Sebutkan ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan pemerintah

Sebutkan ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan pemerintah

Sebutkan ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan pemerintah
Lihat Foto

TOTO SIHONO

Ilustrasi Bhinneka Tunggal Ika, pluralisme dan persatuan

KOMPAS.com – Setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak tersebut dikenal sebagai hak asasi manusia.

Karena memiliki hak asasi, setiap manusia bebas untuk menentukan hidupnya sendiri, tidak ada satupun orang yang berhak menghalangi atau membatasi.

Kebebasan tersebut salah satunya mencakup kebebasan untuk menentukan agama dan kepercayaan yang hendak dianut.

Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi yang dimiliki oleh setiap penduduknya, termasuk menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Baca juga: HAM dalam Perspektif Pancasila

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia telah diatur dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal 28 E ayat 1 berbunyi, sebagai berikut:

”Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28 E ayat 2 berbunyi, yaitu: 

”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Sementara itu, pasal 28 I menjelaskan bahwa hak bergama dan hak berkepercayaan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Sebutkan ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan pemerintah

Pemerintah menjamin kemerdekaan beragama dan kepercayaan warga negara Indonesia. (freepik)

adjar.id – Kehidupan beragama erat kaitan dengan kegiatan masyarakat Indonesia, oleh karena itu negara menjamin kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan.

Kehidupan beragama sendiri adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2015 terdapat soal untuk mengidentifikasi ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan pada halaman 54.

Maka dari itu, sebagai bahan referensi Adjarian kita akan membahas mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama yang juga merupakan materi PPKn kelas 10 Bab 2.

Baca Juga: Jawab Soal PPkn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Tugas dan Fungsi dari TNI dan Polri

Masyarakat Indonesia sendiri melakukan berbagai aktivitas keagamaan sebagai perwujudan dari kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan memiliki makna bahwa setiap manusia bebas dalam memilih dan melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan serta kepercayaan.

Terdapat ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan, lo.

Yuk, kita simak penjelasan untuk menjawab soal pada materi PPKN kelas 10 di halaman 54 tersebut!


Page 2

Sebutkan ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan pemerintah

Pemerintah menjamin kemerdekaan beragama dan kepercayaan warga negara Indonesia. (freepik)

Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan

Kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan bukan mengenai kebebasan untuk tidak beragama atau menarik orang untuk pindah keagamaan.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan sendiri di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2.

Selain itu juga terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk unruk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Lalu, apa sajakah ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan?

Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 11 SMA

Berikut ini adalah beberapa ciri-cirinya, di antaranya:

1. Kebebasan dalam Memilih Agama

Indonesia memiliki enam agama atau kepercayaan yang diakui, dan kita sebagai warga negara memiliki kemerdekaan untuk bebas memilih agama yang kita percaya.

Nah, hal mengenai kebebasan memilih agama ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E, 28 I, dan 29.

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar lahirnya sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan masyarakat dalam memilih agama sesuai kepercayaannya.


Page 3

Sebutkan ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan pemerintah

Pemerintah menjamin kemerdekaan beragama dan kepercayaan warga negara Indonesia. (freepik)

2. Tidak Ada Paksaan dalam Beragama

Agama yang dipilih seseorang sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya dan tidak adanya paksaan dalam memilihnya.

Paksaan dalam beragama membuat seseorang tersebut tidak memiliki kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan, serta orang tersebutpun bisa menolaknya.

3. Kebebasan Memeluk Agama

Setiap warga negara selain bebas memilih agama, juga bebas memeluk agama yang telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1.

Hak beragama bagi warga negara sendiri termasuk ke dalam hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat, 

Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA

4. Kebebasan dalam Beribadah

Sebutkan ciri ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan pemerintah

Ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan salah satunya kebebasan dalam beribadah. (pxhere)

Saat warga negara telah memilih dan memeluk suatu agama, maka dia juga berhak untuk melakukan kegiatan peribadatannya yang tidak bisa diganggu oleh orang lain.

5. Penyesuaian Pendidikan Keagamaan

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan ciri lainnya yaitu berkaitan dengan penyesuaian pendidikan keagamaan.

Pemerintah Indonesia menjamin bahwa pendidikan agama bagi anak-anak sesuai dengan keyakinannya.

Nah, Adjarian itulah beberapa ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan sebagai bahan referensi untuk menjawab soal pada halaman 54 materi PPKn kelas 10 bab 2, ya.

Yuk, tonton juga video berikut ini!

I. PEMBUKA Setiap orang berhak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan. Konsekwensinya tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau kepercayaan pilihannya sendiri. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama/ kepercayaannya. Namun, negara (cq. Pemerintah) wajib mengatur kebebasan di dalam melaksanakan/ menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM dan demi terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan atau kesusilaan umum. II. MAKNA KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN Secara normatif dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat disarikan ke dalam 8 (delapan) komponen yaitu; 1. Kebebasan Internal Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama dan keyakinannya. 2. Kebebasan Eksternal Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadahannya. 3. Tidak ada Paksaan Tidak seorangpun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan yang menjadi pilihannya. 4. Tidak Diskriminatif Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk: asli atau pendatang, serta asal usulnya. 5. Hak dari Orang Tua dan Wali Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah, jika ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri. 6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas. Oleh karena itu komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama atau berkeyakinan termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya. 7. Pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. 8. Non-Derogability Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apapun. III. JAMINAN KEMERDEKAAN BERAGAMA DALAM UUD & UU 1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.                                                      

HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERAGAMA Siti Musdah Mulia

Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesamanya manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad'afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa ada diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun; serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi. Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya. Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama. Isu Kebebasan Beragama Dalam Dokumen HAM Isu kebebasan beragama selain tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat DUHAM), ditemukan juga di dalam berbagai dokumen historis tentang HAM, seperti dokumen Rights of Man France (1789), Bill of Rights of USA (1791) dan International Bill of Rights (1966). Pasal 2 DUHAM menyatakan: “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.”