg,” terang Wahyu.

Sebagai contoh, terkait cara uji secara prinsip pada uji keadaan warna, pengamatan contoh melalui indera penglihat (mata) yang dilakukan oleh panelis untuk pengujian warna. Jika terlihat warna sesuai dengan warna khas susu cair plain maka hasil dinyatakan normal, jika terlihat warna lain selain warna khas susu cair plain maka hasil dinyatakan tidak normal.

Kendati demikian, Wahyu mengingatkan kepada produsen susu cair plain untuk memperhatikan pengemasan dan penandaannya. “Produk dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau memengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Sementara, penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti, nama produk untuk susu cair plain sesuai dengan klasifikasi. Contoh: susu lemak penuh (full cream) pasteurisasi atau susu pasteurisasi, susu lemak penuh steril atau susu steril, susu lemak penuh UHT atau susu UHT, susu skim steril, susu skim sebagian UHT, susu lemak penuh rekonstitusi steril, susu rekonstitusi steril, dan susu lemak penuh rekombinasi UHT,” imbuh Wahyu.

Tercatat sampai saat ini BSN juga telah menetapkan 12 SNI terkait susu diantaranya SNI 2970:2015 Susu Bubuk; SNI 2971:2011 Susu Kental Manis; dan SNI 3713:2020 Es berbasis susu. Meskipun, SNI ini masih bersifat sukarela, sudah terdapat satu industri penerap SNI Susu Bubuk yakni PT Menara Ultra Indonesia.

Dengan ditetapkan SNI terkait susu, Wahyu berharap makin banyak industri yang menerapkan SNI terkait susu sehingga produk susu yang beredar di pasaran kualitasnya dapat terjamin sehingga dapat melindungi konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri susu olahan. (Humas).


Page 2

Bagaimana proses sertifikasi SNI produk?

Alur sertifikasi SNI Sukarela

  1. Cek SNI nya di sispk.bsn.go.id, apakah produk yang diproduksi sudah ada dokumen SNI nya? apabila ada, bisa dibaca dan dipelajari lebih lanjut (akses-bsn.go.id dan pesta.bsn.go.id untuk melakukan pembelian atau membaca secara daring). Kalau merasa mampu, bisa diterapkan terlebih dahulu.
  2. Cek Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)dan laboratorium ujinya di kan.or.id, pastikan lembaga serifikasi sudah terakteditasi KAN dan sesuai ruang lingkup produk.
  3. Lengkapi legalitas untuk persyaratan pendaftaran pengujian/sertifikasi, seperti fotokopi akte notaris perusahaan, SIUP, TDP, NPWP/surat ijin sejenis, surat pendaftaran merk dari Dirjen HKI.
  4. Setelah melakukan pendaftaran, LSPro akan mengaudit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit kecukupan perusahaan pendaftar.
  5. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan kebenarannya, LSPro akan melakukan penilaian proses produksi, termasuk pengambilan dan pengujian sampel produk pendaftar di laboratorium uji.
  6. Evaluasi dilakukan setelah hasil pengujian produk dan audit perusahaan keluar, apabila ada kekurangan, pendaftar harus melakukan tindakan perbaikan dan mengajukan kembali pengujian/audit perusahaan ke LSPro.
  7. Apabila hasil evaluasi sudah memenuhi, LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian dan wajib menginformasikan ke Badan Standardisasi Nasional(BSN), sertifikat tersebut menjadi dasar dari penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
  8. Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI melalui situs bangbeni.bsn.go.id, setelah melakukan verifikasi data, BSN akan menerbitkan SPPT SNI.

Susu Nasional merupakan produk susu yang termasuk dalam jenis

Susu merupakan cairan  berwarna putih yang memiliki kandungan Gizi sangat tinggi yang memberikan manfaat bagi manusia, susu yang dihasilkan oleh kelenjar susu mamalia ini yaitu manusia, sangat bermanfaat bagi bayi karna susu adalah sumber zat gizi utama bagi bayi sebelum bayi dapat mencerna makanan padat.

Susu yang dihasilkan oleh hewan yaitu seperti susu sapi, susu kambing, susu kebau, susu domba, susu unta, susu kuda, dan masih bnyak laigi yang lainnya. Namun pada umumnya masyarakat biasa mengkonsumsi susu dari sapi dan kambing yang biasa di sebut susu perah. Susu merupakan cairan yang di sukai hampir semua orang dari seluruh dunia, karna selain mengandung zat gizi yang tinggi susu juga mudah di dapatkan atau di jumpai itulah sebabnya mengapa susu sangat di sukai oleh masyarakat khususnya indonesia.

Susu hewani atau susu segar adalah salah satu sumber protein hewani yang disintesa/diperah secara alami dari hewan mamalia betina atau hewan menyusui lainnya sebagai bahan makanan untuk anak yang baru mereka lahirkan. Susu adalah bahan makanan bukan minuman. Hal tersebut karena susu memiliki nilai TSS (Total Soluable Solid) sebesar 13 persen. TSS tersebut terdiri dari, protein, lemak, karbohidrat, mineral, dan vitamin. Ada berbagai jenis-jenis susu yaitu :

1. Susu Segar (Fresh Milk)

Susu segar dihasilkan dari hewan ternak perahan, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan kuda yang sehat dan tidak tercampur kolostrum. Susu segar tidak mengandung tambahan air, bahan tambahan pangan dan antibiotik, dan belum mengalami perubahan warna, bau, serta kekentalan. Susu segar paling lezat karena asam lemak susunya belum rusak akibat proses pengawetan. Susu segar yang akan diminum langsung sebaiknya dipanaskan (tidak dididihkan agar emulsi susu tidak pecah) hingga mencapai suhu 70 derajat Celcius selama 5 - 10 menit.

