Perusahaan yang membantu pemerintah dalam kegiatan pembangunan disebut

Mengacu pada Buku Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) ”Panduan Bagi Investor Dalam Investasi Di Bidang Infrastruktur” yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut dijelaskan tentang pihak-pihak utama yang secara umum terlibat dalam proyek infrastruktur KPS dan hubungan yang ada diantara mereka yang disesuaikan dengan sektor transportasi. Pihak-pihak tersebut adalah:

    a)Badan Usaha yang merupakan badan hukum Indonesia yang dimiliki oleh para Sponsor Proyek, yang menandatangani Perjanjian Kerjasama (PK) atau Cooperation Agreement dengan Badan Kontrak Pemerintah atau Government Contracting Agency (GCA). Badan usaha dalam Panduan ini dan didalam peraturan-peraturan pemerintah disebut juga sebagai “Badan Usaha”.

    b)Bank-bank Komersial Asing dan Domestik menyediakan pendanaan berupa kredit untuk Proyek. Bank domestik tersebut dapat menyediakan pendanaan berupa kredit untuk proyek proyek kecil, namun untuk proyek-proyek yang besar pada umumnya diperlukan pendanaan dari pihak asing.

    c)Bank Pembangunan Multilateral termasuk Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan afiliasinya seperti Asosiasi Penjamin Investasi Multilateral atau Multirateral Investment Guarantee Association (MIGA). Pada situasi tertentu, badan ini dapat menyediakan penambahan fasilitas kredit antara lain dalam bentuk jaminan risiko parsial atau partial risk guarantees (PRGs) kepada perusahaan-perusahaan ataupun para kreditur proyek.

    d)Para Sponsor Proyek merupakan para pemegang saham dari Badan usaha. Sponsor Proyek ini dapat terdiri dari investor lokal ataupun asing dan pada umumnya mereka bertanggung jawab untuk melakukan pengembangan proyek selain dari penempatan modal. Mereka biasa disebut juga dalam Panduan ini sebagai “pelaksana pembangunan” atau disebut “developers.”

    e)Penjaminan Infrastruktur, yang dikenal sebagai PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), telah didirikan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyediakan penjaminan-penjaminan atas kewajiban-kewajiban pemerintah yang timbul berdasarkan perjanjian-perjanjian KPS.

    f)Dana Infrastruktur, yang dikenal sebagai Indonesian Infrastructure Fund (IIF), didanai oleh Pemerintah Indonesia (melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur), bank lembangunan multilateral, Korporasi Keuangan Internasional atau the International Finance Corporation (IFC) dan Pemerintah Jerman untuk memberikan kredit bagi kegiatan infrastruktur di Indonesia. Pihak-pihak tersebut dapat menyediakan fasilitas kredit sebagian dari jumlah pinjaman uang dibutuhkan oleh debitur.

    g)Pihak Ketiga Pemberi Jasa, kemungkinan akan diikutsertakan oleh Badan Usaha untuk berbagai macam kepentingan pembangunan dan pelaksanaan proyek, termasuk perekayasaan teknik, pengadaan dan konstruksi (EPC), kegiatan operasional dan perawatan atau Operation and Maintenance (O&M) dan lain-lain. Jasa-jasa ini akan dituangkan dalam perjanjian-perjanjian tersendiri yang dibuat antara Badan usaha dan pemberi jasa tertentu tersebut.

    h)Para Pengguna, adalah pembeli akan jasa penyelenggaraan transportasi yang disediakan oleh Badan Usaha yang dapat merupakan masyarakat.

    i)Badan Yang Mengeluarkan Lisensi dan Perizinan merupakan badan-badan Pemerintah diluar Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan lingkungan, investasi asing dan pendirian perusahaan, sebagai contoh: Badan Koordinasi Penanaman Modal, (BKPM), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi, dan badan-badan lainnya yang diperlukan oleh Badan usaha untuk memperoleh berbagai Izin dan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan operasinya.

    j)Badan Kontrak Pemerintah atau Government Contracting Agency (GCA) adalah Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk proyek-proyek KPS Nasional dan Kepala Pemerintahan Daerah untuk proyek-proyek KPS daerah yang mengadakan tender-tender dan menjadi mitra investor untuk proyek KPS tersebut. GCA akan mengadakan kontrak dengan Badan usaha untuk melaksanakan proyek melalui suatu Perjanjian Kerjasama (PK) atau Cooperation Agreement atau akan menerbitkan Izin untuk Badan usaha dalam rangka mengelola proyek KPS.

