Mengapa kabinet pertama belum dapat menjalankan roda pemerintahan


Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 roda pemerintahan segera bergerak, antara lain dengan pemindahan kekeuasaan yang di selenggarakan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Oleh karena itu panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, segera menyusun kabinet pertama yaitu tipe Presidensial dan hasilnya diumumkan pada 19 Agustus 1945. Kabinet ini memiliki 15 Kementerian serta 5 Kementerian Negara, namun salah satu jabatan Menteri Negara lalu di tiadakan karena menteri yang bersangkutan yaitu AA Maramis diangkat menjadi Menteri Keuangan.

Pada kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan, dan fungsi Kementerian Pertahanan Negara ada di dalam Kementerian Keamanan Rakyat, yang dipimpin oleh Menteri Keamana Rakyat, yakni mantan Sodancho Suprijadi. Sebagaimana diketahui bahwa Suprijadi tidak pernah menduduki posisi sebagai Menhan dan selanjutnya posisi Menhan digantikan oleh Sulyadikusumo sebagai Menteri ad interim pada 20 Oktober 1945.

Pada masa kabinet Sjahrir ke-1 yaitu periode 14 November 1945-12 Maret 1946 fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Namun pada kabinet Sjahrir ke-2 periode 12 Maret – 2 Oktober 1946, dibentuk Kementerian Pertahanan yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Di dalam kabinet ini fungsi pertahanan keamanan mulai ditekankan.

Dalam Perjalanannya, jabatan Menteri Pertahanan sering dijabat rangkap oleh satu orang, seperti PM Amir Sjarifuddin pada kabinetnya (3 Juli – 11 November 1947), yang menunjukan betapa pentingnya fungsi pertahanan negara dalam menghadapi beragam konflik yang terjadi pada saat itu.

Pada periode Kabinet Hatta ke-1 periode 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wapres Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim. Namun pada 15 Juli 1949 jabatan Menhan dipegang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sri Sultan juga menjabat Menhan pada masa Kabinet Hatta ke-2 dan Kabinet Republik Indonesia Serikat hingga 6 September 1950, dan kemudian menjabat lagi pada beberapa kabinet berikutnya hingga mundur atas permintaan sendiri pada 2 Juni 1953. Pada kabinet Pembangunan I di Era Orde Baru, mulai 6 Juni 1968 jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Persiden RI Jenderal TNI Soeharto.

Baru kemudian pada kabinet Pembangunan II periode 28 Maret 1973 – 29 Maret 1978, jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan diemban oleh satu orang, yakni oleh Jenderal TNI Maraden Panggabean. Selanjutnya pada Kabinet Pembangunan III periode 28 Maret 1978 – 19 Maret 1983, Menteri Pertahanan Keamanan merangkap Panglima ABRI diserahkan kepada Jenderal TNI M. Jusuf, dan pada periode ini lahir UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.

Pada kabinet berikutnya, periode 19 Maret 1983 – 23 Maret 1988 jabatan Menteri Pertahanan Keamanan RI di pegang oleh Jenderal TNI (Purn) Poniman. Seterusnya, Menhankam dijabat oleh Jenderal TNI (purn) LB Moerdani mulai tahun 1988 – 1993. Kemudian tahun1993 – 1998 Presiden Suharto mempercayai Jenderal TNI (purn) Edi Sudrajat sebagai Menteri Pertahanan Keamanan.

Menjelang detik-detik Reformasi, dimana selanjutnya Presiden RI Soeharto mengundurkan diri, Jenderal TNI Wiranto memegang jabatan sebagai Menteri Pertahanan Keamanan RI 14 Maret 1998 – 21 Mei 1998. Saat itu terjadi pergantian Presiden RI dari Presiden Soeharto kepada Wakil Presiden RI, B.J. Habibie. Kemudian, pada masa kabinet pertama Era Refromasi 22 Mei 1998 – 29 Oktober 1999 Jenderal TNI Wiranto tetap dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Menteri Pertahanan Keamanan.

