Kpr bank syariah apakah riba

Financial Educator, Lifestyle Blogger, Founder, Entrepreneur, Pembicara dan Pemateri.

Definisi KPR Syariah

Pada KPR syariah menggunakan akad murabahah yaitu perjanjian jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang nasabah inginkan terlebih dahulu. Kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang sudah dinaikkan dari harga sebelumnya. Kemudian nasabah akan membayar dengan cara mengangsur.

Bank tidak mengenakan bunga (tambahan dari pinjaman). Bank tetap mengambil keuntungan dari harga penjualan rumah yang sudah disepakati bersama. Maka karena itu transaksi dengan jual beli dalam hal ini hukumnya halal.

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Al-Baqarah: 275

Besar cicilan di KPR Syariah tidak berubah sampai jangka waktu atau tenor selesai pada skema KPR syariah, karena sudah ditetapkan sejak awal. Pada KPR konvensional, debitur membayar pinjaman yang sesuai harga rumah, ditambah dengan bunga KPR, serta biaya lainnya.

Pada prinsip syariat ISLAM, tidak diperbolehkan menerima manfaat apapun dari transaksi perjanjian pinjam-meminjam. Tambahan yang ada dari transaksi pinjam-meminjam disebut dengan Riba Qardh. Maka, KPR Konvensional hukumnya tidak halal karena mengandung unsur Riba Qardh

Kelebihan KPR Syariah

Kekurangan KPR Syariah
1.     Terhindar dari Riba, Gharar dan Maysir dimana dalam ISLAM ini adalah hal utama yang wajib dihindari

2.     Besar cicilan tetap tidak berubah

3.     Tidak ada denda keterlambatan

1.     Umumnya besar cicilan lebih tinggi dari KPR Konvensional yang dapat lebih kecil jika tingkat suku bunga turun.

2.     Tenor lebih pendek dibanding KPR Konvensional (maksimal 15tahun dibanding KPR Konvensional hingga 25 tahun)

Jadi mana yang Lebih Baik Diambil? KPR Syariah atau KPR Konvensional?

Untuk menjawab pertanyaan ini tentunya kembali lagi kepada preferensi pribadi masing-masing nasabah. Tentunya bagi nasabah yang ingin melakukan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariat ISLAM akan memilih KPR Syariah, yang tidak mengandung Riba Qardh (Riba pinjaman) dan Gharar (ketidakpastian besar cicilan karena suku bunga floating yang ada di bank konvensional).

Namun dengan menerima konsekuensi bahwa umumnya besar cicilan KPR Bank Syariah akan lebih besar dari KPR Bank Konvensional karena pada Bank Konvensional ada tingkat suku bunga floating yang mungkin saja akan lebih kecil.

Kpr bank syariah apakah riba

Kpr bank syariah apakah riba

  • September 8, 2021
  • One Comment

Semangat ummat untuk kembali kepada syariah patut kita apresiasi setinggi-tingginya. Mulai dari behijab syar’i hingga kredit rumah syar’i. Hunian di lingkungan yang Islami jadi trend yang akhirnya dicari-cari banyak pembeli property.

Namun, shobat Ahsana perlu berhati-hati, di tengah-tengah bermekarannya property syariah belakangan ini, kami ingin kabarkan fakta dan konsekuensi yang harus dipahami dari KPR di Bank Syariah, karena beberapa akad transaksi property yang digunakan di Perbankan Syariah sekarang, faktanya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syar’i.

Upaya menghindari jeratan riba saat ini kian populer di kalangan masyarakat Muslim. Juga tak sedikit masyarakat non-Muslim yang ikut bersimpati dengan budaya dan cara hidup Syar’i. Termasuk trend membeli rumah Syariah. Maka tak heran jika kini KPR Syariah mulai dilirik banyak orang, meskipun realisasinya ada sedikit perbedaan mendasar. Setidaknya ada dua jenis KPR yang sama-sama mengusung konsep Syariah dengan metode yang tidak sama.

Pertama adalah KPR Syariah yang transaksinya hanya melibatkan Dua Pihak saja, yaitu pembeli dengan developer.

Kedua adalah KPR Bank Syariah, dimana transaksinya melibatkan Tiga Pihak, yaitu pembeli, developer, dan Bank Syariah sebagai pihak ketiga.

