Limbah pabrik dan limbah rumah sakit merupakan contoh dari sampah

tirto.id - Limbah medis adalah salah satu tantangan terbesar sehari-hari yang dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan. Pengelolaan limbah medis di Indonesia hingga kini dinilai masih belum optimal.

Beberapa contoh limbah medis seperti tempat bekas rendaman darah (sarung tangan, kain kasa, dll.), jaringan manusia atau hewan yang dibuat selama prosedur pengobatan, setiap sampah yang dihasilkan dari kamar pasien dengan penyakit menular, sertan vaksin yang dibuang, demikian seperti diwartakan Medpro.

Apa Itu Limbah Medis

Limbah medis sendiri adalah segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi infeksius). Biasanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, dan klinik hewan.

Limbah medis dapat mengandung cairan tubuh seperti darah atau kontaminan lainnya. Undang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988 mendefinisikan limbah medis sebagai limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia atau hewan.

Beberapa contohnya piring kultur, gelas, perban, sarung tangan, benda tajam yang dibuang seperti jarum atau pisau bedah, penyeka, dan tisu.

Menurut Menteri Kesehatan Nila Moeloek, pengelolaan limbah medis di Indonesia hingga kini dinilai masih belum optimal, padahal limbah medis termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

"Menteri lingkungan pada waktu itu, sebelum Ibu Siti [Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar], mengatakan limbah medis harus dikelola oleh orang [perusahaan] ketiga. Saya kira sangat galau, kalau limbah medis tidak diperbaiki cara mengatasinya," kata Menkes beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenkes, total terdapat 2820 rumah sakit, 9825 Puskesmas, dan 7641 klinik di Indonesia, karenanya Menkes meminta masyarakat untuk memikirkan bagaimana penanganan limbah medisnya.

Dari data yang ada, timbunan sampah medis bisa mencapai 296,86 ton per hari yang dihasilkan dari Fasyankes yang tersebar di Indonesia. Sementara kapasitas pengolahan yang ada hanya 115,68 ton per hari.

Baca juga: Bahaya Limbah Medis Rumah Sakit yang Dibuang Sembarangan

Jenis Limbah Medis

Istilah "limbah medis" menurut laman Bio Medical dapat mencakup berbagai macam produk sampingan yang berbeda dari industri perawatan kesehatan. Berikut ini kategori limbah medis yang paling umum sebagaimana diidentifikasi oleh WHO:

  • Benda tajam. Limbah jenis ini meliputi segala sesuatu yang dapat menembus kulit, termasuk jarum, pisau bedah, pecahan kaca, pisau cukur, ampul, staples, dan kabel.
  • Limbah Menular. Apa pun yang menular atau berpotensi menular masuk dalam kategori ini, termasuk tisu, tinja, peralatan, dan kultur laboratorium.
  • Radioaktif. Limbah jenis ini umumnya cairan radioterapi yang tidak digunakan atau cairan penelitian laboratorium. Itu juga dapat terdiri dari gelas atau persediaan lain yang terkontaminasi dengan cairan ini.
  • Patologi. Cairan manusia, jaringan, darah, bagian tubuh, cairan tubuh, dan bangkai hewan yang terkontaminasi masuk dalam kategori limbah ini.
  • Obat-obatan. Pengelompokan ini mencakup semua vaksin dan obat yang tidak digunakan, kedaluwarsa, dan / atau terkontaminasi, seperti antibiotik, injeksi, dan pil.
  • Bahan kimia. Termasuk desinfektan, pelarut yang digunakan untuk keperluan laboratorium, baterai, dan logam berat dari peralatan medis seperti merkuri dari termometer yang rusak.
  • Limbah Genotoksik. Ini adalah bentuk limbah medis yang sangat berbahaya yang bersifat karsinogenik, teratogenik, atau mutagenik. Ini dapat termasuk obat sitotoksik yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengobatan kanker.

Cara Menangani Limbah Medis?

Orang-orang yang memiliki risiko tinggi tercemar limbah medis tentu saja petugas kesehatan, pasien, petugas pengumpulan dan pembuangan limbah, serta lingkungan sekitar. Limbah medis dapat menimbulkan bahaya jika dikelola secara tidak benar.

Lalu mengapa limbah medis perlu dikelola dengan cara yang benar? Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengelola limbah medis dengan cara yang tepat seperti dirilis dari Medical Waste.

