Show
Oleh SITI YUNIARTI (Juli 2017) Sebagai bentuk informasi kepada konsumen atas suatu produk pangan, Pemerintah mewajibkan penggunaan label. Dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999), Label Pangan diberikan arti sebagai “setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan”. Label pangan diwajibkan kepada setiap pelaku usaha yang memproduksi pangan di dalam negeri, maupun pelaku usaha yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan. Adapun, pangan yang wajib mencantumkan label pangan adalah pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan serta tidak berlaku bagi pangan yang dibungkus dihadapan pembeli. Dalam PP 69/1999, pengecualian diberikan untuk: a. pangan yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan dimaksud; b. pangan yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; c. pangan yang dijual dalam jumlah besar (curah). Regulasi mengenai pangan, yakni Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan peraturan pelaksananya, telah menetapkan keterangan minimal yang sekurang-kurangnya tercantum dalam label pangan sebagaimana telah disampaikan pada artikel “Label, Bukan Sekedar Tempelan!”. Hal lain yang menjadi titik perhatian dalam regulasi adalah keterangan yang dicantumkan dalam label terjamin kebenarannya dan tidak menyesatkan. Beberapa ketentuan dalam regulasi terkait dengan hal tersebut antara lain:
Selanjutnya, terkait dengan pengolahan pangan, maka beberapa ketentuan dalam regulasi terkait dengan keterangan dalam label pangan antara lain:
Berdasarkan Laporan Tahunan BPOM 2015, BPOM melakukan pengawasan terkait label terhadap 8.082 produk pangan. Ditemukan adanya pelanggaran dengan kategori sebagai berikut: a. tidak mencantumkan nama dan alamat/produsen/importir; b. tidak mencantumkan kode produksi/no batch; c. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa; d. komposisi tidak lengkap/tidak sesuai; e. berat bersih/netto; f. tanpa bahasa Indonesia; g. klaim menyesatkan. Adapun terkait dengan penggunaan label “halal”, dilakukan pemeriksaan terhadap 11.939 produk berlabel halal yang mana ditemukan 6% (enam prosen) produk yang melanggar dengan kategori pelanggaran sebagai berikut:a. pelaku usaha tidak memperpanjang sertifikasi halal, namun masih mencantumkan logo halal; b. pencantuman logo halal dari negara asal, sedangkan yang berlaku di Indonesia adalah logo halal yang dikeluarkan MUI, dan c. pencantuman logo halal tapi tidak memiliki sertifikat halal MUI dan persetujuan pencantuman logo halal dari Balai Besar/Balai POM setempat.*) Sebagai keterangan tambahan, bahwa di tahun 2017, kasus yang masih hangat dibicarakan adalah perihal mie asal korea dengan merek dagang “Samyang” yang positif mengandung fragmen babi, namun tidak mencantumkan dalam label. Dengan demikian, dengan mengacu pada tujuan pengadaan label pangan oleh pelaku usaha, yakni untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumen, maka dengan masih adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas sekiranya dapat mengindikasikan bahwa tujuan penyelenggaraan ketentuan label pangan belum tercapai seluruhnya yang pada akhirnya mempengaruhi optimalisasi perlindungan terhadap konsumen. Oleh karena itu, kembali diperlukan sinergi dari pemerintah untuk secara konsisten melakukan monitoring dan penindakan pelanggaran, awareness pelaku usaha serta kesadaran konsumen atas hak-hak konsumen. (***) REFERENSI: *) Untuk keterangan lengkap dapat mengakses: http://www.pom.go.id/ppid/2016/kelengkapan/laptah2015.pdf (online) (diakses tanggal 6 Agustus 2017). Published at : 30 July 2017 Updated at : 07 August 2017
PP 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan bertujuan untuk menciptakan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Hal ini merupakan salah satu tujuan penting pengaturan, pembinaan, dan pengawasan di bidang pangan. Usaha untuk mencapai tertib pengaturan di bidang pangan adalah melalui pengaturan di bidang label dan iklan pangan. PP 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menggarisbawahi bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang berhubungan pangan yang beredar di pasaran. Peraturan Pemerintah ini mewajibkan agar label ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan atau huruf Latin. Ketentuan ini berlaku mengikat tidak hanya terhadap pangan yang diproduksi di dalam negeri, namun berlaku juga terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Tujuan pengaturan ini dimaksudkan agar informasi tentang pangan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di kota maupun di desa-desa. Informasi pada label pangan atau melalui iklan sangat diperlukan bagi masyarakat agar supaya masing-masing individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. Tanpa adanya informasi yang jelas maka kecurangan-kecurangan dapat terjadi. Melalui pengaturan yang tepat berikut sanksi-sanksi hukum yang berat, diharapkan setiap orang yang memproduksi pangan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dapat memperoleh perlindungan dan jaminan kepastian hukum.
