Kasus penipuan online apakah uang bisa kembali

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.

Menurut sosok advokat senior ini, melapor merupakan hal penting bagi korban penipuan.

Laporan tersebut hbisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau pihak perbankan yang bersangkutan.

Sebab, bila terus menunda untuk melapor, maka semakin sulit kasus penipuan online dapat diungkap.

Lantas, setelah melaporkan penipuan online, apakah uang korban dapat kembali?

Kasus penipuan online apakah uang bisa kembali
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Baca: Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer

Badrus menjelaskan, dirinya memang belum pernah menangani kasus penipuan online yang uangnya kembali.

Namun, ada satu cara yang bisa jadi harapan para korban penipuan terkait kembalinya uang.

Yakni mendaftarkan nomor rekening pelaku penipuan dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, cekrekening.id.

Menurut Badrus, situs tersebut merupakan cara preventif yang paling mudah bagi para korban.

"Kami belum pernah menangani perkara itu, (cekrekening.id) ini adalah awal informasi agar masyarakat tahu, bagaimana kita bisa kembalikan uang."

Kasus penipuan online apakah uang bisa kembali
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube Tribunnews.com)

Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar

"Itu yang paling mudah tidak harus lewat polisi dan proses hukum."

"Tapi ini hanya cara preventif yang paling cepat dilakukan supaya kasusnya tidak berkepanjangan," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Bedanya dengan laporan kepada polisi, situs milik Kominfo ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa menyertakan identitas secara formal.

Meski penipuan masuk ke dalam perkara biasa, namun korban diimbau untuk tetap melakukan pengaduan.

Kasus penipuan online apakah uang bisa kembali

Cara melaporkan penipuan online menjadi salah satu bagian yang harus diketahui banyak orang seiring budaya belanja lewat e-commerce dan media sosial.

Pasalnya, penipuan online kerap dilakukan oleh banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan banyak orang.

Perlu diketahui, penipuan online tidak hanya berkaitan dengan masalah kerugian materil saja melainkan juga berkaitan dengan reputasi, sehingga hal ini harus dihindari dengan baik.

Umumnya, penipuan online tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja melainkan dalam bentuk jaringan maupun sindikat.

Lantas, bagaimana cara melaporkan penipuan online paling ampuh? Simak pembahasannya bersama-sama!

Cara melaporkan penipuan online berikut sangat ampuh untuk memberi efek jera pada orang jahat

Ada beberapa cara melaporkan penipuan online yang sangat ampuh, baik dalam bentuk perorangan maupun sindikat.

Kamu bisa gunakan beberapa cara berikut untuk menyelamatkan rekening sekalipun aset berharga yang dimiliki.

1. Cara melaporkan penipuan online lewat Cekrekening.id

Kasus penipuan online apakah uang bisa kembali

Sumber: Kompas.com

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah memastikan rekening bank penjual apakah terpercaya atau tidak.

Untuk itu, kamu pun bisa cek melalui situs cekrekening.id yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam proses pengecekan.

Apabila sempat ada masalah terkait transaksi dan dugaan penipuan, kamu pun disarankan untuk tidak melanjutkan proses transaksi tersebut.

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan rekening yang mencurigakan dengan beberapa langkah berikut.

– Pilih nama bank

– Masukkan nomor rekening penjual online yang dimaksud

– Lakukan verifikasi pengajuan pengecekan dengan centang re-captcha

– Klik tombol “Periksa Rekening”

– Tampilan informasi terkait rekening akan muncul

Baca Juga : Penjelasan Pajak Rumah Mewah Beserta Aturan dan Cara Menghitungnya

2. Melaporkan penipuan melalui Lapor.go.id

Selanjutnya, kamu bisa melaporkan pidana penipuan lewat Lapor.go.id yang dimiliki oleh Kementrian PAN & RB.

Proses pelaporannya pun mudah dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dari penulisan laporan, verifikasi, tindak lanjut maupun pemberian tanggapan.

Cara melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id bisa kamu lakukan sebagai berikut : 

1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”.