  • Sampah umum seperti tisu, kapas dan bahan yang tidak terkena limbah infeksius digabung dengan sampah biasa untuk dibuang.
  • Benda tajam harus digabung, terlepas apakah terkontaminasi atau tidak, dan harus dimasukkan ke wadah anti bocor (biasanya terbuat dari logam atau plastik berkepadatan tinggi dan tidak tembus)
  • Kantung dan wadah untuk limbah infeksius harus ditandai dengan lambang atau tulisan zat infeksius.
  • Limbah yang sangat menular jika memungkinkan, segera disterilkan dengan autoklaf. Autoklaf adalah alat pemanas tertutup yang digunakan untuk mensterilisasi suatu benda menggunakan uap bersuhu dan bertekanan tinggi (1210C, 15 lbs) selama kurang lebih 15 menit.
  • Limbah sitotoksik, sebagian besar diproduksi di rumah sakit besar atau fasilitas penelitian, harus dikumpulkan dalam wadah yang kuat dan anti bocor dengan jelas diberi label "Limbah sitotoksik".
  • Sejumlah kecil limbah kimia atau farmasi dapat dikumpulkan bersama dengan limbah infeksius.
  • Sejumlah besar obat-obatan kedaluwarsa atau kedaluwarsa yang disimpan di bangsal atau departemen rumah sakit harus dikembalikan ke apotek pembuangan.
  • Limbah kimia dalam jumlah besar harus dikemas dalam wadah tahan bahan kimia dan dikirim ke fasilitas pengolahan khusus (jika tersedia).
  • Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi (misalnya kadmium atau merkuri) harus dikumpulkan secara terpisah.
  • Wadah aerosol dapat dikumpulkan dengan limbah layanan kesehatan umum.
  • Limbah infeksius radioaktif tingkat rendah Apusan, jarum suntik untuk penggunaan diagnostik atau terapeutik) dapat dikumpulkan dalam kantong atau wadah kuning untuk limbah infeksius jika ini ditujukan untuk pembakaran.

Baca juga:

  • Limbah Plastik Produk-produk Kecantikan yang Tak Kalah Berbahaya
  • Pemerintah Tidak akan Toleransi Impor Sampah Mengandung Limbah B3

Baca juga artikel terkait LIMBAH B3 atau tulisan menarik lainnya Dhita Koesno
(tirto.id - tha/agu)


Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Limbah medis adalah sisa-sisa atau sampah yang dihasilkan dari kegiatan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Contoh limbah medis antara lain darah, kasa bekas pakai, jarum suntik bekas, hingga jaringan yang diambil saat operasi.

08 Dec 2020|Nina Hertiwi Putri

Ditinjau olehdr. Reni Utari

Limbah medis adalah sisa sampah di fasilitas kesehatan

Limbah medis adalah sisa-sisa produk baik itu biologis maupun non biologis yang dihasilkan oleh rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya termasuk laboratorium kesehatan. Limbah medis bisa berupa darah, cairan tubuh, tubuh, maupun alat-alat yang sudah terkontaminasi seperti jarum suntik, kain kasa, selang infus, dan lain-lain.Limbah ini jika tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber kontaminasi. Pada limbah darah, misalnya, jika berasal dari pasien yang mengidap penyakit infeksius, maka jika tidak sengaja tersentuh orang, akan bisa menularkan penyakit.Begitu pula dengan limbah jarum suntik yang bisa melukai orang lain jika dibuang sembarangan. Maka dari itu, pengelolaan limbah medis adalah hal yang sangat penting dilakukan.

Jenis limbah medis

Berdasarkan pengertian limbah medis, limbah medis terbagi menjadi beberapa jenis. Sebanyak 85% dari limbah tersebut sama seperti limbah atau sampah pada umumnya. Namun, sekitar 15% nya merupakan limbah berbahaya yang harus benar-benar diperhatikan pengolahannya untuk mencegah penyebaran penyakit.Berikut ini jenis-jenis limbah medis menurut organisasi kesehatan dunia (WHO).Limba medis infeksius adalah limbah yang mengandung darah atau cairan tubuh yang biasanya berasal dari prosedur medis tertentu, seperti operasi atau pengambilan sampel di laboratorium.Limbah ini juga bisa berasal dari berbagai bahan sekali pakai yang digunakan untuk menyerap darah atau cairan tubuh, seperti kain kasa atau selang infus.Baik darah maupun cairan tubuh, seperti air liur, keringat, dan urine, bisa saja mengandung bakteri, virus, maupun sumber penyakit lain yang bisa menular. Oleh karena itu, limbah ini disebut sebagai limbah infeksius.Limbah patologis adalah limbah medis yang berupa jaringan manusia, organ dalam tubuh, maupun bagian-bagian tubuh lainnya. Limbah ini biasanya dihasilkan setelah prosedur operasi dilakukan.Pada beberapa prosedur perawatan penyakit, alat-alat yang tajam seperti jarum suntik, pisau bedah sekali pakai, maupun silet akan digunakan.Bekas alat yang tajam tersebut, harus dibuang di kotak tersendiri berwarna kuning terang dan bertuliskan khusus untuk benda tajam. Perlakuan untuk limbah medis yang satu ini memang perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.Selain yang bersifat biologis, limbah medis juga bisa bersifat kimia. Contoh limbah kimia dari fasilitas kesehatan adalah cairan reagen yang digunakan untuk tes laboratorium dan sisa cairan disinfektan.Baca Juga: Zero Waste, Gaya Hidup Minim Sampah untuk Selamatkan BumiLimbah medis yang satu ini juga perlu dikelola dengan baik. Sebab jika dibuang sembarangan, maka bukan tidak mungkin ada orang-orang tak bertanggung jawab yang menyalahgunakannya.Contoh limbah farmasi di fasilitas kesehatan adalah obat-obat yang sudah kedaluwarsa, maupun yang sudah tidak layak konsumsi karena adanya kontaminasi. Selain obat, vaksin yang tak terpakai juga masuk sebagai kategori limbah farmasi.Limbah sitotoksik adalah buangan atau sisa produk dari barang-barang beracun yang sifatnya sangat berbahaya karena bisa memicu kanker hingga menyebabkan mutasi gen. Contoh limbah sitotoksik adalah obat yang digunakan untuk kemoterapi.Limbah radioaktif adalah limbah yang berasal dari prosedur radiologi, seperti rontgen, CT Scan, maupun MRI. Limbah tersebut bisa berupa cairan, alat, maupun bahan lain yang digunakan yang sudah terpapar dan bisa memancarkan gelombang radioaktif.Sebagian besar limbah medis merupakan limbah biasa yang dihasilkan dari kegiatan harian di fasilitas kesehatan rumah sakit, seperti makanan untuk pasien, bungkus plastik alat medis, dan lain-lain.