2. Susu Skim dan Susu Krim (full cream)

Susu skim adalah susu segar yang tertinggal setelah kandungan krimnya diambil sebagian atau seluruhnya. Kandungan zat gizinya sama dengan susu segar, kecuali lemak dan vitamin yang larut dalam lemak. Sedangkan susu krim (full cream) adalah susu segar yang kaya akan lemak. Susu krim ini muncul ke permukaan pada saat susu didiamkan atau saat dilakukan pemisahan.

3. Susu bubuk

Susu ini berbentuk bubuk atau serbuk, semacam tepung yang merupakan susu kering atau susu yang kadar airnya sangat minim, yakni hanya sekitar 9 persen. Susu bubuk sering digunakan dalam membuat kue, dalam resep-resep yang adonannya akan terlalu cair bila digunakan susu cair. Susu bubuk tanpa lemak yang dibuat dengan cara pengeringan atau spray dryer untuk menghilangkan sebagian air dan lemak tetapi masih mengandung laktosa, protein, mineral, vitamin yang larut lemak, dan vitamin yang larut air (B12). Susu bubuk paling disukai karena  kemudahan penyimpanannya, harga ekonomis dikarenakan daya tahan susu bubuk.

4. Susu Pasteurisasi

Merupakan susu segar yang mengalami proses pemanasan 72 derajat Celcius selama 15 detik dengan tujuan membunuh organisme merugikan, seperti bakteri, virus, dan protozoa. Pasteurisasi hanya mampu menghambat pertumbuhan spora tapi tidak dapat mematikan sporanya, terutama spora bakteri yang bersifat termoresisten alias tahan terhadap suhu tinggi. Karena hanya mengalami proses pemanasan, jenis susu ini perlu disimpan dalam lemari pendingin bersuhu 5 - 6 derajat Celcius dan hanya bisa disimpan selama 2 minggu. Jika kemasan dibuka dengan suhu ruangan tahan sekitar 16 Jam.

5. Susu Homogenisasi

Merupakan susu pasteurisasi yang kemudian diproses lagi dengan tekanan tinggi sehingga butiran-butiran lemaknya menjadi lebih halus. Dengan cara ini bila susu disimpan, lemak tidak lagi mengapung di permukaan. Susu homogenisasi perlu disimpan di lemari pendingin supaya tidak cepat rusak.

Susu homogenisasi memiliki rasa yang gurih. Homogenisasi berarti percikan-percikan lemak susu disebar merata pada cairan. Oleh karena itu, hindari pemisahan lemak dalam  susu.

6. Susu UHT (Ultra High Temperature)

UHT adalah susu yang disterilisasi dengan suhu tinggi (135-145 derajat Celcius) dalam waktu yang singkat selama 2-5 detik. Pemanasan dengan suhu tinggi ini bertujuan untuk membunuh seluruh mikroorganisma (baik bakteri pembusuk maupun patogen) dan spora. Waktu pemanasan yang singkat dimaksudkan untuk mencegah kerusakan nilai gizi susu serta untuk mendapatkan warna, aroma dan rasa yang relatif tidak berubah seperti susu segar. Susu UHT lebih tahan lama - hingga 10 bulan - dan tak perlu disimpan di lemari pendingin, kecuali bila kemasannya sudah dibuka.

Adapun hasil olahan dari susu yaitu seperti:

1. Keju

2. Mentega

3. Yoghurt

4. Permen

5. Ice cream, dan lain sebagainya


Bagaimana cara penyimpanan susu yang baik ?

1. Simpanlah susu dalam keadaan tertutup rapat. Simpan susu dalam lemari es pada suhu 1 sampai 4 derajat Celsius. Ingat, letakkan susu di tengah lemari es, dan bukan di pintu kulkas agar suhunya selalu tetap stabil.

2. Salah satu cara menyimpan susu dalam porsi banyak adalah memasukkannya ke dalam wadah yang tertutup rapat, lalu menyimpannya di dalam kulkas pada suhu 10 sampai 15 derajat Celsius.

3. Ada baiknya konsumsi susu cair dalam kemasan yang telah terbuka di hari yang sama. Kebiasaan menuang susu kemudian memasukkan lagi dalam kulkas selama berhari-hari akan menyebabkan susu rusak karena terkontaminasi bakteri. Akibatnya, susu jadi asam saat dikonsumsi kembali.

4. Susu kental manis yang dibuka kemasannya bisa disimpan di dalam kulkas, tapi pastikan tidak mengonsumsinya setelah 8 hingga 20 hari berikutnya.

5. Jangan lupa untuk selalu mengecek masa kadaluwarsa susu ketika membelinya atau setelah beberapa hari penyimpanan.

Demikian artikel dari saya, saya sebagai penulis berharap semoga para pembaca mendapatkan informasi dan manfaat dari artikel yang saya tulis ini. Sekian, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.(*)

Penulis adalah Yolanda Novitasari, Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Baiturrahim (STIKBA), Jambi, Prodi Ilmu Gizi