Label dan iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan. Dalam melakukan promosi maupun klaim kegunaan makanan maka pelaku usaha harus melakukan uji dan sertifikasi dalam meregister produk olahannya. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan. Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam dan atau di kemasan pangan. Pencantuman Label dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca. Label berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan. Keterangan sekurang-kurangnya terdapat nama produk; daftar bahan yang digunakan; berat bersih atau isi bersih; nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia; tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa. Pada Label dilarang dicantumkan pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat.
Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabeli kembali pangan yang diedarkan. Setiap orang dilarang menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan. Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya. Setiap Iklan tentang pangan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Setiap orang yang memproduksi dan atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan untuk diperdagangkan, dilarang memuat pernyataan dan atau keterangan yang tidak benar dan atau yang dapat menyesatkan dalam Iklan. Penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan, turut bertanggung jawab terhadap isi Iklan yang tidak benar, kecuali yang bersangkutan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk meneliti kebenaran isi Iklan yang bersangkutan. Untuk kepentingan pengawasan, penerbit, pencetak, pemegang izin radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan dilarang merahasiakan identitas, nama dan alamat pemasang Iklan.
Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab merupakan salah satu tujuan penting pengaturan, pembinaan, dan pengawasan di bidang pangan sebagaimana dikehendaki oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Salah satu upaya untuk mencapai tertib pengaturan di bidang pangan adalah melalui pengaturan di bidang label dan iklan pangan, yang dalam prakteknya selama ini belum memperoleh pengaturan sebagaimana mestinya. Banyaknya pangan yang beredar di masyarakat tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label dinilai sudah meresahkan. Perdagangan pangan yang kedaluwarsa, pemakaian bahan pewarna yang tidak diperuntukan bagi pangan atau perbuatan-perbuatan lain yang akibatnya sangat merugikan masyarakat, bahkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, terutama bagi anak-anak pada umumnya dilakukan melalui penipuan pada label pangan atau melalui iklan. Label dan iklan pangan yang tidak jujur dan atau menyesatkan berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan manusia. Dalam hubungannya dengan masalah label dan iklan pangan maka masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukannya mengenai pangan yang beredar di pasaran. Informasi pada label pangan atau melalui iklan sangat diperlukan bagi masyarakat agar supaya masing-masing individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. Tanpa adanya informasi yang jelas maka kecurangan-kecurangan dapat terjadi. Perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan masyarakat yang mengkonsumsi pangan. Melalui pengaturan yang tepat berikut sanksi-sanksi hukum yang berat, diharapkan setiap orang yang memproduksi pangan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dapat memperoleh perlindungan dan jaminan kepastian hukum. Persaingan dalam perdagangan pangan diatur supaya pihak yang memproduksi pangan dan pengsuaha iklan diwajibkan untuk membuat iklan secara benar dan tidak menyesatkan masyarakat melalui pencantuman label dan iklan pangan yang harus memuat keterangan mengenai pangan dengan jujur. Pemerintah menyadari perkembangan teknologi pangan sangat berpengaruh terhadap pelabelan pangan. Perkembangan tersebut tidak mungkin dicakupi secara keseluruhan melalui Peraturan Pemerintah ini. Namun, hal itu tidak mungkin pula untuk dikesampingkan tanpa membuka peluang untuk pengaturan lebih lanjut. Dalam kondisi yang demikian, Peraturan Pemerintah ini sekaligus memerintahkan kepada instansi terkait untuk mengaturnya manakala diperlukan. Sudah barang tentu pengaturannya disesuaikan dengan lingkup tugas dan kewenangan yang melekat pada instansi yang bersangkutan. Tidak hanya masalah yang berhubungan dengan kesehatan saja yang perlu diinformasikan secara benar dan tidak menyesatkan melalui label dan atau iklan pangan, namun perlindungan secara batiniah perlu diberikan kepada masyarakat. Masyarakat Islam merupakan jumlah terbesar dari penduduk Indonesia yang secara khusus dan non diskriminatif perlu dilindungi melalui pengaturan halal. Bagaimanapun juga, kepentingan agama atau kepercayaan lainnya tetap dilindungi melalui tanggung jawab pihak yang memproduksi pangan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan bagi keperluan tersebut. Selain daripada keterangan-keterangan yang wajib dimuat pada label sebagaimana diinginkan oleh Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, diatur juga hal-hal