Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali

Banyak kejadian, ketika seseorang meninggal dunia, anak-anaknya langsung berebut harta warisan. Apalagi bila sebelumnya bagian masing-masing sudah ditentukan. Anak pertama mendapat bagian rumah A, anak kedua memperoleh bagian rumah B, anak ketiga mendapat sawah, dan seterusnya.

Padahal sebenarnya ada hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta waris dibagi kepada yang berhak.

Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan, sebelum harta waris itu dibagi:

***

Pertama: Membayar biaya perawatan jenazah

Pada dasarnya biaya pengurusan jenazah itu diambilkan dari harta yang ditinggalkan si mayat, alias orang yang meninggal itu.

Pengurusan jenazah itu meliputi: memandikan, mengkafani, menshalati, dan memakamkan. Apabila ada biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut, maka diambilkan dari harta yang ditinggalkan si mayat.

Apabila dalam tradisi keluarga ada peringatan tiga hari, empat puluh hari, dan seterusnya… Alangkah baiknya bila kegiatan ini tidak dianggap sebagai perawatan jenazah, karena bisa berlangsung sangat lama. Kadang ada peringatan sampai seribu hari. Berarti harus menunggu tiga tahun lebih untuk membagi harta warisan. Tentu bukan waktu yang sebentar, sehingga boleh jadi ada ahli waris yang tidak mampu bersabar.

Bila ternyata si mayat tidak punya harta sama sekali, maka biaya pengurusan jenazah itu ditanggung oleh keluarga, terutama ahli warisnya. Jadi ahli waris itu bukan hanya menerima harta waris. Adakalanya ahli waris itu malah tombok, alias merugi secara materi.

Silakan baca pula:

Apakah Anak Angkat Berhak Memperoleh Harta Warisan?

***

Kedua: Melunasi hutang si mati

Setelah dipotong untuk biaya pengurusan jenazah, harta warisan itu harus diambil lagi untuk melunasi hutang-hutang si mati. Oleh karena itu, pada waktu pemberangkatan jenazah itu biasanya diumumkan, bahwa barangsiapa yang memiliki piutang, dimohon untuk menghubungi ahli waris. Supaya hutangnya bisa segera dilunasi.

Dari mana biaya pelunasan hutang itu diambil? Tiada lain diambil dari harta yang ditinggalkan si mati tersebut.

Bagaimana bila ternyata harta si mati tidak mencukupi pembayaran hutang? Seperti kasus sebelumnya, ahli waris berkewajiban untuk melunasinya, terutama yang menjadi walinya.

***

Ketiga: Menunaikan wasiat tentang harta

Setelah itu, ahli waris harus mengecek, apakah orang yang meninggal itu meninggalkan pesan-pesan terakhir mengenai harta? Pesan-pesan terakhir itu disebut dengan wasiat.

Wasiat itu merupakan kesempatan terakhir bagi orang Islam untuk berbuat kebajikan dengan hartanya.

Untuk apa dan siapakah wasiat itu bisa diberikan?

Wasiat itu bisa berbentuk uang untuk membangun masjid, sekolah, atau berupa tanah untuk wakaf.

Wasiat itu bisa diberikan kepada orang yang tidak bisa memperoleh harta warisan, kerabat jauh, tetangga, anak angkat, dan seterusnya. Tapi wasiat tidak boleh diberikan kepada seorang ahli waris, kecuali memperoleh persetujuan dari seluruh ahli waris yang lain.

Berapa batasan maksimal wasiat?

Wasiat itu maksimal sepertiga dari harta warisan.

Misalnya seseorang mati dengan meninggalkan harta waris sebesar satu milyar. Lalu dipotong biaya pengurusan jenazah sebesar 20 juta. Dipotong lagi untuk melunasi hutangnya sebanyak 80 juta. Maka masih ada 900 juta.

Sepertiga dari 900 juta, berarti 300 juta.

Maka maksimal wasiat tersebut adalah 300 juta. Tidak boleh lebih, namun boleh kurang.

