Status di ktp apa saja

proses perekaman KTP-el berlangsung (tentu saja setelah Wajib KTP itu diambil foto, sidik jari, iris, dan berikut tanda tangannya) yang terjemahan sederhananya adalah data baru saja/telah diambil, Pada saat ini data seseorang belum terkirim ke Data Center Kemendagri.  data terkirim ke Data Center untuk idaftarkan. Untuk status ini, tidak bisa ditentukan durasi waktunya berapa lama, bisa 3 hari, 7 hari, 20 hari, bahkan lebih, tergantung dari kondisi jaringan di Data Center. Pada saat ini terjadi critical time atau , dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat, sehingga menjadi salah satu penyebab keterlambatan data seseorang untuk diproses. Pada saat status  ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center. data diterima di Pusat. Ketika data diterima di Data Center, terjadi  dengan beberapa status yang terjadi.atau Pencarian data gagal dilakukan oleh Data Center. atau data dikirim untuk proses deduplikasi. Semua data yang disebutkan di atas adalah kondisi yang menjadi tanggung jawab Pusat. (DR) terjemahan sederhananya adalah data ganda. Bahasa teknis yang digunakan untuk menjelaskan status DR ada 2 (dua) yaitu, One to One, dimana salah satu rekaman biometrik (sidik jari dan/atau iris) telah lulus verifikasi, namun  perekaman KTP-el dengan biometrik yang sama tetapi NIK-nya berbeda dan One to Many, hasil verifikasi beberapa biometrik teridentifikasi ganda dengan NIK yang berbeda-beda., yaitu hasil verifikasi di pusat masih perlu divalidasi oleh Kab./Kota, antara lain karena data hasil perekaman teridentifikasi seperti Jenis kelamin laki-laki, tetapi pas foto perempuan; Komposisi NIK berjenis kelamin laki-laki, sementara data pada kolom berjenis kelamin perempuan. 3 (tiga) status yang disebutkan terakhir, solusinya adalah pengecekan sidik jari ulang, penghapusan data di Pusat, dan melakukan perekaman ulang. Untuk ke-tiga status ini, difasilitasi oleh Disdukcapil. (PRR) atau data siap dicetak. Ketika data sudah dipastikan tunggal di Data Center, maka data tersebut dapat dicetak di daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak data PRR relatif cepat. Status lain adalah berhubungan dengan kondisi data yang dicetak yaitu Teknologi semakin canggih, kini masyarakat Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tak perlu repot lagi untuk mengubah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, semuanya bisa dilakukan secara online.

Saat ini memang e-KTP sudah berlaku seumur hidup, banyak sebagian besar masyarakat bertanya bagaimana prosedur ganti nama, agama, pendidikan, status pernikahan, golongan darah, pekerjaan bahkan domisili.

Perlu diketahui bahwa data yang ada di e-KTP sebetulnya bisa diubah dengan mudah asal syaratnya bisa terpenuhi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin menyebut, penggantian seperti itu disebut sebagai perubahan elemen data.

Syaratnya sendiri masyarakat cukup mengisi formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan bermaterai cukup atau formulir F1.06.

Kemudian fotokopi akta kelahiran atau ijazah dengan memperlihatkan aslinya. Lalu membawa e-KTP yang asli dan fotokopi surat keterangan medis untuk golongan darah.

“Jadi kita harus mengisi form. Misalnya semula karyawan swasta berubah menjadi buruh harian itu harus mengajukan perubahan,” kata dia kepada Bangka Pos, Jumat (20/8/2021) petang.

Darwin menyebut, untuk perubahan elemen data ini bukan berarti melakukan perekaman ulang. Karena pada prinsipnya hanya merubah data.

Meskipun begitu, perekaman ulang bisa dilakukan. Syaratnya apabila ada kerusakan pada data perekaman.

Untuk proses perubahan data pada e-KTP sendiri hanya memakan waktu selama tiga hari kerja. Sebab, sebelum merubah e-KTP harus merubah data awal seperti kartu keluarga (KK).

“Ini diubah dari sistem, kalau jaringan lancar prosesnya cepat tiga hari selesai. Setelah KK baru tercetak, kita akan langsung cetak e-KTP baru,” terang Darwin.

Lanjut Darwin, meskipun KK dan e-KTP baru ada beberapa elemen yang bersifat statis dan tidak bisa diubah. Seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir.

Prosedur perubahan elemen data sendiri pemohon cukup mengisi formulir F1.06 yang dapat diperoleh di Kantor Disdukcapil Kota Pangkalpinang ataupun melalui website https://disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id/.

“Setelah itu pemohon dapat mengajukan perubahan data menggunakan sistem online yang sudah kami sediakan,” pungkas Darwin.

Untuk pelayanan pendaftaran penduduk yang melayani penerbitan nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), kartu keluarga (KK), surat pindah jiwa, kartu identitas anak (KIA) serta surat tanda bukti penduduk non permanen. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0821-7526-7502.

Lalu, untuk layanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian serta perubahan status anak dapat menghubungi nomor 0812-8459-7181.

Kemudian, layanan konsolidasi data. Layanan ini untuk warga Kota Pangkalpinang yang mengalami kendala dengan NIK atau nomor KK tidak ditemukan dalam layanan publik dapat menghubungi nomor 0821-8677-6827.

Sumber : Bangkapos.com

Status di KTP ada apa saja?

Di dalam KTP tertera informasi dasar pemiliknya, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.

Apakah status KTP bisa diganti?

KTP elektronik memiliki masa berlaku seumur hidup. Meski demikian, warga bisa mengajukan pembaruan KTP jika ingin mengganti data di dalamnya.

Ganti status KTP bayar berapa?

Anda tidak perlu khawatir, mengurus perubahan data di KTP tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

Apakah karyawan swasta sama dengan buruh?

Mereka yang bekerja di sektor swasta baik perorangan maupun lembaga disebut sebagai buruh.