lain yang sekiranya dapat diinformasikan kepada masyarakat. Untuk menampung pengaturan tersebut maka pokok-pokok yang mendasari kelompok masyarakat tertentu diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini. Pengaturan selanjutnya diserahkan kepada Menteri Kesehatan yang lebih memahami tentang aspek kesehatan masyarakat, termasuk akibat sampingan pangan tertentu terhadap kesehatan kelompok masyarakat tertentu. Sebagaimana telah diuraikan di atas, pengaruh pangan yang dikonsumsi terhadap kesehatan manusia perlu diwaspadai. Oleh karena itu, iklan tentang pangan perlu secara khusus diatur dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya melalui Peraturan Pemerintah ini. Penggunaan anak-anak berusia di bawah lima tahun secara tegas dilarang untuk mengiklankan pangan yang tidak secara khusus ditujukan untuk konsumsi oleh mereka. Larangan ini sangat diperlukan untuk menghindarkan anak-anak terhadap pengaruh iklan yang bersifat negatif atau menyesatkan yang secara mudah diterima oleh anak-anak yang secara alamiah belum mampu membedakan hal-hal yang baik atau yang buruk. Peraturan Pemerintah ini mewajibkan agar label ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan atau huruf Latin. Ketentuan ini berlaku mengikat tidak hanya terhadap pangan yang diproduksi di dalam negeri, namun berlaku juga terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Tujuan pengaturan ini dimaksudkan agar informasi tentang pangan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di kota maupun di desa-desa. Dengan tidak mengesampingkan pengaturan yang sudah ada dalam lingkungan Undang-undang yang mengatur tentang Kesehatan, maka Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan merupakan pelengkap terhadap pengaturan yang sudah ada. Tujuan daripada pengaturan tersebut adalah untuk lebih memperkuat jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengkonsumsi pangan. Pada akhirnya, keterpaduan tugas di bidang pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sangat tergantung pada kemampuan aparatur negara untuk menghindari timbulnya ekses yang tidak diharapkan. Berikut adalah salinan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, bukan format asli: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II LABEL PANGANBagian Pertama UmumPasal 2
Pasal 3
Pasal 4Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk pangan olahan tertentu Menteri Kesehatan dapat menetapkan pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada Label sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7Pada Label dilarang dicantumkan pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat. Pasal 8Setiap orang dilarang mencantumkan pada Label tentang nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk pangan tersebut. Pasal 9Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan, dilarang mencantumkan Label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10
Pasal 11
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), bagian utama label sekurang-kurangnya memuat:
Pasal 13
Pasal 14Bagian utama Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus ditempatkkan pada pada isi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya. Bagian Ketiga Tulisan pada LabelPasal 15Keterangan pada Label, ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin. Pasal 16
Bagian Keempat Nama Produk PanganPasal 17
Pasal 18
Pencantuman pernyataan pada Label bahwa pangan telah ditambah, diperkaya atau difortifikasi dengan vitamin, mineral, atau zat penambah gizi lain tidak dilarang, sepanjang hal tersebut benar dilakukan pada saat pengolahan pangan tersebut, dan tidak menyesatkan. Pasal 22
Bagian Keenam Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih PanganPasal 23Berat bersih atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik:
Pasal 24Pangan yang menggunakan medium cair harus disertai pula penjelasan mengenai berat bersih setelah dikurangi medium cair. Pasal 25Label yang memuat keterangan jumlah takaran saji harus memuat keterangan tentang berat bersih atau isi bersih tiap takaran saji. Bagian Ketujuh Keterangan tentang Nama dan AlamatPasal 26
Bagian Kedelapan Tanggal KedaluwarsaPasal 27
Pasal 28Dilarang memperdagangkan pangan yang sudah melampaui tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dicantumkan pada Label. Pasal 29Setiap orang dilarang:
Dalam rangka peredaran pangan, bagi pangan olahan yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik produksi dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, pada Label pangan olahan yang bersangkutan harus dicantumkan Nomor Pendaftaran Pangan. Bagian Kesepuluh Keterangan tentang Kode Produksi PanganPasal 31
Bagian Kesebelas Keterangan tentang Kandungan GiziPasal 32
Pasal 33
Bagian Keduabelas Keterangan Tentang Iradiasi Pangan dan Rekayasa GenetikaPasal 34
Pasal 35
Bagian Ketigabelas Keterangan tentang Pangan yang Dibuat dari Bahan Baku AlamiahPasal 36
Pasal 37Pada Label untuk pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya sebagian menggunakan bahan baku alamiah dilarang mencantumkan pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan seluruhnya dibuat dari bahan alamiah.
