PP No. 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, definisi Limbah bahan berbahaya dan beracun(LB3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila orang tersebut tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengelolaan limbah B3 juga dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.

Peraturan tersebut di atas juga menyebutkan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Pengelolaan Limbah B3 menganut Prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Minimisasi Limbah B3
  2. Pengolahan sedekat mungkin dengan sumber (proximity)
  3. Polluter Pays Principle : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
  4. From Cradle to Grave : Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 mulai dihasilkan sampai dengan ditimbun

LARANGAN PEGELOLAAN LB3
Pada dua peraturan tersebut di atas, terdapat beberapa larangan dalam pengelolaan LB3. Pertama, Setiap orang dilarang untuk memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, setiap orang dilarang untuk membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup, dengan kata lain usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu. Ketiga, pengenceran untuk maksud menurunkan konsentrasi zat racun dan bahaya limbah B3 juga dilarang bagi kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

KETENTUAN PIDANA
Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Sedangkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan LB3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Adapun, perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

PERATURAN MENGENAI LB3
Adapun Peraturan mengenai Pengelolaan Limbah B3 dapat dirangkum sebagaimana tabel dibawah ini :

No

Nama Peraturan

Uraian

1

UU 32/2009

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2

PP 18 /1999 jo PP 85/1999

Pengelolaan Limbah B3

3

PP 38/2007

Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota

4

Kepdal 01/BAPEDAL/09/95

Tata Cara & Persyartan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3

5

Kepdal 02/BAPEDAL/09/95

Dokumen Limbah B3

6

Kepdal 03/BAPEDAL/09/95

Kepdal 03/BAPEDAL/09/95 Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3

7

Kepdal 04/BAPEDAL/09/95

Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3

8

Permen LH Nomor 14 Tahun 2013

Simbol dan Label LB3

9

Simbol dan Label

Kepdal 68/BAPEDAL/05/94

Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaa Limbah B3

10

Kepdal

02/BAPEDAL/01/98

Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3

11

PermenLH 03/2007

Fasilitas Reception Facility (Penyimpanan) di Pelabuhan

12

PermenLH 02/2008

Pemanfaatan Limbah B3

13

PermenLH 18/2009

Perizinan Limbah B3

14

PermenLH 30/2009

NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) Pengelolaan Limbah B3

IDENTIFIKASI LIMBAH B3
Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah mengidentifikasikan limbah dari penghasil tersebut apakah termasuk limbah B3 atau tidak. Mengidentifikasikan limbah ini akan memudahkan pihak penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, atau penimbun dalam mengenali limbah B3 tersebut sedini mungkin. Mengidentifikasi limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3 pada PP 18 tahun 1999 jo PP 85 tahun 1999, dan apabila cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka limbah tersebut termasuk limbah B3;
  2. Apabila tidak cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik : mudah meledak atau mudah terbakar atau beracun atau bersifat reaktif atau menyebabkan infeksi atau bersifat korosif.
  3. Apabila kedua tahapan tersebut sudah dilakukan dan tidak memenuhi ketentuan limbah B3, maka uji terakhir yang dilakukan adalah uji toksikologi

Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumber dan karakteristiknya. Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi :

  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (inhibitor korosi), pelarutan kerak, pengemasan, dan lain-lain
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.
  3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan-bahan kimia yang kadaluarsa.

Demikianlah gambaran umum mengenai Limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3). Uraian spesifik mengenai LB3 akan dipaparkan di artikel-artikel selanjutnya.

Untuk mengenali limbah yang dihasilkan secara dini diperlukan identifikasi berdasarkan uji toksikologi dengan penentuan nilai akut dan/atau kronik untuk menentukan limbah yang dihasilkan termasuk sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.Pasal I mengubah ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pasal 6 :

Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut sumber dan/atau uji karakteristik dan/atau uji toksikologi.

Pasal 7 :

(1)Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, dan limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.(2)Perincian dari masing-masing jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.(3)Uji karakterisitik limbah B3 meliputi mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif.(4)Pengujian toksikologi untuk menentukan sifat akut dan/atau kronik.Daftar limbah dengan kode limbah D220, D221, D222, dan D223 dapat dinyatakan limbah B3 setelah dilakukan uji karakteristik dan/atau uji toksikologi.

Pasal 8 :

(1)Limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran I, Tabel 2 Peraturan Pemerintah ini, apabila terbukti memenuhi Pasal 7 ayat (3) dan/atau ayat (4) maka limbah tersebut merupakan limbah B3.(2)Limbah B3 dari kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, Tabel 2 Peraturan Pemerintah ini dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis, lembaga penelitian terkait dan penghasil limbah.(3)Pembuktian secara ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan uji karakteristik limbah B3, uji toksikologi, dan/atau hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya.(4)Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) akan ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab setelah berkoordinasi dengan instansi teknis dan lembaga penelitian terkait.

Pasal II :

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Post Date : 00 0000