Norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat?

Ilustrasi kode etik guru. Foto: Freepik.

Dalam dunia profesi, etika merupakan landasan perilaku kerja untuk tenaga kerja. Banyak profesi yang menggunakan kode etik sebagai rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas profesionalnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Sementara, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas, tegas, serta terperinci. Kode etik ini berisi tentang apa yang baik dan tidak baik, benar dan salah, serta perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.

Salah satu profesi yang menggunakan kode etik profesi adalah guru. Secara sederhana, guru merupakan orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Sedangkan dalam pandangan masyarakat, guru ialah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu baik formal maupun informal.

Kode etik guru merupakan norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru atau pendidik. Mengingat kode etik merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, kode etik guru ditetapkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagaimana tertuang dalam anggaran Rumah Tangga PGRI.

Jaja Suteja dalam bukunya Etika Profesi Keguruan menyebutkan, kode etik guru dikembangkan dalam empat tahapan yakni:

  • Tahap pembahasan atau perumusan pada tahun 1971-1973.

  • Tahap pengesahan yang dilakukan pada Kongres PGRI ke XIII November 1973.

  • Tahap penguraian yakni pada Kongres PGRI XVI Juni 1979.

  • Tahap penyempurnaan pada Kongres PGRI XVI, Juli 1989.

Kode etik tersebut selalu disosialisasikan kepada setiap guru atau anggota PGRI. Selain itu, rumusan dan isi kode etik guru selalu diperbaiki dan disesuaikan dalam setiap kongres.

Kode Etik Guru di Indonesia

Ilustrasi kode etik guru. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Adapun lingkup kode etik guru di Indonesia mencakup dua hal utama. Pertama, pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab guru. Kedua, pernyataan berupa rujukan teknis operasional yang termuat dalam sembilan butir.

Adapun rumusan lengkap kode etik guru Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

  4. Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.

  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar, supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan.

  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

  7. Guru memelihara hubungan se-profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

  8. Guru bersama-sama meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru

Ilustrasi kode etik guru. Foto: Freepik.

Dikutip dari buku Etika Profesi Guru oleh Shilphy A. Octavia, adapun fungsi dan tujuan penetapan kode etik guru adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas.

  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalm keanggotaan profesi.

  1. Menjunjung tinggi martabat profesi guru.

  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.

  3. Sebagai pedoman berperilaku seorang guru.

  4. Untuk meningkatkan pengabdian para guru.

  5. Untuk meningkatkan mutu profesi guru.

  6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi guru.