2. Tulis judul pelaporan.

3. Detail kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap.

4. Pilih tanggal kejadian dan lokasi kejadian.

5. Tujuan pelaporan (kementerian atau Pemprov).

6. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”.

7. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.

8. Pilih kategori pengadu.

9. Klik LAPOR!

10. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporanmu selesai diajukan.

3. Cara Melaporkan Penipuan Online Shop di Instagram Lewat Akun @indonesiablacklist

Kasus penipuan online apakah uang bisa kembali

Selain melaporkan lewat beberapa situs tersebut, kamu juga bisa melaporkan pidana penipuan lewat laman Instagram @indonesiablacklist. 

Pihak mereka nantinya akan memproses tindak lanjut secara gratis dan berusaha dijangkau pada prosedur hukum lanjutan.

Untuk mengetahui prosedur dan cara melaporkan penipuan online lewat halaman ini kamu pun harus mengikuti profil akun mereka.

4.  Adukan Penipuan Lewat Kredibel.co.id

Situs kredibel.go.id merupakan salah satu situs melaporkan penipuan online terbaik saat ini.

Pasalnya, Kredibel.co.id memiliki fasilitas yang cukup lengkap, mulai dari pengecekan rekening, nomor telpon maupun kasus penipuan.

Kredibel.co.id sudah menerima lebih dari 140 ribu kasus penipuan online dengan total kerugian Rp219 miliar yang terjadi pada 78 lembaga keuangan.

Adapun, cara melaporkan penipuan online lewat Kredibel.co.id yakni sebagai berikut:

1. Buka halaman pelaporan kasus penipuan di situs www.kredibel.co.id/report

2. Log in dengan akun Google atau Facebook

3. Pilih tipe laporan

4. Isi formulir laporan penipuan

5. Klik tombol “Kirim Laporan”

5.  Proses Pemblokiran Lewat Rekening Bank

Kasus penipuan online apakah uang bisa kembali

Sumber: Nyapurnama

Langkah terakhir sebagai cara melaporkan penipuan online paling solutif adalah pemblokiran lewat bank yang bersangkutan.

Dalam hal ini, petugas customer service nantinya akan memproses laporan ini dengan ketentuan dan peraturan bank.

Apabila jumlah laporan dan bukti konkrit sudah sesuai dengan hukum, maka pihak bank berhak untuk memblokir rekening tersebut.

Dalam banyak kesempatan, kamu pun diharuskan untuk menceritakan kronologi penipuan yang mengatasnamakan orang lain. 

Demikian beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat menjadi korban penipuan online dalam transaksi perbankan via media sosial.

Untuk cari tahu tips menarik seputar literasi keuangan, kamu bisa cek artikel.rumah223.com.

Wujudkan rumah impianmu sekarang bersama Rumah223.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!

“Tertarik beli apartemen di kawasan elit? Kamu bisa pilih Arumaya Residences di sini selengkapnya.”

Bagaimana caranya agar uang kembali dari penipuan online?

Cara Melaporkan Penipuan Online.
Melaporkan penipuan melalui bank. ... .
Melaporkan penipuan melalui kantor polisi. ... .
Melaporkan Penipuan melalui Lapor.go.id. ... .
Melaporkan Penipuan melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ... .
Melaporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

Meski demikian, Togam juga mengatakan para korban bisa saja mengambil kembali haknya melalui proses hukum. Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan online?

Bagi korban penipuan online, silakan simak cara-cara ini untuk Anda dapat melaporkan kasus yang sudah terjadi..
1. Laporkan pihak berwenang. ... .
Membuat laporan di Lapor.go.id. ... .
3. Lapor di Laporku.com. ... .
4. Lapor melalui call center Bank. ... .
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ... .
6. Lapor melalui cekrekening.id. ... .
7. Lapor melalui BRTI..

Berapa lama proses pembekuan rekening penipu?

Setelah menerima dokumen tersebut, bank akan memproses laporan tersebut dan memeriksa kebenaran dari data rekening tersebut. Jika benar, rekening pelaku akan dibekukan oleh pihak bank. Waktu untuk membekukan nomor rekening adalah 3-7 hari. Rekening ini bisa dibuka, jika kamu membuat laporan baru.