Hukuman bagi pelaku zina muhsan sudah pernah menikah adalah?

SRI MULYANI, NIM: 99363621 (2004) SANKSI BAGI PELAKU ZINA YANG TELAH MENIKAH DALAM ISLAM STUDI PERBANDINGAN ANTARA ABDUL QADIR AUDAH DAN T.M.HASBI ASH-SHIDDEQY. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

Abstract

Perzinaan merupakan salah satu masalah yang sangat krusial dalam masyarakat yang memegang teguh nonna-nonna agama dan susila Jika masalah perzinaan terus dibiarkan tanpa adanya solusi yang terbaik dari ketentuan hukum yang dibuat oleh manusia maka perzinaan akan terus merajalela sampai manusia benar-benar memahami apa maksud Allah memberi hukuman ftSik yang tampak kejam itu. Zina adalah perbuatan yang sangat hina dan dapat menimbulkan dampak negatif. diantaranya menjatuhkan martabat manusia. karena zina dilakukan tanpa adanya ikatan pemikahan yang menghalalkan manusia untuk melakukannya menimbulkan ketidakjelasan keturunan. menghancurkan ikatan keluarga yang sudah teijalin. Sebagian ulama masih peduli dengan kasus perzinaan yang sudah mewajar. Penyusun mengambil pendapatnya Abdul Qadir Audah dan T.MHasbi ash-Shiddieqy yang ternyata mempunyai pandangan yang berbeda dalam memberikan sanksi terhadap pelaku zina yang telah menikah. Perbedaan teijadi karena keduanya tidak sependapat memahami teks al-Qur'an dan Hadis. Audah yang memang tidak membahas secara khusus persoalan had zina. tidak dapat memberikan kontribusi yang banyak dan memuaskan. akan tetapi ia lebih cenderung mengikuti pendapatnya Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa sanksi zina terhadap pezina yang telah menikah itu dibedakan dengan pezina yang belum menikah. Oleh karenanya sanksi yang berlaku untuk pezina yang telah menikah adalah dirajam sesuai dengan hadis Nabi ditambah dengan pengakuan Umar yang mengatakan bahwa adanya ayat tentang rajam tetapi telah dinasakh tilawahnya. Sedangkan Hasbi berasumsi bahwa baik pezina yang belum menikah maupun telah menikah sanksinya sama yaitu dicambuk seratus kali sesuai dengan Surat an-Nur ayat (2). Jika rajam itu tetap berlaku. seharusnya disebutkan dalam al-Qur'an karena rajam adalah hukuman yang sangat berat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information:1 . Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum 2. NUR'AINY AM., SH-f..MJl
Uncontrolled Keywords:Sangsi pelaku Zina
Subjects:Perbandingan Madzhab
Divisions:Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited:09 Nov 2018 09:07
Last Modified:09 Nov 2018 09:07
URI:http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31444

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

Hukuman bagi pelaku zina muhsan sudah pernah menikah adalah?
View Item

JAKARTA, iNews.id -  Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku zina di dunia maupun di akhirat. Bagi pelaku zina yang berstatus belum menikah (ghairu muhsan) dijatuhi hukuman cambuk 100 kali. 

Sedangkan bagi pezina yang berstatus muhsan atau sudah menikah diberi hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu). 

Di akhirat nanti, pelaku zina akan mendapatkan siksa yang pedih dan tidak akan dilihat oleh Allah SWT. 

Berikut Surat An Nur ayat 2, Latin, Arti, Makna tentang Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Zina:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۙ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Latin: Azzaaniyatu wa zaanii fajliduu kulla waahidin minhuma miatan jaldah walaa ta hudzkum bihimaa ra fatun fii diinillaahi in kuntum tu minuuna billahi wal yaumil aakhiri walyash had 'adzaaba humaa thaaaifatun minal mu'miniin. (QS. An Nur ayat 2)

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Makna Surat Al Isra ayat 2:

Surah Al Isra Ayat 2 ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya. 

Hukuman bagi pelaku zina muhsan sudah pernah menikah adalah?
erpidana AP menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Aceh Tengah (Antara)

Sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah; ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya; dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya.

Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw.

Editor : Kastolani Marzuki

Halaman : 1 2 3




Hukuman bagi pelaku zina muhsan yang sudah menikah adalah?

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi pelaku zina yang berstatus muhsan ialah dirajam yaitu, pelaku dilempari batu hingga meninggal tanpa membedakan antara pezina laki-laki dan pezina perempuan.

Hukuman had bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah secara sah suami istri janda dan duda adalah?

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

Pelaku zina bila sudah pernah menikah disebut zina?

Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhsandan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan), sedangkan pezina ghairu muhsan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi).

Dalam hukum Islam hukuman had bagi pelaku zina gairu muhsan belum pernah menikah sebagaimana dalam QS Annur 2?

Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam. Hukum Allah harus dilaksanakan.