Dok: acronymsandslang Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone atau Traktat Bangkok yang biasa disingkat SEANWFZ adalah suatu kesepakatan di antara negara-negara Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam untuk mengamankan kawasan Asean dari nuklir. Foto: Grafis area bebas senjata nuklir. Dok: International Atomic Energy AgencyGagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ) ini diawali pada tanggal 27 November 1971, sewaktu 5 anggota dari Association of Southeast Asian Nations' (ASEAN) bertemu di Kuala Lumpur dan menanda tangani deklarasi atas "ASEAN Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN). (Asean sebagai kawasandamai, merdeka dan netral). Komponen utama dari ZOPFAN yang dituju oleh ASEAN adalah pembentukan SEANWFZ. Namun demikian sehubungan dengan suasana politik di kawasan yang kurang menguntungkan maka proposal resmi untuk pendirian kawasan bebas nuklir tersebut tertunda hingga pertengahan tahun 1980an. Setelah melakukan perundingan dan pembuatan naskah oleh suatu kelompok kerja ASEAN atas ZOPFAN, maka traktat SEANWFZ akhirnya ditanda tangani oleh kepala pemerintahan dari 10 negara anggota Asean di Bangkok pada tanggal 15 Desember 1995. Isi serta kewajiban dari para negara anggota SEANWFZ diantaranya:
Page 2Kawasan Bebas Senjata Nuklear Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone; disingkat SEANWFZ) adalah sebuah kawasan bebas senjata nuklir yang meliputi negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Pemberlakuan kawasan ini diatur oleh Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (bahasa Inggris: Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone Treaty), atau yang dikenal juga dengan nama Traktat Bangkok, yang ditandatangani pada 15 September 1995 dan mulai berlaku pada 28 Maret 1997.[1] Pada tanggal 29 Juli 2007, negara-negara anggota traktat ini sepakat untuk mengadopsi rencana aksi SEANWFZ guna mempercepat pembentukan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara.[2] Gagasan pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara ini diawali pada tanggal 27 November 1971, dalam pertemuan negara-negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Kawasan yang Damai, Bebas, dan Netral (bahasa Inggris: Declaration of Zone of Peace, Freedom, and Neutrality), yang mengamanatkan bebasnya wilayah Asia Tenggara dari senjata nuklir.[3] Deklarasi ini bukanlah sebuah traktat yang mengikat, dan baru pada bulan Desember 1995 Traktat SEANWFZ disepakati dan ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN di Bangkok. Negara-negara anggota berkewajiban untuk:
|