Pameran karya siswa yang dilakukan setiap akhir semester disebut

Pameran karya siswa yang dilakukan setiap akhir semester disebut

Pengertian pameran Pengertian pameran adalah suatu kegiatan penyajian karya seni rupa untuk dikomunikasikan sehingga dapat diapresiasi oleh masyarakat luas.

Secara umum :

Suatu kegiatan yang dilakukan untuk memamerkan / mempertunjukkan kepada masyarakat tentang hasil karya seniman – seniman

Secara khusus :

Suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk memamerkan karya – karya siswa. Biasanya diselenggarakan pada setiap akhir semester / akhir tahun ajaran.

Fungsi pameran

Kegiatan pameran dilaksanakan untuk dapat meningkatkan apresiasi siswa dan kreatifitas siswa dalam berkarya, melatih berorganisasi dan belajar menghargai karya orang lain, dapat membandingkan hasil karya seni sendiri dengan karya seni orang lain untuk mengetahui kekurangan dan berusaha meningkatkan mutu karyanya menjadi lebih baik, dan setiap siswa dapat memperlihatkan segala potensinya didalam membuat karya seni rupa.

Pelaksana pameran diharuskan memperhatikan, khususnya hal-hal yang bersifat teknis antara lain:

a. Penyimpanan karya b. Desain/layout pameran c. Penataan ruangan dan pemasangan karya (display) d. Sarana dan perlengkapan yang akan dipergunakan e. Pemasangan sarana publikasi

f. Acara kegiatan lain sebagai penunjang pameran

Penjelasan Jenis-jenis Pameran

Pameran yang diselenggarakan di galeri nasional indonesia oleh kontraktor pameran umumnya menampilkan karya seni rupa modern dan kontemporer (lukisan, patung, grafis, kriya, desain, photografi, arsitektur, dll) dari indonesia dan mancanegara.

PAMERAN TETAP.

pameran yang menyajikan karya-karya koleksi galeri nasional indonesia secara periodik yang ditata berdasarkan konsep kuratorial dan diselenggarakan oleh galeri nasional indonesia.Waktu penyelenggraan pameran tetap berlangsung minimal 1 kali dalam satu tahun Pameran temporer.pameran tunggal atau pameran bersama yang menyajikan karya-karya seni rupa dalam jangka waktu tertentu yang diselenggarakan oleh galeri nasional indonesia atau kerjasama dengan pihak lain.Waktu penyelenggaraan pameran temporer berlangsung minimal selama 10 hari, maksimal berlangsung selama 30 hari.

Prosedur dan mekanisme Pameran Tetap sebagai berikut:

  • Penentuan atau pemilahan koleksi yang akan dipamerkan mengacu pada konsep kuratorial dengan mempertimbangkan aspek sejarah, tematik, dan keragaman visiualisasi bentuk.
  • Koleksi yang akan dipamerkan harus dalam kondisi baik dan telah dilakukan proses perawatan (restorasi/konservasi).
  • Pada ruang pameran tetap disediakan data (label) informasi berupa pengantar curator dan pada setiap koleksi yang dipamerkan juga disediakan label karya atau informasi lainnya.
  • Perubahan atau pergantian tata pameran tetap dapat dilakukan secara periodic sata atau dua tahun sekali.
  • Pameran tetap dibuka untuk umum setiap hari, pukul 10.00 – 16.00, kecuali hari Senin (libur).
  • Diupayakan penyebarluasan informasi tentang pameran tetap melalui berbagai media publikasi serta dilakukan bimbingan edukasi untuk pengunjung yang membutuhkan.

PAMERAN TEMPORER.

Pameran tunggal atau pameran bersama yang menyajikan karya-karya seni rupa dalam jangka waktu tertentu yang diselenggarakan oleh Galeri Nasional Indonesia atau kerjasama dengan pihak lain.Waktu penyelenggaraan Pameran Temporer berlangsung minimal selama 10 hari, maksimal berlangsung selama 30 hari.

Penjelasan mengenai prosedur pameran.

Prosedur dan mekanisme Pameran Temporer di Galeri Nasional Indonesia, khususnya yang diprakarsai oleh pihak di luar Galeri Nasional Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan surat permohonan pameran atau pemakaian gedung yang ditujukan kepada Kepala Galeri Nasional Indonesia.
  • Surat permohonan dilampiri Proposal Pameran yang memuat konsep pameran, biodata seniman dan repro karya yang akan sipamerkan, diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum jadwal permintaan.
  • Setiap pameran yang akan digelar di Galeri Nasional Indonesia wajib menggunakan kurator dan merupakan hasil dari proses kuratorial.
  • Galeri Nasional Indonesia berhak mendapatkan dokumentasi untuk kepentingan apresiasi, edukasi dan kepentingan ilmiah dilaksanakan dalam rangka publikasi, promosi dan kajian perkembangan seni rupa.

PAMERAN KELILING.

Pameran yang menyajikan karya-karya koleksi Galeri Nasional Indonesia maupun karya di luar koleksi Galeri Nasional Indonesia ke berbagai daerah di Indonesia dan atau di luar negeri yang diselenggarakan oleh Galeri Nasional Indonesia atau kerjasama dengan pihak lain.