    k)Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) merupakan komite antar kementerian yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang pertanggung jawab untuk melakukan koordinasi atas kebijakan yang terkait dengan upaya percepatan penyediaan infrastrukur termasuk yang akan melibatkan pihak swasta. Berdasarkan peraturan yang berlaku, KKPPI diwajibkan untuk memberikan persetujuan terhadap permintaan atas dukungan pemerintah (jaminan-jaminan) yang mendasari pertimbangan dan persetujuan Menteri Keuangan

    l)Unit Pusat Kerjasama Pemerintah dan Swasta atau Public Private Partnership Central Unit (P3CU), merupakan unit dalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dikepalai oleh Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Unit ini mempunyai sejumlah fungsi termasuk diantaranya: memberikan bantuan kepada KKPPI untuk menyusun kebijakan dan melakukan penilaian atas permintaan dukungan bersyarat dari pemerintah, membantu Pemerintah untuk mempersiapkan penerbitan buku KPS yang memuat daftar proyek yang berpeluang bagi penanam modal swasta, yang mendukung GCA untuk melakukan persiapan proyek-proyeknya dan mengembangkan kemampuan dari badan-badan pemerintah dalam rangka pelaksanaan KPS.

    m)Kementerian Keuangan (Unit Pengelolaan Risiko), Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas pemberian jaminan pemerintah dan insentif-insentif pajak yang dapat ditawarkan oleh Pemerintah dalam proyek KPS. Unit ini merupakan bagian dari Kementerian yang bertanggung jawab untuk mengkaji setiap permintaan jaminan. Jaminan-jaminan yang telah disetujui akan dikelola oleh PT PII.

Penasehat P3CU dan Kementerian Keuangan, Upaya-upaya dari P3CU dan Kementerian Keuangan, untuk mengembangkan suatu kerangka KPS yang baik dan untuk membantu GCA dalam menyiapkan proyek proyek yang menjanjikan, telah didukung oleh penasehat hukum, keuangan dan perekayasaan teknik yang pendanaannya dilakukan oleh berbagai badan multilateral dan bilateral.

Ilustrasi Peran Produsen sebagai Agen Pembangunan Sumber www.unsplash.com

Salah satu indikator dari negara maju adalah jika memiliki jumlah produsen dalam jumlah besar. Peran produsen sebagai agen pembangunan adalah membantu pemerintah dalam membangun negara. Simak ulasannya berikut ini.

Produksi adalah kegiatan menghasilkan atau menambah daya guna dari suatu barang atau jasa. Produsen adalah pihak yang melakukan produksi. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh produsen sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan negara.

Peran Produsen sebagai Agen Pembangunan Pemerintah

Diambil dari Buku Siswa Ekonomi Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial untuk Siswa SMA/MA Kelas X Kurikulum 2013 (2020:44),

"Dalam ekonomi, yang dimaksud dengan kegiatan produksi adalah usaha untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kepentingan orang lain. Kegiatan tersebut dilakukan oleh produsen atau perusahaan. Ditinjau dari kepemilikannya, perusahaan ada yang dimiliki oleh pemerintah (negara), dan juga yang dimiliki swasta, baik perseorangan maupun milik bersama".

Dalam rangkaian kegiatan ekonomi, produsen berperan dalam kegiatan memproduksi barang dan jasa, termasuk distribusi atau pemasarannya. Ada kalanya suatu perusahaan tidak memproduksi barangnya sendiri, contohnya yang dilakukan perusahaan dagang.

Peran produsen dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut,

  1. Sebagai produsen, dengan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rumahtangga keluarga, pemerintah, bahkan konsumen luar negeri. Oleh sebab itu setiap produsen harus menjaga kualitas dan kuantitas produksinya agar dapat bersaing.

  2. Sebagai distributor, sebagai mata rantai penyaluran barang dalam rangka melayani konsumen agar barang yang dibutuhkan sampai tepat waktu, lokasi yang tepat, tepat sasaran, tepat kualitas dan kuantitas, sehingga barang mudah dijangkau.

  3. Sebagai agen pembangunan, tujuan produsen dalam meningkatkan produksi dicapai melalui penelitian dan pengembangan produk. Produsen yang selalu mengikuti perkembangan teknologi pada akhirnya tidak hanya mengejar keuntungan, namun juga kesejahteraan karyawan dan masyarakat.

Peran Produsen sebagai Agen Pembangunan Pemerintah Sumber www.unsplash.com

Dalam skala lebih besar, peran produsen sebagai agen pembangunan adalah membantu pemerintah dalam hal sebagai berikut,

  • Produsen membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi barang dan jasa dalam negeri.

  • Produsen membantu pemerintah dalam kegiatan pembangunan nasional untuk kesejahteraan masyarakat.

  • Produsen melakukan kegiatan yang mendatangkan keuntungan.

  • Produsen melakukan kegiatan yang dapat memenuhi dan meningkatkan kebutuhan masyarakat.

Dapat dikatakan, peran produsen sebagai agen pembangunan adalah membantu pemerintah dalam membangun negara. Hal ini dilakukan dengan terciptanya lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, meningkatkan sumber daya manusia, dan kegiatan sosial perusahaan.(DK)