Dalam perjalanannya, dimasa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur, pada 1 Juli 2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi lepas dari Departermen Hankam, dan TNI menjadi lembaga otonom yang bertangung jawab langsung kepada Presiden RI. Pada era Kabinet yang dipimpin Gus Dur, pada 1 Juli 2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi dilepas dari Depertermen Hankam dan TNI menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Pada era Kabinet yang di pimpim oleh Gus Dur, Jabatan Menteri Pertahanan kembali dipegang oleh kalangan sipil,berasal dari kalangan akademisi, yaitu Prof. Dr. Juwono Sudarsono periode 1999-2000, dan periode 26 Agustus 2000 – 14 Agustus 2001 dijabat oleh Prof. Dr. Mahfud M.D. Pada era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri mulai 14 Agustus 2001 – 25 Oktober 2004 jabatan Menteri Pertahanan dipercayakan kepada H. Matori Abdul Djalil.

Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I mulai 29 Oktober 2004 – 26 Oktober 2009 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Dr. Juwono Sudarsono ditempatkan kembali sebagai Menteri Pertahanan RI. Sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan masalah “pertahanan” disusun dan di ajukan ke DPR untuk disahkan menjadi UU, antara lain RUU Komponen Cadangan, RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, RUU Peradilan Milter dan RUU Veteran.

Selanjutnya pada Kabinet Indonesia Bersatu Ke II periode 2009 – 2014 yang kembali berada di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Menhan dipercayakan kepada Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MA, Msc yang dalam Kabinet Indonesia Bersatu I menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral / ESDM dan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, MBA sebagai Wakil Menteri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tanggal 6 November 2008 tentang Kementerian Negara, nama Departemen Pertahanan RI pun berubah menjadi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Langkah-langkah dan sasaran kebijakan Kementerian Pertahanan sangat beragam, sangat tergantung situasi dan kondisi serta Pimpinan Negara saat itu dan siapa yang dipercaya sebagai Menteri Pertahanan. Yang pasti, Kemhan RI, sejak era Proklamasi, masa Orde Lama, Orde Baru hingga di Era Reformasi, sekarang dan ke depan Kemhan senantiasa tetap pada posisi yang sangat strategis dan berperan penting dalam menjaga keamanan Negara dan keselamatan bangsa, serta kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

tirto.id - Kabinet pertama dalam sejarah pemerintahan Republik Indonesia adalah Kabinet Presidensial atau Presidentiil yang dipimpin Sukarno selaku presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Susunan kabinet beserta daftar menteri RI pertama dibentuk pada 19 Agustus 1945 atau 2 hari setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.

Sistem presidensial tidak dapat lepas dari konsep Trias Politica yang pertama dicetuskan oleh John Locke, melalui risalahnya bertajuk Two Treatises on Civil Government (1632-1704), yang kemudian juga disinggung oleh Montesquieu dalam Esprit des Lois (1748).

Dalam pandangan Locke dan Montesquieu, yang dimaksud Trias Politica adalah menyangkut tiga hal yaitu (1) Legislatif sebagai lembaga pembuat undang-undang; (2) Eksekutif sebagai lembaga pelaksana undang-undang, serta (3) Yudikatif sebagai lembaga yang mengadili pelanggar undang-undang.

Sejarah Kabinet Presidensial di Indonesia

Secara terminologi, kata “presidensial" didefinisikan sebagai sistem pemerintahan yang puncak kekuasaannya diduduki oleh lembaga eksekutif atau presiden. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak paling tinggi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kendati demikian, tetap ada dua lembaga lain selain eksekutif, yakni legislatif dan yudikatif. Dua lembaga ini berfungsi untuk mengawasi serta merumuskan undang-undang negara yang nantinya dijalankan oleh presiden.