Hal tersebut pernah disampaikan oleh Ust. Shiddiq Al Jawi dalam Kajian Fiqih Muamalah (Mudir Ma’had Hamfara Yogyakarta).

Ketika kita mengajukan KPR Bank Syariah, maka ada beberapa akad yang akan digunakan, yaitu:

  1. KPR Syariah Jual Beli (Murobahah).

  2. KPR Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah).

  3. KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

Dari akad-akad tersebut, kita akan dapati beberapa hal yang perlu diperjelas hukumnya di KPR Bank Syariah ini dari sudut pandang hukum Islam yang sempurna. Persoalan yang perlu dikritisi antara lain:

#1 Akad Sewa Beli atau Murobahah dalam KPR Bank Syariah

Murobahah adalah jual beli rumah antara bank syariah dengan nasabah dengan harga dan marjin profit yang telah disepakati. Saat dilakukan traksaksi, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu:

  1. Nasabah,

  2. Bank syariah,

  3. Developer.

Ada beberapa tahapan saat akan mengajukan KPR Bank Syariah. Pertama, nasabah mengajukan permohonan atau permintaan kepada Bank untuk dibelikan rumah. Kedua, Bank membeli rumah dari pihak developer secara kontan.

Selanjutnya, bank menjualkan kembali rumah tersebut kepada nasabah secara kredit. Pada tahap ini terdapat marjin profit atau tambahan keuntungan yang disepakati bersama dan juga dibayarkan secara kredit. Misalnya, Bank membeli rumah kepada developer seharga 100 juta, kemudian dijual kembali kepada nasabah misalnya sebesar 150 juta dibayar 2 tahun.

LARANGAN AKAD KPR SEWA BELI 

Ketika akad murobahah, bank belum memiliki rumah nya. Sehingga bank menjual barang yang tidak dimilikinya. Berdasarkan mekanismenya, akad dilakukan pada tahap pertama, padahal rumahnya belum ada. Rumah baru dibangun saat tahap kedua. Mungkin banyak yang menganggap bahwa akad yang dilakukan pada tahap ketiga, padahal kenyataan dilakukan saat tahap pertama.

Disadari atau tidak oleh pembeli. KPR di Bank Syariah terjadi penggabungan dua akad dalam satu transaksi jual beli, yang itu dilarang dalam syariah Islam.

Kpr bank syariah apakah riba

Kpr bank syariah apakah riba

Akad murobahah di Bank Syariah ini sebenarnya tidak menggunakan akad tunggal, tetapi akad ganda. Pertama bank membeli rumah dari developer (akad pertama), setelah itu, bank menjual lagi kepada nasabah (akad yang kedua). Nah, kedua akad ini diikat menjadi satu kesatuaan. Sehingga, secara umum murobahah ini bisa dianggap “bermasalah”. Murobahah yang diamalkan di bank-bank syariah sekarang bukan murobahah klasik yang sudah dibahas dan dipraktikan para ulama, tapi termasuk murobahah kontemporer yang sama sekali baru.

Istilah Murobahah memang telah disebutkan pada kitab fiqih lama, namun manathnya (sebab, alasan) memiliki perbedaan dengan muamalah yang diterapkan oleh bank syariah sekarang. Suatu kekeliruan, jika kita menganggap murobahah yang diamalkan di perbankan syariah yang ada saat ini dengan murobahah yang dijelaskan oleh para ulama terdahulu adalah hal yang sama.

#2 KPR Bank Syariah Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqishah)

Musyarakah Mutanaqishah didefinisikan sebagai akad jual beli dimana bank dan nasabah berkontribusi/ kongsi modal dengan prosentase tertentu dan nasabah kemudian membeli “saham/ bagian” milik bank secara bertahap sehingga kepemilikan berada sepenuhnya di tangan nasabah.

Misalnya ketika seseorang akan membeli rumah seharga 100 juta, namun ia hanya memiliki uang 50 juta. Maka orang ini mengajukan permohonan atau permintaan kepada bank untuk menutupi kekurangan yang 50 juta ini. Sehingga terkumpulah 100 juta dari hasil iuran. Lalu dibelikanlah rumah seharga 100 juta.