Waktu penyelenggaraan Pameran Keliling minimal berlangsung selama 10 hari.

Penjelasan mengenai prosedur pameran;

Prosedur dan mekanisme Pameran Keliling adalah sebagai berikut:

  • Menyusun perencanaan kuratorial (TOR/Proposal Kegiatan).
  • Merancang kerjasama dengan lembaga mitra kerja dalam hal materi dan pelaksanaan.
  • Menetapkan materi pameran, registrasi dan asuransi.
  • Merencanakan penulisan materi untuk dokumentasi dan publikasi.
  • Merencanakan pengecakapan dan pengiriman karya.
  • Merencanakan display, acara pembukaan, program edukasi untuk publik.

PAMERAN TUNGGAL / PAMERAN BERSAMA .

Materi yang dipamerkan pada pameran bersama merupakan karya-karya lebih dari satu seniman. Biaya pameran ditanggung oleh seniman yang bersangkutan.

Peminjaman gedung dilakukan dengan cara mengajukan permohonan disertai porposal kepada Galeri Nasional Indonesia, selanjutnya permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh Tim Kurator. Fasilitas pokok yang disediakan gedung pameran berupa panel, lampu, bantuan teknis tata pameran dan fasilitas keamanan.
Penyelenggaraan pameran dapat dilangsungkan antara 1 minggu sampai 3 minggu. Selama satu tahun pameran yang diselenggarakan di gedung ini dapat mencapai 15 pameran.

PAMERAN KERJA SAMA.

Pola pameran ini dilaksanakan berdasarkan kerjasama antara Galeri Nasional Indonesia, dengan pihak lain. Pihak lain tersebut dapat merupakan lembaga/organisasi kebudayaan/kesenian, museum, galeri, dan Pusat-Pusat Kebudayaan negara sahabat.Biaya penyelenggaraan ditanggung bersama. Pameran Kerja sama ini dapat dilaksanakan selama 10 kali dalam 1 tahun, tiap-tiap pameran dapat dilaksanakan antara 2 minggu sampai 1 bulan.

PAMERAN KHUSUS.

Pameran khusus adalah pameran yang biaya penyelenggaraannya sepenuhnya ditanggung oleh Galeri Nasional Indonesia. Materi yang dipamerkan dapat merupakan koleksi Galeri Nasional Indonesia atau milik seniman atau kolektor lainnya. Penyelenggaraan pameran khusus mencapai 2 atau 3 kali dalam setahun.

Nama Gedung dan Fungsi Gedung;

Nama Gedung Pameran.

Galeri Nasional Indonesia memiliki empat (4) gedung pameran, yakni:

Gedung A

Gedung B

Gedung C

Gedung D

Ruang pameran .

Fungsi Gedung Pameran.

Fungsi gedung pameran seperti dimaksud, adalah sebagai berikut:

Gedung A berfungsi sebagai ruang pameran temporer yang menyajikan karya-karya seni rupa Indonesia atau ,mancanegara melalui proses seleksi atas dasar pertimbangan reputasi, kualitas konseptual dan visual.

Gedung B lantai 1, gedung C dan gedung D berfungsi sebagai ruang pameran temporer yang menyajikan karya-karya seni rupa Indonesia atau mancanegara melalui proses seleksi atas dasar pertimbangan kualitas konseptual dan visual.

Gedung B lantai 2, berfungsi sebagai ruang pameran tetap yang menyajikan karya-karya koleksi Galeri Nasional Indonesia.

Langkah – langkah dalam melaksanakan pameran

1. pembentukan panitia pameran

siswa mengadakan rapat untuk pembentukan panitia pameran memilih ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta memilih seksi-seksi dan menentukan waktu dan tempat untuk pameran.

2. pengumpulan karya seni

dengan cara pengelompokkan berdasarkan jenis karya seni dua dimensi dan tiga dimensi kemudian dihitung dan diberi identitas masing-masing

3. penataan ruang pameran

ruang yang akan digunakan untuk pameran sebaiknya ditata sedemikian rupa dengan mempertimbangkan kenyamanan pengunjung pameran dan segi keindahan. Penataan ruang pameran meliputi penataan untuk pemasangan karya seni berdasarkan kelompok jenis karya dan penataan jalan untuk lalu lintas para pengunjung pameran.

4. pemasangan karya seni

semua karya seni yang telah dikelompokkan dan diberi identitas pembuatannya tersebut dipasang sesuai dengan rencana semula secara bersama-sama.

5. pembukaan pameran

pameran sekolah ini sebaiknya dibuka resmi oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kemahasiswaan dengan dihadiri pengurus osis, para siswa, dan orang tua murid.

6. penjagaan pameran

karya seni dan pameran sebaiknya dijaga untuk keamanan karya dan untuk memberikan pelayanan dan informasi yang diperlukan oleh pengunjung pameran yang ingin melihat dan mendapatkan keterangan tentang karya-karya seni rupa yang dipamerkan.

7. penutupan pameran

kegiatan penutupan pameran tidak secara resmi dilakukan seperti halnya dalam acara pembukaan pameran, yang penting pada waktu penutupan pameran semua siswa peserta pameran dapat hadir bersama-sama untuk membereskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pameran, mengadakan evaluasi kegiatan pameran dan pembubaran panitia pameran.