Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

Shinta Dwi Ayu Jumat, 17 Juli 2020 | 06:40 WIB

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

Jawaban dari soal mengapa kita harus mematuhi tata tertib? Materi belajar dari rumah TVRI. (Youtube/ TvEdukasi)

Mengapa Kita Harus Mematuhi Tata Tertib? Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI Jumat 17 Juli 2020

Nakita.id - Berikut jawaban dari soal mengapa kita harus mematuhi tata tertib? Materi belajar dari rumah TVRI Jumat, (17/06/2020).

Materi belajar dari rumah TVRI besok diperuntuhkan untuk siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1,2, dan 3.

Materi yang akan ditayangkan mengusung tema 'Pentingnya Menaati Tata Tertib Sekolah'.

Nantinya siswa diwajibkan menyaksikan film animasi berdurasi pendek.

Baca Juga: Ringkasan Materi Matematika di Sekitar Kita, Program Belajar dari Rumah TVRI 16 Juli 2020 untuk Jenjang SD Kelas 1-3

Usai film tersebut selesai, siswa diwajibkan untuk menjawab beberapa soal pertanyaan.

Salah satunya adalah mengapa kita harus mematuhi tata tertib?


Page 2


Page 3

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

Youtube/ TvEdukasi

Jawaban dari soal mengapa kita harus mematuhi tata tertib? Materi belajar dari rumah TVRI.

Mengapa Kita Harus Mematuhi Tata Tertib? Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI Jumat 17 Juli 2020

Nakita.id - Berikut jawaban dari soal mengapa kita harus mematuhi tata tertib? Materi belajar dari rumah TVRI Jumat, (17/06/2020).

Materi belajar dari rumah TVRI besok diperuntuhkan untuk siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1,2, dan 3.

Materi yang akan ditayangkan mengusung tema 'Pentingnya Menaati Tata Tertib Sekolah'.

Nantinya siswa diwajibkan menyaksikan film animasi berdurasi pendek.

Baca Juga: Ringkasan Materi Matematika di Sekitar Kita, Program Belajar dari Rumah TVRI 16 Juli 2020 untuk Jenjang SD Kelas 1-3

Usai film tersebut selesai, siswa diwajibkan untuk menjawab beberapa soal pertanyaan.

Salah satunya adalah mengapa kita harus mematuhi tata tertib?

Mengapa perlu mematuhi tertib berlalu lintas? – Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan.  Tidak hanya pengguna jalan di jalan-jalan kota namun juga berlaku untuk pengguna jalan di pedesaan.

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi


Di daerah pedesaan ada jalan desa, jalan raya kabupaten, bahkan jalan raya provinsi dan jalan raya lintas pulau. Pengguna jalan, termasuk kaum pelajar yang menggunakan kendaraan, harus mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas. 

Tujuannya untuk mengatur lalu lintas bagi semua pengguna jalan tersebut.


Sepeda motor merupakan salah satu kendaraan bermotor  roda dua. Dijadikan sebagai alat transportasi utama dan kebanyakan masyarakat di Indonesia. Tertib berlalu lintas juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor.


Kebut-kebutan di jalan merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar tertib berlalu lintas. Ini dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. 

Kita sering menyaksikan secara langsung maupun melalui siaran televisi dan radio. Sudah banyak korban akibat ngebut di jalan raya.

Wajib helm bukan semata untuk menghindari tilang polisi lalu lintas. Lebih dari itu untuk menjaga keselamatan pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor roda dua.

Umumnya siswa bersekolah di desa menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi. Banyak terjadi kecelakaan akibat tidak mematuhi tertib berlalu lintas. Mereka sering kebut-kebutan di jalan dan tidak menggunakan helm pengaman kepala.

Jika terjadi sesuatu akibat melanggar tertib berlalu lintas, siswa akan mengalami kerugian. Proses belajarnya di sekolah akan terganggu. Apalagi saat mau ujian naik kelas atau ujian nasional.

Itulah sebabnya mengapa siswa perlu mematuhi tertib berlalu lintas. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.***

Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara.

Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui.

1. Tidak Ada SIM

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

Surat Izin Mengemudi

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Bagi mereka yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU di Indonesia. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Bagi yang tidak ingin hal ini terjadi, pastikan memiliki SIM lebih dulu sebelum memutuskan untuk mengemudi.

2. STNK Tidak Lengkap

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Bagi yang ingin bepergian, selalu bawa STNK ini. Apalagi jika Anda ingin memarkirkannya di mall, kantor, atau hotel.

Biasanya STNK ini akan ditunjukkan sehabis Anda menyelesaikan urusan di suatu tempat. Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan, Anda dan kendaraan akan dicegat. Anda juga akan diduga sebagai pencuri yang ingin membawa kabur kendaraan orang lain.

Selain sebagai tanda bukti di pusat perbelanjaan atau hotel, STNK ini juga berguna ketika ada razia. Biasanya polisi akan memeriksa semua kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa STNK saat razia, maka harus siap membayar denda maksimal Rp200.000 atau kurungan dua bulan penjara.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

Melanggar Rambu Lalu Lintas

Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara, Anda juga akan selamat dari yang namanya kecelakaan.

Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan penjara.

4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

Ilustrasi Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Baik mobil maupun sepeda motor, keduanya memiliki batasan kecepatan maksimal. Jika melanggar poin ini, Anda harus siap membayar denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara.

5. Tidak Memakai Safety

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

Tidak Memakai Pengaman

Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

6. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Mengapa tata tertib di jalan raya harus dipatuhi

Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi: kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. Jika ini tidak lengkap, maka Anda akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau maksimal kurungan dua bulan penjara.

Untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa: lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot  bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan. Bagi yang tidak melengkapi syarat teknik akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati

Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama

Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online