Risiko limbah medis

Jika tidak dikelola dengan benar, limbah medis bisa membahayakan, terutama bagi para petugas medis dan petugas kebersihan rumah sakit. Berikut ini beberapa risiko yang mungkin timbul.
  • Luka atau sayatan akibat tertusuk jarum suntik bekas atau pisau bedah bekas
  • Paparan racun yang membahayakan kesehatan
  • Luka bakar kimiawi
  • Peningkatan, polusi udara apabila limbah medis dimusnahkan dengan cara dibakar
  • Risiko terkena paparan radiasi berlebih tanpa pengaman
  • Peningkatan risiko penyakit berbahaya seperti HIV dan hepatitis
Itulah alasannya, limbah medis memerlukan pengelolaan khusus. Biasanya, di fasilitas kesehatan, ada tim khusus yang bertugas untuk memastikan semua limbah medis sudah dibuang dengan cara yang benar.

Pengelolaan limbah medis

Protokol pengelolaan limbah medis telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.Berdasdarkan peraturan tersebut, limbah yang termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), harus menjalani tahap-tahap khusus sebelum dibbuang. Berikut ini beberapa poin singkat yang secara umum tertulis di dalam payung hukum tersebut.
  • Limbah infeksius dan benda tajam perlu melalui proses sterilisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibakar menggunakan alat khusus dan dibuang.
  • Limbah farmasi padat dalam jumlah besar, harus dikembalikan kepada distributor. Sementara jika jumlahnya kecil atau tidak memungkinkan untuk dikembalikan, harus dihancurkan atau diserahkan ke perusahaan khusus pengolahan limbah B3.
  • Limbah sitotoksik, logam maupun kimiawi harus diolah dengan cara khusus sebelum dibuang. Bila fasilitas kesehatan tidak mampu melakukannya, limbah harus diserahkan kepada perusahaan khusus pengolahan limbah B3.
  • Limbah kimia dalam bentuk cair harus disimpan dalam kontainer yang kuat.
  • Limbah medis yang berbentuk cair tidak boleh dibuang langsung ke saluran pembuangan.

Baca Juga

Autopsi Mayat, Apa Tujuannya dan Bagaimana Prosedurnya?Kenapa Tulisan Dokter Susah Dibaca? Ini AlasannyaMengenal 3 Masa Inkubasi HIV, Kapan Harus ke Dokter?Dalam pengelolaan suatu fasilitas kesehatan, limbah medis adalah komponen yang tidak bisa diabaikan pengolahannya. Sebab jika sampai salah langkah, maka sisa-sisa tersebut bisa menjadi sumber penyakit bagi orang lain.Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang limbah medis maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan, tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.

rumah sakitinfeksi

Kementerian Kesehatan RI. http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No__7_Th_2019_ttg_Kesehatan_Lingkungan_Rumah_Sakit.pdf
Diakses pada 11 November 2020
WHO. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/health-care-waste
Diakses pada 11 November 2020
United States Environmental Protection Agency. https://www.epa.gov/rcra/medical-waste
Diakses pada 11 November 2020

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kejadian pemutusan kontrak antara rumah sakit dan klinik dengan BPJS Kesehatan. Konon penyebabnya adalah akreditasi rumah sakit. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Protokol penanganan corona perlu diikuti agar alur pemeriksaan maupun kondisi di fasilitas kesehatan bisa tetap kondusif, seiring naiknya angka infeksi COVID-19. Di protokol ini, Anda akan dibimbing untuk menjalani langkah-langkah yang diperlukan, baik saat muncul gejala maupun tidak.

19 Mar 2020|Nina Hertiwi Putri

Paronikia adalah infeksi yang terjadi akibat sering menggigit kuku. Kondisi terjadi saat kulit yang berada di area kuku mengalami iritasi atau cedera. Infeksi yang terjadi disebabkan oleh bakteri atau jamur.

03 Mei 2019|Nina Hertiwi Putri

Dijawab Oleh dr. Evelin Kwandang

Dijawab Oleh dr. Adhi Pasha Dwitama

Dijawab Oleh dr. Rahmita Dewi