Baca juga:

  • Mengenal Apa Itu Trias Politica yang Diterapkan di Indonesia
  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
  • Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu

Sistem pemerintahan presidensial diterapkan di Indonesia meskipun hanya bertahan kurang dari 4 bulan. Kondisi politik yang belum stabil membuat para pendiri bangsa masih memikirkan dan merumuskan sistem pemerintahan yang tepat bagi Indonesia.

Soetan Sjahrir kemudian mengajukan Maklumat KNIP No. 5 tanggal 11 November 1945. Isi maklumat ini adalah mengenai pembentukan kabinet yang bekerja kolektif yang dipimpin perdana menteri, yang ditunjuk oleh kepala negara.

Format yang diajukan Sjahrir tersebut disetujui oleh Presiden Sukarno. Akhirnya, tanggal 14 November 1945 dibentuklah kabinet baru dengan Sjahrir sebagai perdana menteri. Dengan begitu, berakhirlah masa sistem presidensial yang digantikan dengan sistem parlementer.

Baca juga:

  • Sejarah Demokrasi Parlementer: Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan
  • Pengertian Demokrasi Pancasila: Sejarah, Prinsip, & Ciri-cirinya
  • Sejarah Masa Demokrasi Parlementer atau Liberal di Indonesia

Susunan Kabinet Presidensial & Daftar Menteri

Berikut ini susunan kabinet Indonesia pada masa sistem presidensial yang berlangsung sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945:

1. Presiden: Ir. Sukarno

2. Wakil Presiden: Drs. Mohammad Hatta

3. Dasar Pembentukan:-

4. Masa Bakti: 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945

5. Jumlah Kementerian: 19

6. Susunan Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri:

  • Menteri Luar Negeri: Mr. Achmad Soebardjo
  • Menteri Dalam Negeri: R.A.A. Wiranatakoesoema
  • Wakil Menteri Dalam Negeri: Mr. Harmani
  • Menteri Keamanan Rakyat: Soeprijadi; Soeljadikoesoemo (ad interim sejak 20 Oktober 1945)
  • Menteri Kehakiman: Prof. Dr. Soepomo
  • Menteri Penerangan: Amir Sjarifuddin
  • Wakil Menteri Penerangan: Ali Sastroamidjojo
  • Menteri Keuangan: Dr. Samsi (digantikan A.A. Maramis sejak 25 September 1945)
  • Menteri Kemakmuran: Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo
  • Menteri Perhubungan :Abikoesno Tjokrosoejoso
  • Menteri Pekerjaan Umum: Abikoesno Tjokrosoejoso

Baca juga:

  • Asal-usul Lambang Garuda dalam Sejarah Kerajaan Raja Airlangga
  • Profil Kementerian Dalam Negeri: Sejarah, Tugas, Fungsi Kemendagri
  • Peran Latief Hendraningrat dalam Sejarah Kemerdekaan RI

  • Menteri Sosial: Iwa Koesoemasoemantri
  • Menteri Pengajaran: Ki Hadjar Dewantara
  • Menteri Kesehatan: Dr. Boentaran Martoatmodjo
  • Menteri Negara: Mr. Amir
  • Menteri Negara: K.H Wahid Hasjim
  • Menteri Negara: Mr. Sartono
  • Menteri Negara: Mr. A.A. Maramis (diberhentikan 26 September 1945)
  • Menteri Negara: Otto Iskandardinata
  • Menteri Sekretaris Negara: Abdoel Gaffar Pringgodigdo
  • Ketua Mahkamah Agung: Dr. Koesoema Atmadja
  • Jaksa Agung: Gatot Tarunamihardja
  • Juru Bicara Negara: Sukarjo Wiryopranoto

Baca juga:

  • Hakikat, Dimensi, Urgensi, & Isi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
  • Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi RI
  • Sejarah Pertempuran Lengkong: Penyebab, Kronologi, & Tokoh

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/isw)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates