Kurang dari 2 tahun apakah dapat uang penghargaan

Indonesiabaik.id - Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Pesangon dalam Cipta Kerja

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Syarat Pesangon Tidak Diberikan Full

Selain itu, dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Ketenagakerjaan
  4. Karyawan Resign...
  1. Ketenagakerjaan
  2. Karyawan Resign...

KetenagakerjaanKamis, 25 Maret 2021

Kurang dari 2 tahun apakah dapat uang penghargaan

Teman saya adalah karyawan dengan masa kerja 2 tahun 3 bulan. Dia baru-baru ini mengajukan pengunduran diri. Gaji teman saya Rp2.500.000/bulan. Saya ingin bertanya, apakah dia masih berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan walaupun dia mengundurkan diri? Apabila memang dia masih berhak, apakah dasar hukumnya dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih.

Kurang dari 2 tahun apakah dapat uang penghargaan

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon? yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Oktober 2013.

Mengundurkan Diri sebagai Alasan PHK

Pekerja mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”).[1]

Untuk mengundurkan diri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja, yaitu:[2]

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);

  1. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  2. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri

Secara umum, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

Secara khusus, rincian hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

Adapun pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas:[3]

  1. uang penggantian hak (“UPH”); dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

UPH yang seharusnya diterima meliputi:[4]

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Dari ketentuan ini, maka jelas hak yang diperoleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat bukanlah pesangon, melainkan UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


[2] Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan

[3] Pasal 50 PP 35/2021

[4] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

Tags:

Kapan uang penghargaan masa kerja diberikan?

Seseorang dianggap bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja ketika ia memenuhi syarat yang salah satunya adalah masa kerja minimal 3 tahun. Bahkan, jika seseorang dipecat atau hubungan kerjanya diputuskan karena kesalahan yang tertera pada pasal 18 ayat 1, ia tetap berhak atas uang penghargaan masa kerja.

Berapa uang penghargaan masa kerja?

Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut : masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah.

Apakah resign dapat uang penghargaan masa kerja?

Para pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian. Uang penggantian ini kerap dikenal sebagai uang pesangon. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI).

Karyawan mengundurkan diri dapat apa saja?

Indonesiabaik.id - Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atau berhenti bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.