Bagaimana kalau lebih dari sepertiga? Harus dikurangi jadi sepertiga. Karena yang dua pertiga adalah hak para ahli waris. Maka tidak boleh lebih, kecuali memperoleh izin dari para ahli waris. Dalam hal ini kelebihan itu merupakan sedekah dari para ahli waris, bukan wasiat lagi.

***

Akhirnya…

Nah setelah itu, barulah harta waris bisa dibagikan kepada para ahli waris yang berhak. Jangan sampai para ahli waris berebut harta waris sebelum keempat hal itu ditunaikan dengan baik.

Apabila keempat hal itu belum dilaksanakan, maka berarti mereka telah mengambil harta yang di dalamnya ada hak orang lain, alias mengandung unsur haram. Na’udzu billahi min dzalik…

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan ? harta warisan dibagikan kepada ahli waris setelah hak orang yang mewarisi telah terpenuhi.

Saat orang meninggal dunia, ia memiliki hak untuk diurus jenazahnya. Dari mulai dimandikan, disholati, diantarkan ke kubur.

Kemudian, wasiatnya harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah itu, harta tersebut sebelum dibagikan itu harus dibersihkan.

Karena harta tersebut bisa jadi ada hak orang lain, seperti misalnya hutang. Sehingga harus disaur atau dilunasi utangnya terlebih dahulu, agar bersih, dan memang seluruhnya adalah hartanya.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan ?

Jawab:

Hal yang perlu dilakukan sebelum harta benda warisan tersebut dibagikan adalah

  1. Pengurusan jenazah.
  2. Wasiat.
  3. Hutang si pewaris harus ditunaikan terlebih dahulu.

Begitulah jawabannya. Belajar online kali ini, kata kuncinya sebelum pembagian harta warisan. Maka berarti kan, kalau pembagian harta waris itu hak ahli waris seperti anak.

Namun sebelum memenuhi hak ahli waris, maka hak si pewaris harus ditunaikan terlebih dahulu. Hak tersebut dimulai dari pengurusan jenazah.

Orang yang meninggal dunia punya hak untuk diurus jenazahnya, dari dimandikan hingga dikubur. Lalu apabila ada wasiat harus ditunaikan.

Kemudian harta yang akan diwariskan terlebih dahulu dibersihkan, karena bisa jadi harta tersebut masih kotor karena ada harta orang lain seperti misalnya hutang.

Baru setelah besih, seluruhnya harta si pewaris, kemudian dilakukan pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan perhitungan.

Hal ini sebenarnya sih disebutkan di dalam rangkuman buku paket kelas 12 pada halaman 171:

Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali

Verifikasi

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan

Berikut ini hal yang harus dilakukan sebelum dilakukan pembagian harta warisan: ✅💯📘

Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali

Catatan: jawaban di atas dikutip dari kunci jawaban guru. Perhatikan bahwa ada 3 macam hal, semuanya harus disebutkan agar skornya maksimal.

Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali

Jawaban diverifikasi BENAR 💯

Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali
emas antam. REUTERS/Beawiharta

EKONOMI | 11 September 2016 07:00 Reporter : Siti Nur Azzura

Merdeka.com - Bagi mereka yang memiliki harta pastinya akan menyiapkan surat wasiat untuk membagikan warisan atas kepemilikannya kepada orang-orang yang ingin dijadikannya sebagai ahli waris.

Pewaris memang hanya tinggal membagi warisan sesuai dengan nilai harta tersebut secara rata kepada semua ahli waris yang tercatat sesuai hukum yang berlaku, baik itu hukum agama Islam, hukum adat, maupun hukum perdata.

Faktanya, institusi yang mungkin memegang harta-benda warisan tersebut bisa jadi menyulitkan para ahli waris untuk mengklaimnya. Sehingga, pewaris harus betul-betul teliti mempersiapkan hal tersebut.

Selain itu, pewaris juga harus teliti dalam membagikan harta warisan agar tidak menimbulkan konflik. Ketidakjelasan pembagian warisan bisa menjadi pemicu konflik karena penerima warisan merasa tidak dibagi dengan adil.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan warisan, dilansir dari Cermati.