Keterangan pada Label tentang pangan olahan yang diperuntukkan bagi bayi, anak berumur dibawah lima tahun, ibu yang sedang hamil atau menyusui, orang yang menjalani diet khusus, orang lanjut usia, dan orang yang berpenyakit tertentu, wajib memuat keterangan tentang peruntukan, cara penggunaan, dan atau keterangan lain yang perlu diketahui, termasuk mengenai dampak pangan tersebut terhadap kesehatan manusia. Pasal 39
Pasal 40Dalam hal mutu suatu pangan tergantung pada cara penyimpanan atau memerlukan cara penyimpanan khusus, maka petunjuk tentang cara penyimpanan harus dicantumkan pada Label. Pasal 41Pada Label untuk pangan yang terbuat dari bahan setengah jadi atau bahan jadi, dilarang dimuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut dibuat dari bahan yang segar. Pasal 42Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Bagian Kelimabelas Keterangan tentang Bahan Tambahan PanganPasal 43
Setiap orang yang menyatakan dalam Iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut. Pasal 47
Bagian Kedua Iklan Pangan yang Berkaitan dengan Gizi dan KesehatanPasal 48Pernyataan dalam bentuk apapun tentang manfaat pangan bagi kesehatan yang dicantumkan pada Iklan dalam media massa, harus disertai dengan keterangan yang mendukung pernyataan itu pada Iklan yang bersangkutan secara jelas sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Pasal 49
Pasal 50Iklan dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul dan segera memberikan kekuatan. Bagian Ketiga Iklan tentang Pangan untuk Kelompok Orang TertentuPasal 51
Pasal 52Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang dapat mengganggu pertumbuhan dan kesehatan anak. Pasal 53Iklan dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat. Bagian Keempat Iklan yang berkaitan dengan Asal dan Sifat Bahan PanganPasal 54Iklan tentang pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya sebagian menggunakan bahan baku alamiah dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan seluruhnya dibuat dari bahan alamiah. Pasal 55Iklan tentang pangan yang dibuat dari bahan setengah jadi atau bahan jadi, dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan tersebut dibuat dari bahan yang segar. Pasal 56Iklan yang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan telah diperkaya dengan vitamin, mineral, atau zat penambah gizi lainnya tidak dilarang, sepanjang hal tersebut benar dilakukan pada saat pengolahan pangan tersebut. Pasal 57Pangan yang dibuat atau berasal dari bahan alamiah tertentu hanya dapat dilakukan sebagai berasal dari bahan baku alamiah tersebut, apabila pangan tersebut mengandung bahan alamiah yang bersangkutan tidak kurang dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia. Bagian Kelima Iklan tentang Minuman BeralkoholPasal 58
Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tentang Label dan Iklan dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan. Bagian Kedua Pejabat PemeriksaPasal 60
BAB V TINDAKAN ADMINISTRATIFPasal 61
BAB VI KETENTUAN PERALIHANPasal 62Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang Label dan Iklan yang telah ada dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku. BAB VII KETENTUAN KHUSUSPasal 63Ketentuan tentang Label sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi:
BAB VIII KETENTUAN PENUTUPPasal 64Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikianlah bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. |