Lapor Kemana bila kena tipu online?

KONTAN.CO.ID - Cara lapor penipuan online bisa dilakukan kapan saja. Masyarakat yang menemukan kecurigaan penipuan tidak perlu repot melaporkan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Setiap orang juga bisa periksa dan melapor penipuan secara online dengan mudah.

Langkah dari cara cek rekening penipuan secara online turut menjadi tindakan preventif untuk menghindari penipuan.

Sekarang, modus penipuan bisa mengatasnamakan instansi, perusahaan, maupun pribadi melalui SMS, telepon, dan jual beli online.

Baca Juga: Takut Kena Tipu saat Belanja Online? Ini Cara agar Terhindari Penipuan Belanja Online

Apabila sudah menjadi korban, masyarakat bisa lapor penipuan online dengan beberapa langkah.

Contoh, laman CekRekening.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima laporan informasi penipuan dan kejahatan.

Pilihan lain seperti Lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Pastikan kembali kumpulkan bukti penipuan online berupa file maupun bukti fisik lainnya.

Baca Juga: 4 Cara Cek Rekening Penipu secara Online dengan Mudah

Intip tahapan dan cara lapor penipuan online dengan mudah.

Cara lapor penipuan online

1. Cara lapor penipuan online lewat Lapor

Pertama, cara lapor penipuan online berikut apabila mengalami tindak penipuan dengan atas nama instansi pemerintah tertentu:

  • Buka laman https://www.lapor.go.id/ pada browser.
  • Pilih kategori Pengaduan.
  • Masukkan judul pelaporan
  • Masukkan nama akun penipu, kerugian, dan keterangan lain.
  • Masukkan tanggal kejadian
  • Pilih lokasi kejadian
  • Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan.
  • Masukkan kategori Tindak Pidana
  • Unggah lampiran dalam ukuran maksimum 2 MB.
  • Masukkan kategori pengadu
  • Klik Lapor!
  • Masukkan identitas diri.
  • Baca syarat dan ketentuan layanan.
  • Tunggu notifikasi laporan selesai.

2. Cara lapor penipuan online lewat Cek Rekening

Kemudian, masyarakat bisa ikuti cara lapor penipuan online jika menemukan bukti rekening pelaku:

  • Buka laman https://cekrekening.id/home pada browser.
  • Pilih menu Laporkan Sekarang di laman utama CekRekening.id
  • Isi data rekening.
  • Masukkan biodata terlapor.
  • Masukkan data diri pelapor.
  • Isi kronologi kejadian.
  • Unggah bukti-buktinya
  • Klik centang di kolom verifikasi.
  • Klik Submit.
  • Tunggu notifikasi laporan berhasil.

Setiap pelaporan penipuan online akan diproses oleh instansi terkait sampai dilimpahkan ke pihak kepolisian setempat.

Demikian beberapa cara lapor penipuan online dengan mudah bagi setiap masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

  • INDEKS BERITA


Tag

  • cara lapor penipuan online
  • lapor penipuan online
  • Penipuan Online
  • penipuan
  • cek rekening
  • Jangan Lewatkan
  • unlisted

Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat banyak menjalani aktivitas di rumah.  Hal itu membuat transaksi berbelanja secara online meningkat selama pandemi.  Namun, berbelanja online tidak selalu menguntungkan pembeli. Sebab ada pula pembeli yang menjadi korban penipuan saat jual beli atau transaksi online. 

  • Hampir Kena Tipu, Aksi Penjual Kosmetik Ini Bikin Salut Warganet
  • 6 Cara Melaporkan Penipuan Online, Tetap Waspada Tak Perlu Panik
  • 6 Chat Penipu Ketahuan Oleh Netizen Ini Bikin Ngakak

Keberadaan media sosial seolah menjadi sebuah peluang besar bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya. Teknik menipu yang digunakan juga sudah semakin canggih dan berani, bahkan membawa dan mengatasnamakan pihak kepolisian. 

Dalam hal tersebut, Anda tidak perlu panik berlebihan, karena saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah. Penting bagi Anda untuk cermat memeriksa keabsahan nomor rekening yang diberikan terlebih dahulu.

Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang penting untuk Anda ketahui, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (3/9/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara melaporkan penipuan online untuk blokir rekening penipu

Ilustrasi ATM (Liputan6.com/M.Iqbal)

Langah selanjutnya adalah menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening penipu. Anda dapat menelepon nomor customer service bank yang digunakan si penipu atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut untuk membuat laporan.

Di sana, petugas customer service bank akan membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya. Jika jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.

lapor polisi (sumber: freepik)

Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah melaporkannya langsung ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti yang cukup dan akurat

Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

2. Datang ke kantor polisi

Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

3. Menuju ruangan SPKT

Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

4. Komunikasi dengan petugas

Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya

Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Cara melaporkan penipuan online di Lapor.go.id

Selain melalui layanan Aduan BRTI, Anda bisa melaporkan kasus penipuan ke laman lapor.go.id. Ini merupakan sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:

1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”

2. Tulis judul pelaporan

3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap

4. Pilih tanggal kejadian

5. Pilih lokasi kejadian

6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu

7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”

8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.

9. Pilih kategori pengadu

10. Klik LAPOR!

11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai diajukan.

Cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI

Aduan BRTI (sumber: BRTI)

Sambil menunggu pemberitahuan polisi, Anda juga bisa membuat laporan secara online melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Berikut cara melaporkan penipuan online di layanan Aduan BRTI:

1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.