2 dari 5 halaman

Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali
Ilustrasi harta karun. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/ dwori

Anda harus rajin mengecek harta Anda di lembaga keuangan, baik perbankan, manajer investasi, perusahaan asuransi, kolom ahli waris di deposito, adanya reksadana, hingga asuransi. Hal ini untuk memastikan kejelasan informasi mengenai harta yang disimpan, termasuk nama ahli waris yang tercantum.

Perencana Keuangan dari Fin-Ally Planning and Consulting Farah Dini mengatakan orang tua maupun saudara kandung bisa menjadi ahli waris jika si pewaris masih berstatus lajang. Bagi yang sudah menikah, pasangan atau anak bisa dicantumkan sebagai ahli waris.

Dia mengingatkan untuk tidak segan menanyakan prosedur dan persyaratan pencairan aset tersebut, jika pewaris sudah tiada. Hal ini penting agar ahli waris tidak kesulitan dalam mengklaim warisan yang Anda berikan.

3 dari 5 halaman

Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali
Bisnis. ©2014 Merdeka.com/esellermedia.com

Harta warisan yang dibagikan tidak hanya berupa uang. Ada bentuk warisan lain yang bisa diberikan, seperti usaha.

Namun, Anda juga harus memastikan bahwa ahli waris bisa meneruskan bisnis atau usaha yang sudah Anda rintis. Sebab, tak sedikit ahli waris yang justru tidak mampu mengelola bisnis sehingga apa yang sudah Anda dapatkan hilang begitu saja.

Adanya ketidakinginan ahli waris untuk meneruskan usaha Anda bisa menjadi penyebab gagalnya bisnis yang sudah dirintis. Selain itu, rasa takut gagal dalam menjalankan bisnis sehingga pengelolaan diserahkan kepada orang lain pun tidak menutup kemungkinan bisnis Anda tidak berjalan.

4 dari 5 halaman

Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali
Ilustrasi cincin pernikahan. ©Shutterstock.com/grafvision

Anda sangat perlu memperbarui kolom ahli waris sesegera mungkin ketika terjadi perubahan kondisi, salah satunya status pernikahan. Jika sebelumnya status Anda menikah dan kini sudah bercerai, Anda berhak untuk mengganti nama pasangan dari daftar ahli waris Anda.

Namun, Anda tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan dalam mengganti ahli waris Anda. Sebab, selama Anda sebagai pemilik aset masih hidup, perubahan data itu tidak akan membutuhkan surat kuasa.

5 dari 5 halaman

Sebelum harta waris dibagikan maka harus diperhatikan beberapa hal berikut kecuali
Ilustrasi keluarga. ©Shutterstock.com/Monkey Business Images

Akta wasiat ini sangat penting untuk memudahkan para ahli waris memastikan aset sehingga pembagiannya bisa terdistribusi dengan baik dan menghindari konflik di antara ahli waris yang namanya tercantum. Surat tersebut harus jelas berisi informasi yang memuat hukum waris apa yang akan Anda gunakan dalam membagi warisan tersebut.

Anda harus memastikan nama ahli waris yang tercantum jelas dan lengkap beserta aset apa yang akan mereka dapatkan nantinya secara terperinci. Sebaiknya, Anda mendahulukan ahli waris mutlak, seperti orang tua, saudara kandung, pasangan hidup, atau anak untuk mendapatkan harta warisan.

Dalam hukum Islam, setidaknya ada 25 ahli waris dengan bagian yang sudah ditentukan. Lain halnya dalam hukum perdata, daftarnya terdiri dari suami atau istri, anak, orang tua, baru setelah itu keluarga dari pihak ayah dan pihak ibu.

Baca juga:
5 Hobi hasilkan uang berlimpah buat para ibu rumah tangga
6 Tips investasi wajib diketahui biar hidup tak cuma andalkan gaji
5 Cara jitu siapkan keuangan agar tak bangkrut pasca bercerai
5 hal ini bikin gaji Anda tak cepat habis
4 Hal krusial ini harus Anda pertimbangkan sebelum pensiun dini