Kepemilikan rumah ini sebenarnya kepemilikan bersama, namun nasabah tersebut kemudian membeli porsi kepemilikan bank syariah secara bertahap. Misalnya pada cicilan pertama sejumlah 10 juta, sehingga terjadi perubahan persentase kepemilikan yang semula 50% menjadi 60%. Dan begitu seterusnya hingga status kepemilikannya berubah menjadi 100% milik nasabah.

Sebenarnya Musyarakah Mutanaqishah tergolong “bermasalah”, hukumnya haram, dengan beberapa alasan. Pertama, pada prakteknya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Pada KPR Bank syariah, pihak bank tidak memberikan kontribusi atau iuran, tetapi memberikan pinjaman atau qardh. Bank hanya menambah dp yang sudah dibayar nasabah saja.

Alasan kedua, akad ini termasuk multi akad. Padahal multi akad hukumnya haram. Gabungan dari akad syirkah (amlaq/ kepemilikan) dengan jual beli. Jual belinya tidak sekali namun berkali kali, sampai kepemilikannya 100% milik nasabah. Bahkan ada akad ketiga yaitu bagi hasil.

#3 KPR Syariah Sewa Beli (IMBT / Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

KPR Syariah Sewa Beli adalah akad dimana bank syariah menyewakan rumah kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dan pada akhir jangka waktu tersebut bank menjual rumah itu kepada nasabah.

Kritik terhadap akad ini adalah adanya multi akad, yaitu akad sewa menyewa yang disandingkan dengan akad jual beli.

Kesimpulannya, ada beberapa hal yang masih perlu dikritisi dari KPR Bank Syariah. Dikarenakan dari tiga akad yang digunakannya masih bermasalah, yaitu Murobahah, Musyarakah Mutanaqishah,dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. Lalu bagaimana solusinya? Silahkan kunjungi Akad KPR Syariah yang direkomendasikan.

More to explorer

Kpr bank syariah apakah riba

Kpr bank syariah apakah riba

Kpr bank syariah apakah riba

Istri yang Cerdas Adalah…

26 June 2022

Istri yang cerdas itu, jika mencintai seorang laki-laki (yang kelak menjadi suaminya pen.), maka ia akan menjadikan laki-laki itu lebih..

One Comment

  1. Alhamdulillah

Leave a Reply

Ahsana Property

Berdiri sejak tahun 2014 terus berkontribusi membangun Negeri melalui pengembangan Property Syariah di Tuban, Malang, Gresik, Mojokerto, Kediri, Madiun, Jember, Kendari, Samarinda, Banjarbaru, Makassar, dan terus membangun demi dan karena Rahmat Illahi.

Visit Us

  • Gedung Jabal Rahmah Lt.2, Jl. Masjid Al-Akbar No.5-7, Pagesangan, Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60233
  • +62-8113049994 - Ahsana Care
  • +62-8972121915 - Marketing

INFO

  • Tentang Kami
  • Proyek Kami
  • Agent Marketing
  • Blog News
  • Info Karir

Promo

Isikan Email Anda untuk dapatkan info khusus dan promo pertama Anda dari kami!

2022 © ahsanaproperty.com | Official Site of Ahsana Property Syariah

Kredit KPR di bank syariah apakah riba?

4) KPR Syariah KPR Syariah juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah. KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah menerapkan prinsip syariah beli rumah tanpa riba.

Apakah bank syariah riba atau tidak?

Dalam sistem bank syariah, lembaga keuangan menyalurkan pihak ketiga milik nasabah untuk dikelola berdasarkan akad-akad yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba.

Adakah KPR tanpa riba?

Ada beberapa jenis KPR syariah yang bisa kamu gunakan untuk membeli rumah tanpa riba. Misalnya akad murabahah atau akad jual beli. Ada juga akad ijarah muntahia bittamlik atau akad sewa beli. Selain itu, kamu juga bisa gunakan KPR syariah dengan akad musyarakah mutanaqisah atau akad kepemilikan bertahap.

KPR syariah akadnya apa?

Akad atau perjanjian yang digunakan umumnya akad murabahah, yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah. Dalam hal ini bank membeli barang yang dibutuhkan (contoh: rumah) dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan/ margin yang sudah disepakati bersama.