3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.

4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.

6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara melaporkan penipuan online di Cekrekening.id

Cekrekening.id (sumber: Cekrekening.id)

Tak hanya melaporkan kasus secara keseluruhan, Anda juga perlu melaporkan nomor rekening penipu. Ini bertujuan agar rekening diketahui masyarakat dan tidak ada lagi kasus penipuan yang sama.

Salah satu tempat untuk melaporkan rekening penipu adalah Cekrekening.id. Cekrekening.id merupakan situs resmi miliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.

Pelaporan rekening ke situs ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website dan bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Berikut cara melaporkan penipuan online di Cekrekening.id:

1. Klik cekrekening.id/lapor

2. Masukkan nama bank, rekening, nama pemiliki rekening,

3. Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.

3. Untuk bisa melaporkan penipuan Anda perlu melampirkan bukti penipuan seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan transaksi, dan bukti mendukung lainnya.

Cara melaporkan penipuan online di Kredibel.co.id

kredibel.co.id (sumber: Cekrekening.id)

Serupa dengan Cekrekening.id, Kredibel merupakan situs yang dapat mengidentifikasikan kredibilitas sebuah nomor rekening. Situs ini memiliki database rekening-rekening yang terindikasi tindak penipuan.

Tidak cuma bisa mengecek kredibilitas rekening, di situs ini Anda juga bisa mengecek kredibilitas sebuah nomot telepon. Situs ini juga memiliki layanan pelaporan rekening dan nomor telepon, ulasan bisnis, dan forum diskusi terkain bisnis dan jual beli online.

Berikut cara melaporkan penipuan online di Kredibel.co.id:

1. Setelah masuk ke kredibel.co.id, untuk bisa menggunakan layanan situs ini secara maksimal, kamu harus login terlebih dahulu. Login bisa menggunakan email, akun Google, atau Facebook.

2. Untuk melaporkan sebuah rekening atau nomor telepon yang terindikasi penipuan, kamu bisa masuk ke kredibel.co.id/report/account.

3. Lalu masukkan identitas pelapor, rekening penipu, nama bank, kontak penipu, peristiwa yang dilaporkan, kerugian, dan unggah bukti penipuan.

Cara melaporkan penipuan online di GetContact

GetContact adalah salah satu aplikasi crowdsourcing (urun daya) yang bertujuan untuk mengidentifikasi spammer (pengirim spam). Pengguna terdahulu akan menandai (tagging) dan kadang kala mencantumkan nama untuk nomor yang pernah melakukan spamming ke nomor mereka. Lalu, nomor spammer tersebut akan masuk ke database GetContact. Untuk cara mencari nomor telepon menggunakan aplikasi GetContact, yakni:

a.    Install aplikasi GetContact

b.    Tuliskan nomor telepon yang ingin Anda cek atau cari

c.    Klik "Cari"

d.    Maka akan terlihat beberapa hashtag terkait nomor telepon itu yang disimpan di beberapa ponsel lainnya

e.    Cek apakah orang tersebut aman atau tidak jika untuk melakukan transaksi online.

Cara melaporkan penipuan online di Instagram

Ilustrasi instagram (Photo by Webster2703 on Pixabay)

Berikut ini melaporkan akun jual beli online yang terbukti melakukan penipuan di Instagram.

1.    Laporkan ke Instagram agar dapat di-takedown

Instagram memilki fitur untuk melaporkan akun mencurigakan termasuk penipu agar ditindaklanjuti. Berikut langkah-langkahnya:

a.    Buka akun Instagram online shop penipu

b.    Cari unggahan yang akan dilaporkan

c.    Klik Menu Lainnya (:) yang terletak di bagian pojok kanan atas unggahan

d.    Pilih opsi Laporkan

e.    Setelah itu pilih alasan pelaporan yang sesuai dalam hal ini adalah "Penipuan atau Penggelapan

f.     Laporan berhasil diajukan, selanjutnya akan diproses oleh pihak Instagram

Apabila berhasil, Instagram akan menghapus unggahan tersebut.

2.   Laporkan profil Instagram

Apabila cara pertama tidak berhasil, tidak ada salahnya untuk melaporkan profil akun online shop penipu. Pihak Instagram akan menghapus seluruh akun sehingga tidak akan ada korban lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

a.   Buka aplikasi Instagram

b.   Cek profil akun penipu

c.   Klik Menu Lainnya (:) di pojok kanan atas

d.   Pilih menu Laporkan

e.   Klik Laporkan Akun

f.    Lalu pilih Konten postingannya yang tidak seharusnya berada di Instagram

g.   Klik penipuan atau penggelapan

h.   Laporan sudah berhasil masuk dan akan diproses.

Jika kena tipu online lapor kemana?

Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Anda yang ditipu oleh penyelenggara investasi, bisa melapor ke OJK. Lembaga ini memberikan layanan pengaduan untuk masyarakat melalui nomor 1-500-655. Selain itu, Anda dapat mengakses layanan lewat Email [email protected].

Lapor rekening penipu kemana?

Cara Melaporkan Rekening Penipu, Ada 4 Tempat Lapor.
Lapor ke OJK. Anda dapat langsung menghubungi layanan pengaduan OJK di nomor 1-500-655, atau langsung mengajukan laporan lewat email ke [email protected]. ... .
Lapor ke Polisi. ... .
Lapor Lewat Lapor.go.id. ... .
Lapor Lewat Cekrekening.id. ... .
Laporkan ke bank..